Sering Bikin Konflik! Ini Aturan Bagi Hasil Saat Suami Istri Sama-Sama Bekerja
Semarang, muhammadiyahsemarangkota.org — Kewajiban memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sering kali hanya berfokus pada hitung-hitungan materi di atas kertas semata. Banyak kepala keluarga terjebak pada formalitas memberikan uang bulanan tanpa memahami esensi keadilan di baliknya.
Padahal, ajaran agama menempatkan urusan finansial domestik ini sebagai bentuk amanah agung yang kelak mendapat pertanggungjawaban di akhirat. Keresahan sosial tersebut mengemuka secara mendalam dalam Kajian Kitab Bulughul Maram di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, pada Selasa (14/7/2026) malam.
Pengasuh kajian rutin ba’da Isya tersebut, KH Danusiri M.Ag., membedah secara tuntas panduan nafkah dalam Islam berdasarkan deretan hadis sahih. Forum ini memberikan solusi praktis atas berbagai kerumitan hubungan suami istri hingga pengelolaan rezeki rumah tangga modern.
Oleh karena itu, Anggota Komisi Dakwah MUI Kota Semarang tersebut mengawali pembahasan dengan mengutip riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang aduan Hindun binti Utbah terhadap sifat Abu Sufyan. Rasulullah SAW lantas mengizinkan seorang istri mengambil harta suami secukupnya demi mencukupi kebutuhan pokok anak dan dirinya.
Langkah solusi tersebut membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga harus berlandaskan asas ketercukupan yang layak serta rasa tanggung jawab yang jujur.
Jangan Terbalik Urutan
Sementara itu, ulama Semarang tersebut memperluas pembahasan pada peta skala prioritas pemberian nafkah harian. Tuntunan syariat menetapkan bahwa hak pencukupan rezeki bermula dari anak dan istri, kemudian berlanjut kepada kedua orang tua serta kerabat dekat.
Bahkan, KH Danusiri menyoroti fenomena miris di masyarakat ketika orang tua renta justru masih menopang kehidupan anak yang sudah berkeluarga. Selanjutnya, Wakil Ketua PDM Kota Semarang ini mengingatkan bahwa anak yang telah mapan memikul kewajiban penuh untuk memuliakan serta menanggung kebutuhan orang tua mereka.
Nilai-nilai birrul walidain tidak boleh mengikis begitu saja hanya karena alasan himpitan ekonomi zaman modern. Seorang anak wajib menjaga tutur kata yang lembut dan memenuhi kebutuhan hidup kedua orang tuanya secara terhormat.
“Yang menjadi tanggunganmu harus didahulukan. Setelah istri dan anak, jangan lupakan ibu dan bapak. Jangan sampai mereka mengeluh karena anaknya enggan berbakti,” tegas KH Danusiri di hadapan jamaah.
Dinamika Pasutri Bekerja
Di sisi lain, pembahasan berkembang hangat saat memasuki sesi tanya jawab mengenai fenomena suami dan istri yang sama-sama memiliki penghasilan sendiri. KH Danusiri menegaskan bahwa kewajiban memberikan kecukupan hidup secara mutlak tetap berada di pundak suami.
Namun, jika pihak istri berniat membantu perekonomian rumah tangga, maka pembagian peran harus berjalan melalui musyawarah dan keterbukaan. Dengan demikian, tidak ada persentase angka yang kaku dalam mengelola pundi-pundi keuangan bersama.
Kunci utama keharmonisan rumah tangga terletak pada kesepakatan yang adil agar tidak memicu rasa saling dikhianati di kemudian hari. Selain itu, prinsip keadilan ini juga berlaku bagi para pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan cara memberikan upah layak dan memperlakukan mereka secara terhormat.
Guna menutup rangkaian kajian malam tersebut, Dosen Agama Islam Unimus ini mengutip peringatan keras Rasulullah SAW bahwa seseorang telah cukup berdosa jika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. Kebekahan harta tidak diukur dari seberapa banyak tumpukan materi yang terkumpul di bank.
Sebaliknya, nilai rezeki terlihat dari sejauh mana harta tersebut menghadirkan kebaikan bagi keluarga, orang tua, dan pekerja di sekitarnya.