Besok, tepat pada tanggal 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia merayakan HUT RI ke-81. Seluruh elemen masyarakat dari tingkat istana hingga sekolah pasti menggelar upacara kenegaraan. Prosesi ini selalu memuat ritual menghormati bendera merah putih.
Menjelang momentum bersejarah ini, sebagian masyarakat sering mempertanyakan hukum hormat bendera menurut Islam. Mereka ragu apakah tindakan tersebut melanggar akidah agama.
Umat Islam perlu menyikapi persoalan ini secara bijak dan berilmu. Kita bisa menelusuri sejarah penggunaan bendera sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pemahaman dalil hormat bendera yang utuh akan menghindarkan umat dari prasangka buruk.
Mari kita kaji bersama pandangan ulama agar ibadah dan kehidupan bernegara berjalan harmonis.
Bendera dalam Sejarah Perjuangan Islam
Teks-teks hadis Nabi Muhammad menyebutkan istilah al-liwâ’ atau ar-râyah. Para ulama memadankan kedua kata ini dengan makna bendera. Umat Islam masa lalu lazim menggunakan bendera sebagai identitas pasukan. Simbol ini sangat krusial ketika pasukan pembela Islam berhadapan dengan tentara musuh di medan perang.
Rasulullah pernah bersabda mengenai penggunaan ar-râyah saat peristiwa perang Khaibar. Beliau menegaskan pentingnya panji tersebut:
لَأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلًا يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَى يَدَيْهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika perang Khaibar, Sungguh bendera perang ini akan aku berikan esok hari kepada seseorang yang peperangan ini akan dimenangkan melalui tangannya. Orang itu mencintai Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya juga mencintainya – (HR Bukhari: 2787, 2753, 2724).
Contoh lain juga menyebutkan al-liwâ’ sebagai instrumen perjuangan pasukan Muslim. Hadis ini menceritakan gugurnya para pahlawan Islam:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ جَيْشِكُمْ هَذَا الْغَازِي إِنَهُمْ اِنْطَلِقُوْا حَتَى لَقَوْا الْعَدُوَ فَأُصِيْبَ زَيْدٌ شَهِيْدًا فَاسْتَغْفَرُوْا لَهُ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ النَاسُ ثُمَ أَخَذَ اللِوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبْ
Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang tentara kalian, pejuang ini, sesungguhnya mereka pergi hingga menemui musuh, lalu Zaid mati syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib – (HR Ahmad: 21509, 21523, 21953).
Simbol Kepemimpinan di Luar Konteks Perang
Penggunaan bendera ternyata tidak sebatas dalam situasi perang semata. Para sahabat juga membawa bendera dalam konteks kepemimpinan di masa damai. Sebuah riwayat menjelaskan hal ini:
أَنَ قَيْسَ بْنِ سَعْد اَلْأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَانَ صَاحِبُ لِوَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ أَرَادَ الْحَجَ فَرَجَلَ
Qais bin Sa’ad al-Anshariy radliyallahu ‘anhu adalah pembawa bendera Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika ia hendak melaksanakan haji lalu ia menyisir rambutnya – (HR Bukhari: 2752).
Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, umat Islam sepakat bahwa Nabi dan sahabat memang menggunakan bendera. Namun, kita memang tidak menemukan riwayat terkait ritual penghormatan bendera seperti upacara kenegaraan modern.
Kondisi inilah yang memicu sebagian orang mengharamkan hormat bendera merah putih. Mereka mengklaim perbuatan itu sebagai bentuk kesyirikan atau bid’ah.
Hukum Hormat Bendera dalam Bingkai Muamalah
Banyak ulama Indonesia memiliki pandangan yang lebih komprehensif terkait persoalan ini. Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, berpendirian tegas bahwa hukum hormat bendera adalah mubah atau boleh. Urusan ini sepenuhnya masuk dalam lingkup muamalah duniawiyah. Tata cara bernegara ini bukanlah ibadah mahdlah (ritual keagamaan murni).
Penghormatan terhadap bendera merah putih sama sekali bukan bentuk pengkultusan. Masyarakat tidak sedang memuja atau menyembah selembar kain. Kita hanya menghargai simbol persatuan bangsa. Tindakan ini juga menjadi wujud rasa syukur dan penghargaan kita atas jasa para pahlawan yang gugur.
Kelonggaran Syariat dalam Urusan Bernegara
Rasulullah telah memberikan panduan universal mengenai urusan sosial dan kenegaraan. Panduan ini memisahkan ranah ibadah murni dan urusan sosial. Beliau bersabda:
اَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu – (HR. Muslim: 4358).
Hadis lain juga menegaskan kelonggaran syariat dalam mengatur urusan duniawi. Kelonggaran ini mencakup sistem hidup bernegara. Rasul bersabda:
إِنْ كَانَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ
Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian – (HR Ibnu Majah: 2462, Ahmad: 21506, 23773, Daruquthni: 1428, Ibnu Khuzaimah: 410, Ibnu Hibban: 22).
Secara logis, bangsa Indonesia berhak mengatur cara menyikapi lambang negaranya. Pemerintah membuat aturan ini berdasar UUD 1945 Pasal 35. Pasal tersebut menetapkan Sang Merah Putih sebagai bendera negara.
Pemerintah juga merumuskan tata cara penghormatannya secara resmi. Aturan negara ini murni bagian dari sistem keduniawian, bukan syariat agama.
Oleh karena itu, kita sebaiknya tidak menyeret hukum hormat bendera ke ranah teologis yang sempit. Kita harus menghindari sikap mengharamkan yang berakar pada prasangka spekulatif.
Mari jadikan tausiyah kemerdekaan ini sebagai momentum meningkatkan literasi keagamaan. Dengan pemahaman yang utuh, ibadah kita menjadi tenang, dan negara tetap aman sejahtera.