Bank ASI dan Implikasinya Terhadap Hukum Perkawinan Islam

MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah bekerjasama dengan Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Semarang mengadakan kegiatan “Perempuan Mengaji” yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan secara online / daring melalui media zoom meting yang dihadiri sekitar 300 peserta. Dalam kegiatan Perempuan Mengaji ini sebagai narasumber adalah Dr. Hj. Mufnaetty S.Ch,M.Ag., Beliau berprofesi sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), yang akan menyampaikan tema “Bank ASI dan Implikasinya Terhadap Hukum Perkawinan Islam”.

Dr. Hj. Mufnaetty S.Ch,M.Ag. ketika menjadi narasumber di kegiatan “Perempuan Mengaji”

ASI dan ASI Donor

Pengertian dari ASI atau Air Susu Ibu adalah Susu yang diproduksi manusia untuk konsumsi bayi sebagai sumber gizi utama, terbaik dan sehat selama bayi belum dapat mencerna makanan padat. Sedangkan pengertian dari ASI Donor adalah Susu produksi manusia yang diperoleh dari ibu menyusui yang mengalami kelebihan persediaan ASI yang diberikan kepada bayi ( bukan anaknya) yang membutuhkan ASI.

Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Baqarah ayat 233 :

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Terjemah Arti : Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir :

  1. ASI adalah makanan utama dan makanan kesehatan terbaik bagi bayi usia 0-2 tahun
  2. Boleh melakukan penyapihan sebelum 2 tahun, Penyapihan dilakukan dengan ketidhoan berdasarkan musyawarah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan gizi bayi.
  3. Diperbolehkannya memenuhi kebutuhan gizi bayi dari murdi’ah, dengan catatan permintaan dari rodha’ah dengan memperhatikan imbalannya.

Rodha’ah

Pengertian dari Rodha’ah adalah Sampainya ASI (Air Susu seorang ibu) ke perut seorang bayi usia 0 bln-2 Th dari  ibu  menyusui bayi (bukan anaknya) yang berakibat terjadinya hubungan kemahraman karena radā‘ah (susuan). Ketentuan dari Rodha’ah sendiri diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dengan penjelasannya sebagai berikut :

  1. Masa  Rodho’ah (penyusuan): terjadi pada bayi usia  2 Tahun.
  2. Boleh memutus penyusuan (Rodho’ah) sebelum sampai dua tahun dengan kesepakatan (suami istri).
  3. Boleh menyerahkan penyusuan pada  Al-Murdhi’ah dengan imbalan yang layak.

Jamaah dari zoom metting yang hadir dalam kegiatan “Perempuan Mengaji”

Manfaat ASI

ASI  kaya nutrisi untuk bayi, berfungsi memenuhi kebutuhan gizi bayi, mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Kandungan airnya 87,5%, Mengandung kekebalan, tubuh,  anti alergi, serta anti inflamasi, sehingga mencegah kematian anak (Davis, 2001 dan Ivarsson, 2002). Sedangkan manfaat ASI bagi ibu yang sedang menyusui yaitu Berfungsi sebagai kontrasepsi (Egbuonu, 2005), mengurangi risiko kanker payudara (Armogida, 2004), Membantu proses pemulihan Rahim dan mengeluarkan sel telur dari indungtelur (Chiaffarino, 2005).

Prosedur donor ASI HMBANA (Human Milk Bank of North America)

1. Scrubbing / membersihkan tangan
Tim pasteurisasi ASI donor membersihkan tangan dengan sabun anti mikroba sebelum menggunakan sarung tangan. Sarung tangan   selalu dipakai mulai dari penerimaan ASI donor.

2. Pouring / menuang
ASI donor dipindahkan ke gelas kaca khusus.

3. Mixing & Pooling
ASI donor dikelompokan (biasanya 3-5 donor) dicampur agar komponen ASI terdistribusi dengan baik

4. Filling bottles
Tiap gelas ASI perah diisi sebanyak 4 ounces (1 ounce = 29,57 ml) sebelum proses pasteurisasi

5. Pasteurisasi dengan metoda Holder
ASI pada no3 (sdh dicampur)  dipanaskan di suhu 62,5C selama 30 menit dalam box khusus berukuran besar berisi air. Pasteurisasi dapat mematikan bakteri dan mempertahankan kandungan nutrisi ASI.

6.Tes Laboratorium
Setelah proses pasteurisasi selesai, maka akan diambil beberapa sampel untuk di tes kultur agar diketahui apakah terdapat bakteri  ASI yang terkontaminasi segera dibuang.

7. Tahap akhir
ASI setelah dipasteurisasi dan dinyatakan berkondisi baik lalu dibekukan kembali untukkemudian didistribusikan sesuai kebutuhan.

Ketentuan Bagi Ibu Pendonor

Ibu pendonor harus:
•Bersedia menjalani tes darah untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
•Memiliki kondisi kesehatan yang baik.
•Tidak sedang mengonsumsi suplemen herbal dan obat-obatan medis, termasuk insulin, hormon pengganti tiroid, pil KB, dan produk obat yang bisa memengaruhi bayi

Ibu menyusui dilarang menjadi pendonor bila:
•Menderita HIV, HTLV (human T-lymphotropic virus), sifilis, hepatitis B, atau hepatitis C, berdasarkan hasil tes darah. •Memiliki suami atau pasangan seksual yang berisiko terjangkit HIV, HTLV, sifilis, hepatitis B, atau hepatitis C.
•Merokok atau mengonsumsi produk-produk dari tembakau.
•Menggunakan obat-obatan terlarang.
•Mengonsumsi minuman beralkohol sebanyak 60 ml atau lebih per hari.
•Dalam 6 bulan terakhir, menerima transfusi darah.
•Dalam 12 bulan terakhir, menerima transpantasi organ atau jaringan.

Fatwa MUI no.28 tahun 2013 tentang Donor ASI

1. Seorang ibu boleh memberikan ASI kpd anak orang lain,sesuai ketentuan syara’
2. Pemberi  ASI disyaratkan:
a. Ibu pemberi  ASI  sehat, fisik dan  mental.
b. Tidak sedang hamil
3. Pemberian ASI (ketentuan angka 1) berakibat terjadinya mahram sebab radla’ (persusuan).
4. Mahram akibat persusuan berlaku sebagaimana mahrom karena hubungan nasab.
5. Terjadinya mahram  akibat radla’ (persusuan) jika :
a.Usia anak penerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
b.Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
c.Jumlah ASI yang dikonsumsi frekwensinya  minimal lima kali isapan (persusuan)
d.Penyusuan dilakukan langsung dr puting susu ibu pendonor (imtishash) atau melalui perahan.
e.ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
6. Muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi dari non muslim, yang membutuhkan.
7. Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa donor ASI, tetapi tdk untuk tujuan jual beli.

Kesimpulan

  1. Belum ditemukan hasil Tarjih Muhammadiyah tentang Bang Asi. Sumber Suara Muhammadiyah: (https://suaramuhammadiyah.id/2021/08/18/hukum-susuan-dan-donor-asi/)
  2. Boleh menyusukan pada bayi orang lain QS. Al Baqoroh :233 Usia penyusuan adalah 2 Tahun.
  3. Menyusui bayi orang lain hukumnya mubah

اَلْأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَاتِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ

Frekwensi penysuan dilakukan minimal 5 kali. Selain itu menyusui bayi yang dilahirkan disamping untk memenuhi kebutuhan gizi bayi juga bernilai ibadah.

Kantor Lazismu Kota Semarang didalam kompleks Masjid At-Taqwa RS Roemani Semarang

Salurkan donasi terbaik anda melalui:

Lazismu PDM Kota Semarang
Memberi Untuk Negeri

Zakat
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785

Infaq
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785

Konfirmasi :
0856 4087 3531 (call center Lazismu Kota Semarang)
0813 2755 1238 (Abdullah Hasan)