SEMARANG SELATAN, muhammadiyahsemarangkota.org- Bagaimana nasib sebuah amal usaha Muhammadiyah (AUM) jika berdiri di atas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi? Inilah salah satu isu krusial yang akan dibahas tuntas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digagas Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Semarang dan PWM Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS).
Menurut Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Kota Semarang Slamet Budi Utomo, S.Ag., S.H., M.Hum. acara ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif untuk mengatasi problematika hukum terkait aset persyarikatan, demi memastikan aset berharga tersebut tidak menjadi “beban turunan” bagi generasi mendatang.
Aset wakaf yang belum tersertifikasi memang menjadi tantangan besar. Banyak amal usaha Muhammadiyah (AUM), seperti sekolah, panti asuhan, atau rumah sakit, yang sudah berdiri puluhan tahun, namun status legalitas tanahnya masih mengambang.
“Aset persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanah kolektif umat yang diperoleh melalui perjuangan panjang, gotong royong, serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas gerakan dakwah dan sosial Muhammadiyah,” ujar Slamet Budi Utomo, S.Ag., S.H., M.Hum dalam perbincangannay dengan muhammadiyahsemarangkota.org, Kamis (21/8/2025).
Ia melanjutkan, “Aset tersebut tidak hanya bernilai secara material, tetapi juga merupakan instrumen vital dalam menopang gerakan dakwah, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan Muhammadiyah.”
Kondisi ini sangat rentan memicu sengketa dan penyalahgunaan di kemudian hari. “Masalah tersebut biasanya bersumber dari lemahnya dokumentasi hukum, kurangnya kesadaran hukum para pengelola, belum terbangunnya sistem pengamanan aset yang sistematis, serta keterlambatan respons organisasi dalam melakukan advokasi dan penyelesaian secara tepat,” tambahnya.
Oleh karena itu, diskusi ini sangatlah penting. “Kami ingin memastikan agar masalah ini tidak terus-menerus menjadi ‘beban turunan’ bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Acara ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis kelemahan administratif, dan merumuskan strategi pengamanan yang lebih efektif. Acara ini terbuka untuk umum, dan menjadi kesempatan emas bagi siapa pun yang peduli terhadap masa depan aset persyarikatan untuk turut berpartisipasi.
Untuk mencari solusi komprehensif, FGD ini akan menghadirkan para pakar dan pemimpin yang kompeten. Para narasumber terkemuka dijadwalkan hadir dalam FGD ini. Diantaranya Bambang Sukoco, S.H., M.H., Ketua MHH PWM Jawa Tengah, sebagai keynote speaker; Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LLM., Ketua LBH PDM Kota Semarang, yang akan memaparkan studi kasus nyata; dan Dr. H.M. Hafidz, S.H., M.Kn., Ketua Majelis Wakaf PDM Kota Semarang, yang akan mengupas peran majelis wakaf dan aspek yuridis sengketa aset.
Sementara para peserta yang diundang untuk curah pendapat terdiri atas anggota MHH, Majelis Wakaf, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Semarang Raya dan se-Jawa Tengah. Mereka akan duduk bersama untuk menggali studi kasus dan merumuskan langkah strategis.
Bagi pemerhati isu aset persyarikatar, dapat pula berpartisipasi secara hibrid via zoom meeting yang aksesnya akan diberikan panitia sesuai permintaan.


