Ini Hukum Belajar Agama Lewat AI
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Banyak orang kini mengandalkan internet saat kebingungan urusan ibadah. Namun, memahami hukum belajar agama lewat AI sangat penting agar kita tidak tersesat fatwa instan di layar ponsel. Mesin pencari memang praktis, tetapi teknologi ini tidak bisa menggantikan kedalaman sanad ilmu.
Peringatan keras ini mengemuka dalam pengajian Maulid Nabi di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) pada Kamis (3/9/2026) pagi. Ratusan mahasiswa tampak antusias menyimak perubahan drastis umat Islam di era digital. Kebiasaan lama membaca kitab kini bergeser menjadi rutinitas mencari guru agama online melalui gawai.
Tantangan Literasi Digital Islam
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Dr. H. Fachrur Rozi, M.Ag., menyoroti fenomena tersebut. Ia melihat ruang digital masa kini penuh dengan narasi terpotong tanpa kejelasan sanad keilmuan. Meluasnya kebiasaan ini membuat penguatan literasi digital Islam menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
Tidak semua konten viral memiliki dasar ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Merespons hal tersebut, pengguna internet harus kritis memilah informasi keagamaan. “Kondisi ini menghadirkan tantangan baru karena tidak semua informasi di ruang digital memiliki landasan keilmuan memadai,” ujarnya.
Bahaya Tanya Agama ke ChatGPT
Saat seseorang tanya agama ke ChatGPT, mereka sebenarnya sedang berhadapan dengan mesin tanpa nurani. Mesin pintar ini sama sekali tidak memahami kompleksitas kehidupan nyata umat manusia. Lebih jauh lagi, kecerdasan buatan tidak memiliki pemahaman etika terkait suatu ketetapan hukum agama.
Menyikapi hal tersebut, prinsip tabayun atau verifikasi fakta menjadi kewajiban mutlak masa kini. Kita wajib menyaring setiap informasi secara ketat sebelum memercayainya atau membagikannya. “Jangan sampai jempol lebih cepat daripada akal, dan kecepatan internet mengalahkan kedalaman ilmu,” pesannya.
Nasihat tajam tersebut membongkar kebiasaan netizen yang sering terburu-buru menyebarkan konten. Ia mengingatkan kembali bahwa penyampaian kebenaran agama tetap membutuhkan kesantunan lisan. Umat Islam tidak boleh merendahkan martabat orang lain hanya karena perbedaan sebuah pendapat.
Posisi AI Sebagai Alat, Bukan Otoritas
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum belajar agama lewat AI di tengah gempuran arus teknologi? Ia menjelaskan bahwa kecerdasan buatan sejatinya hanyalah pelayan penyedia data referensi awal. “Teknologi hanyalah alat bantu memperoleh informasi, bukan sebagai otoritas dalam persoalan agama,” tegasnya.
Kita tentu harus mengembalikan setiap rujukan dari mesin algoritma kepada para ulama ahlinya. Momentum Maulid Nabi di UNIMUS ini akhirnya menegaskan peran penting kampus sebagai pilar moral. Institusi pendidikan diharapkan mampu memadukan kemajuan zaman dengan kematangan akhlak islami seutuhnya.
Pada akhirnya, pemahaman utuh mengenai hukum belajar agama lewat AI menyadarkan nurani kita agar tidak mudah silau oleh fatwa instan. Umat Islam boleh saja memanfaatkan teknologi canggih untuk mempermudah akses materi kajian awal. Akan tetapi, filter utama urusan akhirat tetaplah akal sehat dan bimbingan guru sungguhan.