Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Anak Setelah Orang Tua Meninggal (Bagian 7)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Anak Setelah Orang Tua Meninggal (Bagian 7)
Memanjatkan doa pengampunan secara tulus dan khusyuk merupakan wujud bakti abadi sekaligus kewajiban anak setelah orang tua meninggal yang senantiasa mengalirkan pahala ke alam kubur.

Pada bagian keenam sebelumnya, kita telah mengupas tuntas bakti seorang anak ketika ayah dan ibu memasuki masa lansia. Pembahasan tersebut menyoroti sikap bijak dalam menghadapi masa tua serta kerapuhan fisik mereka. Kini, sekuel ketujuh akan menelaah fase paling krusial dalam siklus pendidikan anak dalam Islam. Fase ini secara khusus membedah kewajiban anak setelah orang tua meninggal, mulai dari mendampingi masa sakaratul maut, adab mengurus jenazah, penyelesaian tanggungan utang, hingga pemurnian ibadah dari praktik bidah.

Tuntunan Syariat Saat Sakaratul Maut

Saat orang tua mengalami naza’ (sakaratul maut), anak wajib menuntun lisan mereka. Anak harus membimbing bacaan tahlil secara berulang-ulang sampai napas terakhir. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

Talqinkanlah orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘Lâ ilâha illallâh. (HR Muslim: 916).

Urgensi talkin ini sangat esensial karena terdapat jaminan tegas dari Rasulullah SAW bagi hamba yang mampu mengucapkannya:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ

Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga. (HR Abu Daud: 2709).

Dalam kondisi kritis tersebut, anak tidak perlu membacakan surat Yasin untuk mempermudah lepasnya roh dari jasad. Keyakinan semacam itu batal secara syariat. Para ahli kritik hadis seperti Imam Bukhari dan Muslim menyatakan ketiadaan satupun hadis sahih yang menuntunkan pembacaan surat Yasin terkait kematian seseorang.

Adab Berdoa dan Mengurus Jenazah

Setelah roh terlepas dari jasad, kewajiban anak setelah orang tua meninggal bermula dengan segera memejamkan mata jenazah. Langkah ini mencontoh langsung praktik Nabi SAW terhadap jenazah Abu Salamah:

دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرَهُ فَأَغْمَضَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui Abu Salamah sementara ia telah mengangkat matanya, kemudian memejamkannya. (HR Muslim: 1528).

Keluarga kemudian wajib menutup seluruh tubuh jenazah rapat-rapat menggunakan kain. Setelah itu, anak mengucapkan istirja’:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

Selanjutnya, anak menyambung bacaan tersebut dengan doa memohon ketabahan atas musibah:

اَلَلهُمَ اْجُرْنِى فِى مُصِيْبَتِىْ وَاخْلُفْلِى خَيْرًا مِنْهَا

Ya Allah anugerahilah pahala atas musibahku ini, dan gantilah untuk ku yang lebih baik daripadanya. (HR Muslim: 1525).

Setelah memulihkan ketegaran diri, anak wajib memanjatkan doa pengampunan khusus untuk jenazah orang tuanya:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (باسمه) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ

Ya Allah, ampunilah si fulan (sebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, gantilah dia bagi keluarganya yang ditinggalkan. Ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan semesta alam. Luaskanlah kuburannya dan terangilah ia di dalamnya. (HR Muslim: 1528).

Tugas berikutnya membutuhkan partisipasi jemaah. Anak bersama kaum muslimin memikul tanggung jawab memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai murni tuntunan syariat tanpa menyisipkan bidah.

Kewajiban Pelunasan Utang Jenazah

Sebelum jenazah masuk ke liang lahad, anak memegang tanggung jawab mutlak menjamin kebebasan mendiang dari jerat utang. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai urusan utang piutang:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. (HR Bukhari: 2125).

Oleh karena itu, ahli waris harus melunasi utang jenazah menggunakan harta peninggalan sebelum membagi hak waris. Secara prinsipil, Nabi SAW secara tegas menolak menyalatkan jenazah yang menyisakan tanggungan utang duniawi.

قَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini.

Merespons ketegasan Nabi SAW tersebut, Abu Qatadah segera mengambil alih tanggung jawab pelunasan:

عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu. (HR Bukhari: 2127).

Menghindari Praktik Bidah dalam Pengurusan Jenazah

Proses merawat jenazah senantiasa masuk dalam kategori ibadah mahdhah. Seluruh landasan keyakinan, aturan teknis, hingga penjelasan eskatologis (keakhiratan) sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya. Wilayah ibadah mahdhah tertutup rapat dari ranah ijtihad. Manusia tidak berhak menciptakan syariat baru. Umat Islam wajib bersikap ikhlas, mengikuti sunah (ittiba’), serta memegang prinsip kepatuhan sami’na wa atha’na.

Berdasarkan kaidah tersebut, keluarga wajib meninggalkan unsur budaya luar maupun kreasi ritual tanpa landasan dalil sahih. Beberapa praktik nir-tuntunan yang harus masyarakat hindari meliputi:

  1. Brobosan: Ahli musibah berjalan menerobos di bawah keranda jenazah sebanyak tujuh putaran.
  2. Tabur Kembang: Rombongan pengantar menaburkan bunga, uang logam, dan beras kuning sepanjang rute pemakaman.
  3. Menyiram Kendi: Membawa kendi air khusus untuk menyiram makam usai prosesi pengurukan tanah.
  4. Menyiram Air Degan: Memercikkan air kelapa muda secara bergilir untuk melengkapi siraman air kendi.
  5. Talkin Kubur: Merapal talkin di atas makam yang memuat bocoran jawaban untuk merespons malaikat Munkar dan Nakir.
  6. Azan dan Ikamah: Mengumandangkan azan dan ikamah saat keranda jenazah berangkat maupun saat penutupan liang lahad.
  7. Keranda Kembang: Menghiasi keranda menggunakan ronce kembang dengan keyakinan bahwa kembang tersebut terus mendoakan jenazah selama belum layu.
  8. Shalat Uns: Menyelenggarakan salat penghiburan khusus bagi mendiang.

Apabila keluarga menjalankan syariat murni berlandaskan petunjuk sunah dan meninggalkan seluruh praktik budaya non-syariat, niscaya prosesi pengurusan jenazah akan terbebas dari bidah. Sikap lurus dalam menjalankan kewajiban anak setelah orang tua meninggal ini akan mengundang rida Allah sekaligus menyempurnakan bakti mereka mengantar kepulangan ayah dan ibu menuju rahmat-Nya.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: