Bangsa Indonesia saat ini ramai membuat nasi tumpeng untuk memperingati dan mensyukuri kemerdekaan yang ke-81 tahun. Namun, beredar fatwa viral dari Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary yang menyebut tradisi ini berasal dari agama Hindu. Fatwa tersebut menganggap umat Islam yang membuat tumpeng telah melakukan tasyabbuh (menyerupai). Pandangan ini menyiratkan bahwa kaum Muslimin yang melakukan tasyabbuh sudah menjadi bagian dari kelompok Hindu. Oleh karena itu, kita perlu memperjelas dasar pemaknaan baru yang Islami untuk menjawab hukum nasi tumpeng Agustusan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah membahas persoalan serupa secara mendalam. Melalui buku Tanya Jawab Agama jilid 4 (Suara Muhammadiyah tahun 2019 dan 2023), mereka menyatakan tradisi ini boleh dilakukan. Muhammadiyah memandang hal tersebut murni sebagai bagian dari urusan duniawi (muamalah dunyawiyah) dan adat lokal masyarakat Jawa.
Sejarah dan Desakralisasi Budaya
Secara historis, tradisi tumpengan memang berasal dari ritual suci agama Hindu sekte Upanisad. Dalam ritual tersebut, kasta Brahmana menempati posisi tertinggi. Kasta Ksatria, Waisya, dan kaum Sudra atau Hinapapa menempati posisi yang lebih rendah secara berurutan. Kaum Hinapapa ini tidak bisa melihat wajah Maharesi maupun mendengar ceramahnya karena posisi sang penceramah sangat tinggi dan jauh. Suara penceramah juga sangat pelan karena teknologi pengeras suara belum ada saat itu.
Orang Jawa akhirnya menyebut suara pelan sang Maharesi tersebut dengan sebutan klenak-klenik. Istilah ini memunculkan salah kaprah panjang mengenai label ilmu klenik yang sebenarnya tidak ada dalam ajaran Hinduisme. Kaum bawah ini juga tidak mampu menghafal mantra-mantra suci.
Demi terbebas dari kutukan reinkarnasi berulang (samsara) yang lebih jelek, mereka mempersembahkan sajian lengkap dengan ayam ingkung. Mereka mempersembahkan sajian tersebut kepada Trimurti, yakni dewa Brahmana, Wisnu, dan Siwa.
Namun, Walisongo menggunakan pendekatan dakwah inklusif untuk mengubah budaya tersebut. Mereka mempertahankan tradisi tumpengan dalam acara selamatan masjid, tetapi melakukan proses desakralisasi secara total.
Para ulama menurunkan derajat kesucian tradisi masa lalu tersebut menjadi sekadar adat yang sifatnya profan. Doa berkonsep tauhid (tauhidiyyah) kepada Allah Ta’ala perlahan menggantikan acara ritual yang semula suci. Masyarakat tidak lagi merapal mantra, melainkan murni menyeru “Allahumma”, “Ya Allah”, dan “Ya Rabb”.
Modifikasi Syariat dan Simbol Syukur
Konsep modifikasi budaya ini serupa dengan pelaksanaan syariat akikah pada zaman Jahiliah. Dahulu, masyarakat Jahiliah rutin menyiram kepala bayi dengan darah kambing sembelihan. Islam memodifikasi hal tersebut menjadi sekadar menyembelih binatang sebagai tanda syukur kepada Allah. Keluarga kemudian memakan dagingnya dan membagikannya kepada sesama. Ulama ahli hukum menyebut penyesuaian ajaran masa lalu ini sebagai asy-syar’u man qablana.
Saat ini, tradisi tumpengan terus bergulir tanpa mengandung unsur ritual agama lain sama sekali. Dalam konteks tumpengan peringatan Agustus, masyarakat biasanya menancapkan bendera merah putih kecil di pucuknya. Hal ini mengandung maksud bahwa seluruh komponen bangsa bersyukur atas nikmat kemerdekaan dari Allah. Islam mewajibkan umatnya untuk selalu bersyukur. Allah berfirman:
وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras (QS Ibrahim [14]: 7).
Kita juga dapat menjabarkan makna sajian ini secara simbolik Islami. Ujung atas melambangkan kepemimpinan tertinggi umat Islam, yakni Rasulullah SAW. Bentuk yang menyambung lurus dari ujung ke dasar melambangkan ketidakterputusan generasi umat Islam hingga sekarang. Aneka lauk di bagian dasar yang tertata rapi melambangkan keberagaman umat Islam dari berbagai mazhab dan corak.
Seluruh elemen tersebut menyatu rapi di bawah pimpinan Rasulullah untuk mengagungkan keesaan Allah (tauhidullah). Hal inilah yang membuat acara selamatan selalu memuat lantunan kalimat tahlil Laa ilaaha illallah.
Kesimpulannya, hukum nasi tumpeng Agustusan adalah halal dan baik (thayyib). Tradisi ini bukan lagi tasyabbuh selagi warga terbebas dari praktik tahayul, khurafat, syirik, dan sinkretisme agama. Pembuatan tumpeng justru membawa manfaat kebersatuan bangsa sekaligus menjadi ungkapan syukur merdeka dari penjajahan.