Ibadah kurban memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Setiap muslim wajib memahami syarat sah kurban agar ibadahnya diterima dan mendatangkan keberkahan.
Menyembelih hewan kurban atau uḍhiyyah pada hari nahar (10 Zulhijah) hingga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) merupakan bentuk ibadah maḥḍaḥ. Artinya, Allah dan Rasulullah sudah menetapkan tata caranya secara rinci dan pasti.
Manusia tidak memiliki hak untuk menciptakan syariat baru dalam ranah ibadah ini. Ulama bertugas menyampaikan risalah tersebut kepada umat tanpa sedikit pun hak untuk mengubah ketentuannya.
Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah ini harus mematuhi tata cara kurban sesuai sunnah Rasulullah. Praktik penyembelihan kurban memiliki waktu penyembelihan kurban yang khusus dan tidak dapat kita majukan atau mundurkan sekehendak hati.
Hukum Waktu Penyembelihan Kurban
Nabi Muhammad saw. pernah meluruskan kekeliruan seorang sahabat saat melaksanakan praktik uḍhiyyah. Peristiwa penting terkait syarat sah kurban ini terekam jelas dalam hadis berikut:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنُسُكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نُسُكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلَا نُسُكَ لَهُ فَقَالَ أَبُوْ بُرْدَةَ بْنِ نِيَارِ خَالَ الْبَرَاءِ يَا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنِّي نُسُكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلَاةِ وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمٌ أَكَلَ وَشَرِبَ وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُوْنَ شَاتِي أَوَّلُ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِيْ فَذَبَحْتُ شَاِتي وَتغَدْيْتُ قَبْلَ أَنْ آَتِي الصَّلَاةِ قَالَ شَاتُكَ شَاُة لَحْمُ قَالَ يَا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنَّ عِنَدَنَا عَنَاًقا لَنَا جُذْعَةً هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَاتَيْنِ أَفَتَجْزِي عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تَجْزِيْ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Artinya:
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah pada hari Raya Qurban ( ‘Idul Aḍḩa ) setelah melaksanakan shalat. Beliau bersabda: Barangsiapa melaksanakan shalat seperti shalat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih qurban). Dan barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berqurban).
Abu Burdah bin Niyar, paman al-Bara’, berkata: Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih dua ekor kambing sebelum shalat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari kita bergembira dengan makan dan minum. Aku menyukai bila dua ekor kambingku itu menjadi yang pertama disembelih di rumahku lalu aku memasaknya dan menikmatinya sebelum aku berangkat untuk shalat!. Beliau bersabda: Kambingmu setatusnya adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging qurban).
Laki-laki itu berkata lagi: Wahai Rasulullah, kami masih memiliki anak kambing yang dia lebih kami cintai dari dua ekor kambing tadi. Apakah aku dibolehkan berqurban dengannya? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya, akan tetapi tidak boleh untuk seorangpun setelah kamu (HR Bukhari: 902).
Riwayat ini memberikan penegasan bahwa ibadah kurban yang dilakukan sebelum shalat Iduladha tidak dihitung sebagai ibadah kurban oleh Rasulullah. Orang yang melakukan hal tersebut wajib mengulangi penyembelihannya setelah ibadah shalat Iduladha selesai.
Status Hukum Kurban Kambing Balibul
Selain persoalan waktu penyembelihan, hadis di atas juga menyinggung hukum kurban kambing balibul.
Abu Burdah bertanya mengenai sisa kepemilikannya yang berupa cempe atau anak kambing berusia di bawah lima bulan (balibul). Rasulullah saw. memang memperbolehkan Abu Burdah menggunakan anak kambing tersebut. Namun, Nabi menegaskan bahwa keringanan ini hanya khusus untuknya dan tidak berlaku bagi umat setelahnya.
Rasulullah memberikan penguat mengenai aturan waktu ini melalui hadis lain yang memperjelas kedudukan syariat:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (‘Idulaḍḩa ), ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘ Idulaḍḩa ), ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin. (HR Bukhari: 5119).
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى
Artinya:
Siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya (HR Bukhari: 932, 5076, 5136, 6181, Muslim: 6851, 3621, 3622) .
Kesimpulannya, setiap umat Islam wajib mematuhi syarat sah kurban secara utuh sesuai tuntunan Rasulullah. Kita tidak boleh menambah, merombak, atau mengada-ada aturan dalam ibadah maḥḍaḥ ini. Menyalahi ketetapan Rasulullah akan membuat kurban kita menjadi batal meskipun kita menganggap hal itu baik.
Mari laksanakan ibadah kurban sesuai petunjuk syariat agar amalan kita mendatangkan rahmat dan pahala yang sempurna.