Kebebasan Bersuara: Menimbang Risiko dan Ruang Aman di Tengah Gelombang Digital
SEMARANG SELATAN, muhammadiyahkotasemarang.org – Menyadari pentingnya kebebasan berpendapat di era digital, Pimpinan Daerah (PD) Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kota Semarang menggelar dialog publik bertajuk “Merdeka Bersuara: Antara Hak dan Risiko” pada Sabtu (09/08/25). Bertempat di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Jawa Tengah, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak warga negara dalam berpendapat, sekaligus menyadarkan peserta akan tanggung jawab dan risiko yang menyertai setiap ekspresi di ruang digital.
Pada acara dialog interaktif “Merdeka Bersuara: Antara Hak dan Risiko”, Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Semarang menyampaikan pentingnya kebebasan berpendapat di era digital. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, sekaligus menyadarkan akan tanggung jawab dan risiko yang melekat pada setiap ekspresi di ruang digital.
Dalam sambutannya, ketua PDNA memperkenalkan organisasinya sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah yang fokus pada pembinaan perempuan muda (usia 17-40 tahun) untuk membentuk keluarga muda yang tangguh.
Acara bertajuk “Merdeka Bersuara: Antara Hak dan Risiko” ini berhasil menarik perhatian banyak pihak, mulai dari mahasiswa hingga aktivis media sosial, yang menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi masyarakat.
PDNA berharap acara ini dapat mendorong peserta untuk membedakan antara kritik yang konstruktif dan ujaran kebencian yang merusak. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun budaya berpendapat yang sehat, etis, dan bertanggung jawab.
Acara ini juga di hadiri oleh sekertaris PDM Kota Semarang, Suparno,S.Ag.M.Si dan juga menghadirkan dua figur penting Dr. Mochammad Riyanto, seorang pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), dan Aris Mulyawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kedua narasumber ini memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh jurnalis di lapangan dan dilema yang dialami oleh masyarakat di era digital.
Jaminan Hukum yang Belum Terwujud: Tantangan Bagi Jurnalis

Aris Mulyawan dari AJI membuka diskusi dengan fakta yang cukup memprihatinkan tentang kondisi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengungkapkan adanya kesenjangan yang besar antara jaminan hukum dan kenyataan yang terjadi. Konstitusi memang menjamin kebebasan bersuara dan kebebasan pers, namun para jurnalis sering kali menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugasnya.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya memberikan perlindungan kuat bagi jurnalis. Pasal 18 UU tersebut bahkan menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Namun, Aris menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
“Faktanya, tidak pernah ada yang diproses,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa para jurnalis yang menjadi korban kekerasan tidak mendapatkan keadilan, sementara pelaku kekerasan, terutama dari aparat, jarang tersentuh hukum.
Aris membagikan data yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu lima bulan di Jawa Tengah, AJI mencatat 16 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus-kasus ini bervariasi, mulai dari ancaman, larangan meliput, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat bagi jurnalis masih sangat rentan.
Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dan Risiko yang Mengintai
Di sisi lain, Dr. Mochamad Riyanto memberikan sudut pandang dari era digital. Menurutnya, teknologi memang mempermudah kita untuk mengekspresikan diri, namun kemudahan ini juga datang dengan risiko yang mungkin belum sepenuhnya kita sadari.
Dahulu, ekspresi pendapat lebih banyak disampaikan melalui media arus utama, tetapi kini kita bisa menyalurkan suara melalui berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh instrumen regulasi yang bisa menjadi bumerang.
Ia menjelaskan dilema yang muncul: kita memiliki kebebasan untuk menyalurkan aspirasi, tetapi di saat yang sama kita berhadapan dengan ancaman seperti doxing—penyebaran informasi pribadi tanpa izin—cyberstalking, dan perundungan siber.
“Di era digital, terjadi pergeseran konseptual. Masyarakat tidak bisa lagi terkontrol dalam mengekspresikan diri,” kata Dr. Riyanto. Ia menekankan bahwa doxing telah menjadi isu yang marak dan sering digunakan sebagai alat untuk memecah belah dan menimbulkan masalah negatif.
Dr. Riyanto juga menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “kematian kebenaran” (death of truth) dan “kematian para ahli” (death of expertise). Hal ini merujuk pada kecenderungan masyarakat untuk lebih percaya pada hoaks atau informasi yang tidak terverifikasi daripada pada pendapat para ahli.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tanpa kendali di media digital bisa merusak reputasi, menimbulkan kecemasan, dan bahkan memicu perundungan.
Diskusi ini menyadarkan kita bahwa ruang aman berpendapat adalah hal yang sangat berharga dan patut diperjuangkan, baik di ranah jurnalisme maupun di ruang digital yang kita gunakan sehari-hari. Meski tantangan di era global ini semakin kompleks, penting bagi kita untuk terus berani menyuarakan kebenaran dan menjadi bagian dari solusi.
Mari bersama-sama membangun ekosistem di mana kebebasan bersuara tidak hanya menjadi hak, tetapi juga tanggung jawab, agar setiap pendapat yang disampaikan bisa menginspirasi dan membangun, bukan merusak.