Soal Peredaran Daging Babi di Semarang: Kebebasan Beragama atau Keteraturan Publik?
SEMARANG SELATAN, muhammadiyahsemarangkota.org- Isu seputar peredaran daging babi di Kota Semarang kembali mencuat, memantik perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, AM Jumai, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam atas menjamurnya restoran yang menyajikan olahan dari bahan tersebut. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap terbitnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait peternakan babi di Jepara.
Perlu dipahami, isu ini bukan semata-mata tentang larangan, melainkan soal etika, keteraturan, dan sensitivitas di ruang publik. Sebagai kota dengan penduduk mayoritas Muslim, Semarang menghadapi dilema antara menjamin kebebasan berkeyakinan dan menjaga harmoni sosial. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, lebih dari 88% populasi di Jawa Tengah adalah Muslim, fakta yang membuat isu ini semakin relevan. Bagaimana sebuah kota menyeimbangkan hak berkeyakinan dengan tuntutan kearifan
AM Jumai menekankan bahwa konstitusi memang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Namun, kebebasan ini tidak boleh dimanfaatkan secara berlebihan, apalagi tanpa penandaan yang jelas, di tengah masyarakat yang mayoritas memeluk agama Islam. Menurutnya, hal ini menyangkut etika dan kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi.
Terkait hal ini, ia menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur peredaran dan pemasaran produk hewani tersebut. Padahal, regulasi semacam ini sangat krusial, bukan untuk melarang orang lain mengonsumsi, melainkan untuk menciptakan keteraturan dan menghindari potensi gesekan sosial. Adanya aturan yang jelas juga akan membantu konsumen Muslim agar tidak keliru dalam memilih makanan, serta menghormati pilihan konsumen non-Muslim.
“Fatwa MUI Jawa Tengah sudah menegaskan babi itu haram bagi umat Islam. Maka transparansi pelabelan dan pemasaran sangat penting,” ujar AM Jumai dalam keterangannya kepada muhammadiahsemarangkota.org, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kebebasan dalam berdagang tidak boleh sampai mengabaikan sensitivitas masyarakat, khususnya di kawasan mayoritas Muslim.
Pengawasan ketat dan penindakan diperlukan, terutama terkait isu penipuan label atau pencampuran bahan-bahan non-halal ke dalam produk yang seharusnya halal. Ini juga selaras dengan semangat fatwa haram MUI yang ingin melindungi umat dari produk-produk yang tidak sesuai syariat.
Peran FKUB
Beberapa tahun lalu, Kota Semarang sempat digemparkan oleh rencana “Pork Festival” yang memicu penolakan keras dari berbagai organisasi Islam. Acara tersebut akhirnya dibatalkan, menjadi bukti nyata betapa isu ini sangat sensitif. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya dialog dan edukasi.
Dalam konteks ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dipandang memiliki peran strategis. Mereka bisa menjadi jembatan untuk mengedukasi masyarakat dan memfasilitasi dialog antarumat beragama, sehingga tercipta pemahaman yang lebih baik.
AM Jumai juga mendorong pemerintah kota dan DPRD untuk segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada ketertiban dan kearifan lokal.
Pada akhirnya, isu seputar peredaran daging babi ini menjadi cerminan tentang bagaimana sebuah komunitas dapat hidup berdampingan dengan damai. Keteraturan dan saling menghormati adalah kunci.