Uang hasil penjualan kulit hewan kurban boleh digunakan sepenuhnya untuk merenovasi fasilitas masjid atau menyantuni anak yatim guna menerapkan prinsip kemaslahatan umat sesuai dengan fatwa terbaru Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di lansir dari muhammadiyah.or.id. Menegaskan prinsip utama ibadah ini adalah melepaskan kepemilikan hewan secara utuh untuk Allah SWT. Oleh karena itu, panitia harus menyalurkan seluruh bagian tubuh hewan termasuk daging, kepala, kaki, hingga kulit kepada pihak yang berhak. Komersialisasi aset kurban untuk kepentingan pribadi atau kelompok pengurus secara tegas dilarang oleh syariat.
Namun, tantangan di lapangan sering kali memaksa panitia memutar otak. Kulit mentah yang dibagikan langsung kepada warga kerap berakhir di tempat sampah karena keterbatasan kemampuan mengolahnya. Guna menghindari kemubaziran tersebut, ormas Islam ini memberikan ijtihad hukum yang solutif bagi takmir masjid melalui pendekatan fikih kurban kontemporer.
Kelonggaran Hukum untuk Maslahat Umat
Selanjutnya, Muhammadiyah memberikan kelonggaran (ruhshah) yang memperbolehkan panitia menjual kulit kurban ke pengepul. Kendati demikian, kebijakan ini mengikat satu syarat mutlak yang tidak boleh ditawar. Seluruh hasil penjualan wajib kembali secara utuh untuk kemaslahatan umat atau keperluan operasional kurban itu sendiri.
Oleh karena itu, langkah progresif tersebut bersandar pada kaidah fikih untuk menghindari tabzir atau tindakan menyia-nyiakan harta. Selain itu, aturan ini menerapkan prinsip raf’ul haraj yang bertujuan untuk menghilangkan kesulitan di tengah masyarakat. Melalui metode ini, nilai ekonomis dari kulit hewan kurban dapat terselamatkan.
Sebagai contoh, uang hasil transaksi tersebut dapat dialokasikan sepenuhnya untuk kas pembangunan masjid, renovasi tempat wudhu, atau pengadaan karpet jemaah. Bukan hanya itu, pengurus dapat menggunakannya untuk menyokong operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan menyantuni anak yatim. Bahkan, panitia juga boleh membelikan daging tambahan dari uang tersebut untuk kemudian dibagikan kembali kepada kaum fakir miskin.
Larangan Tegas Komersialisasi Pribadi
Di sisi lain, hukum jual kulit kurban muhammadiyah ini menetapkan batasan yang sangat ketat bagi pihak tertentu. Shahibul qurban atau orang yang berkurban dilarang keras mengambil keuntungan finansial pribadi dari penjualan kulit tersebut. Begitu pula dengan panitia yang tidak boleh memanfaatkan uang tersebut sebagai bonus lelah pengurus atau membeli konsumsi internal.
Sementara itu, menjadikan kulit sebagai upah juga sama saja dengan memperjualbelikannya secara terselubung. Maka dari itu, pengurus masjid wajib mengambil upah jagal dari dana administrasi khusus di luar aset hewan yang disembelih. Aturan ketat ini menjaga agar esensi ibadah kurban tidak bergeser menjadi transaksi komersial.
Dasar Dalil Hadis dan Riwayat Resmi
Terkait aturan di atas, Majelis Tarjih menetapkan hukum tersebut dengan bersandar secara kuat pada riwayat hadis sahih dari Ahmad berikut ini:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ
“Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” (HR. Ahmad).
Pendekatan Fikih Kontemporer dan Asas Kemudahan
Untuk melandasi ijtihad tersebut, prinsip pelonggaran ini berjalan seiring dengan beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis yang mengutamakan kemudahan bagi umat Islam.
Pertama, Allah swt menegaskan prinsip antimembebani dalam Surah al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78).
Kedua, hal senada juga tertuang secara jelas dalam Surah al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Selain ayat suci, Rasulullah saw juga menguatkan karakter Islam yang luwes dan toleran melalui sabda-sabdanya:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّIْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” (HR. al-Bukhari).
Dalam kesempatan lain, Nabi saw juga memerintahkan umatnya untuk mempermudah segala urusan:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” (HR. al-Bukhari).
Sejalan dengan dalil tersebut, kaidah fikih yang populer juga melandasi langkah ini:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, hasil penjualan kulit hewan kurban dapat digunakan untuk kepentingan umat. Dana tersebut bisa membantu fasilitas masjid, sarana pendidikan, atau kebutuhan sosial lainnya. Kendati demikian, pemanfaatan ini tetap harus memperhatikan hak-hak fakir miskin terlebih dahulu agar tujuan utama ibadah kurban tetap terjaga.
Panduan Transparansi bagi Pengurus Masjid
Sebagai acuan praktis, kunci utama dalam regulasi ini terletak pada niat dan transparansi peruntukan dana. Oleh sebab itu, jika pengurus memilih menjual kulit ke pengepul demi kepraktisan, mereka harus membukukan seluruh dana secara terbuka ke dalam kas sosial umat. Langkah ini menjadi bagian penting dari panduan kurban idul adha yang akuntabel.
Pada akhirnya, melalui ketegasan regulasi ini, takmir masjid dapat mengelola sisa pemotongan hewan dengan lebih produktif tanpa mencederai keabsahan ibadah. Dengan demikian, syariat tetap terjaga dengan baik, sementara masyarakat sekitar mendapatkan dampak manfaat ekonomi yang jauh lebih luas dan nyata.