Para ahli hukum pendukung LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kini mulai berani bersuara secara terbuka. Pakar hukum dari Universitas Airlangga Joeni A. Kurniawan, misalnya, menyatakan bahwa suatu perbuatan pidana harus dipandang jahat secara kolektif.
Menurutnya, usulan RUU dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya berdasar pada keyakinan kelompok tertentu. Ia juga menambahkan klaim bahwa dunia internasional menganggap LGBT sebagai sesuatu yang absah.
Pendapat tersebut jelas mengandung pemelintiran logika dan fakta. Jumlah pelaku LGBT sangat sedikit jika kita bandingkan dengan total penduduk Indonesia. Selain itu, masyarakat luas menilai perilaku ini sangat negatif secara moral, budaya, agama, maupun sosial.
Namun, pernyataan Joeni seolah menggiring opini masyarakat. Ia mengesankan bahwa hanya segelintir kelompok yang melarang LGBTQ, sementara moral publik justru mendukungnya.
Pandangan Moral Publik vs Ahli Hukum Pendukung LGBT
Kita perlu mengkaji pendapat ini secara kritis karena dasarnya murni asumsi pribadi, meskipun berlindung di balik narasi moral publik. Pada dasarnya, hukum merupakan bentuk pelembagaan dari moral kemasyarakatan. Moral utama selalu mengakar pada pandangan baik dan buruk dari masyarakat setempat. Khusus di Indonesia, nilai budaya, agama, dan pemikiran hukum umum menjadi sumber utama pembentukan moral tersebut.
Faktanya, mayoritas negara dengan nilai budaya dan agama yang kuat menolak keras eksistensi LGBT secara moral. Perilaku menyimpang ini hanya mendapat penerimaan di beberapa negara Eropa Barat dan Amerika Utara.
Kita bisa melihat buktinya saat Barack Obama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat dan mengunjungi beberapa negara Afrika. Saat itu, Obama meminta negara-negara tersebut menerima LGBT dengan ancaman pencabutan bantuan finansial. Namun, para pemimpin Afrika dengan gagah berani menolak permintaan itu.
Di belahan bumi lain, Rusia secara tegas melarang penyebaran kampanye LGBT. Negara-negara Eropa Timur seperti Polandia, Georgia, dan Serbia juga terus memberikan perlawanan keras terhadap parade kebanggaan kelompok ini.
Turki bahkan mulai bersikap sangat tegas akhir-akhir ini. Pemerintah Turki secara resmi menolak kapal wisata yang mengangkut kaum gay untuk berlabuh di dua pelabuhan utama mereka. Sekalipun pemerintah suatu negara belum berani mengecam LGBT akibat tekanan politik global, masyarakatnya tetap menolak secara masif.
Sayangnya, banyak pakar hukum di Indonesia masih menganut mental minderwaardig atau merasa inferior. Mereka kerap memandang standar dari Amerika atau Eropa Barat sebagai tolok ukur kebenaran mutlak. Padahal, masyarakat di Amerika sendiri memberikan penolakan yang sangat kuat. Para orang tua di sana menolak keras upaya cuci otak di institusi pendidikan oleh para pendukung LGBT.
Bahaya Doktrin dan Peran Penting Pakar Hukum Islam
Banyak orang tua merasa sangat khawatir sekolah mendoktrin anak-anak mereka agar mengikuti jejak LGBT. Guru-guru pendukung LGBT sering berdalih bahwa alat kelamin saat lahir tidak menentukan gender pasti seorang anak. Akibatnya, sistem pendidikan di sana justru mendorong anak-anak untuk mengeksplorasi dan memilih ulang satu dari 30-an jenis gender rekayasa. Naudzubillah min dzalik!
Di tengah krisis moral ini, para pakar hukum Islam justru belum banyak bersuara. Tampaknya mereka masih mengalami kebingungan moral ketika berhadapan dengan polemik hukum LGBT di Indonesia. Padahal, jumlah pelaku LGBT saat ini masih di bawah satu persen dari total penduduk, tetapi kita seolah sudah tidak berdaya.
Kita patut mempertanyakan bagaimana nasib bangsa ini jika persentase tersebut terus melonjak di masa depan. Kelompok ahli hukum pendukung LGBT kini tampil semakin solid, terdidik, dan militan dalam menyebarkan paham menyimpang mereka. Jika kita terus berdiam diri, nasib dan mental generasi muda kita ke depan tentu akan sangat memprihatinkan.