Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 5 menit baca

Menyoal Etika Pemberhentian Pejabat di Tengah Jalan: Antara Kekuasaan, Amanah, dan Keadilan

Dr. Aang Kunaepi, M.Ag

Ketua Majelis Tabligh PDM Kota Semarang, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Walisongo

Menyoal Etika Pemberhentian Pejabat di Tengah Jalan: Antara Kekuasaan, Amanah, dan Keadilan
Dr. Aang Kunaepi, M.Ag. — Akademisi yang menyoroti pentingnya prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas penguasa dalam etika pemberhentian pejabat publik di tengah jalan. (Foto: Dok. Istimewa)

Isu mengenai pemberhentian pejabat di tengah jalan atau pencopotan figur publik seperti menteri hampir selalu mengundang pertanyaan tajam dari publik. Ketika seseorang telah menerima mandat untuk menjalankan tugas tertentu, kemudian diganti sebelum masa tugasnya berakhir, publik tidak hanya ingin mengetahui aspek administratifnya, tetapi juga alasan moral dan politik di balik keputusan pencopotan pejabat tersebut.

Apakah pemberhentian dilakukan demi memperbaiki kinerja pemerintahan, menjaga kepentingan negara, dan menghadirkan kemaslahatan publik? Ataukah terdapat kepentingan kekuasaan, konflik politik, dan pertimbangan subjektif di baliknya?

Dalam perspektif Islam, persoalan etika pemberhentian pejabat ini harus ditempatkan dalam kerangka amanah dan keadilan. Sebab kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Al-Qur’an memberikan fondasi yang sangat jelas mengenai pengelolaan amanah kekuasaan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”

Ayat ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan persoalan pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Ada dua prinsip utama yang harus berjalan bersamaan: amanah dan keadilan. Jabatan harus diberikan kepada orang yang memiliki kelayakan, sedangkan keputusan mengenai jabatan harus dilakukan dengan prinsip keadilan.

Batasan Kekuasaan dalam Pencopotan Pejabat

Dengan demikian, pemberhentian pejabat di tengah jalan tidak semestinya dipahami sebagai hak absolut seorang penguasa. Memang, dalam sistem pemerintahan tertentu, pemimpin atau pejabat yang memiliki kewenangan dapat melakukan evaluasi dan pergantian. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas.

Dalam perspektif Islam, setiap kewenangan selalu dibatasi oleh nilai moral dan tujuan syariat. Kekuasaan harus digunakan untuk mewujudkan maslahah, bukan untuk memuaskan kepentingan pribadi, kelompok, atau jaringan politik.

Islam juga tidak mengajarkan bahwa seorang pejabat harus dipertahankan selamanya hanya karena telah memperoleh mandat. Jika seseorang terbukti tidak mampu menjalankan tugas, melakukan pelanggaran, mengkhianati amanah, atau kebijakannya membahayakan kepentingan masyarakat, pencopotan pejabat dapat menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten hanya karena kedekatan personal atau kepentingan politik justru dapat menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Karena itu, persoalan penting bukan semata-mata boleh atau tidaknya seorang pejabat diberhentikan di tengah jalan, tetapi mengapa, bagaimana, dan untuk tujuan apa pemberhentian pejabat tersebut dilakukan. Tiga pertanyaan ini menjadi kunci etika kekuasaan.

Jika pemberhentian didasarkan pada alasan yang objektif, dilakukan melalui prosedur yang sah, dan bertujuan menjaga kepentingan masyarakat, maka pergantian pejabat dapat menjadi instrumen perbaikan pemerintahan. Sebaliknya, jika pemberhentian dilakukan karena dendam politik, perbedaan pandangan, kritik, atau keinginan mengonsolidasikan kekuasaan, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan secara etis.

Etika Tabayyun dan Pertanggungjawaban

Al-Qur’an secara tegas melarang seseorang membiarkan kebencian memengaruhi keadilan. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Prinsip ini sangat fundamental dalam politik. Seorang pemimpin boleh tidak menyukai seorang pejabat, tetapi ketidaksukaan tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menghilangkan hak atau menjatuhkan seseorang secara tidak adil.

Etika pemberhentian pejabat juga berkaitan dengan prinsip tabayyun. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6: “Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”

Dalam konteks pemerintahan, keputusan yang menyangkut reputasi, karier, dan masa depan seseorang tidak boleh dibangun di atas rumor, asumsi, atau informasi yang belum diverifikasi. Jika pemberhentian pejabat di tengah jalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang objektif dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Prinsip pertanggungjawaban juga ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda: “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa tanggung jawab kekuasaan bersifat universal. Pejabat bertanggung jawab atas tugas yang diembannya, sementara orang yang mengangkat, mempertahankan, atau melakukan pencopotan pejabat juga harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Bahkan, Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai ambisi terhadap jabatan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi menasihati Abdurrahman bin Samurah agar tidak meminta jabatan.

Jika seseorang memperoleh jabatan karena ambisinya sendiri, ia dapat dibebani untuk mengandalkan dirinya sendiri; sedangkan jika jabatan diberikan tanpa ambisi tersebut, Allah akan memberikan pertolongan kepadanya. Pesan ini menunjukkan bahwa jabatan dalam Islam bukanlah hadiah politik, melainkan beban amanah.

Syura dan Kualitas Budaya Kekuasaan

Karena itu, pemberhentian pejabat juga tidak boleh menjadi bagian dari praktik politik balas jasa. Mengangkat seseorang karena loyalitas kemudian memberhentikannya karena tidak lagi loyal adalah pola kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip amanah. Negara membutuhkan pejabat yang profesional, kompeten, dan berintegritas, bukan sekadar pejabat yang selalu mengatakan “ya” kepada penguasa.

Di sinilah pentingnya mekanisme syura, pengawasan, dan akuntabilitas. Al-Qur’an memuji orang-orang beriman sebagai mereka yang “urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).

Dalam konteks negara modern, prinsip syura dapat diwujudkan melalui institusi yang saling mengawasi, prosedur hukum yang transparan, evaluasi kinerja, serta ruang bagi publik untuk mengetahui dasar keputusan pemerintah.

Pada akhirnya, fenomena pemberhentian pejabat di tengah jalan dengan demikian harus dilihat dari perspektif yang lebih luas. Ia bukan hanya pergantian individu, tetapi juga cermin kualitas budaya kekuasaan. Apakah kekuasaan digunakan untuk memperkuat institusi atau justru memperkuat personalisasi kekuasaan? Apakah pergantian dilakukan berdasarkan kinerja atau loyalitas? Atau apakah keputusan tersebut memperkuat kepercayaan publik atau justru menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan?

Islam tidak anti terhadap pergantian pejabat. Islam justru menuntut agar setiap pengelolaan kekuasaan dilakukan secara amanah, adil, objektif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Mengangkat pejabat adalah amanah. Mempertahankan pejabat adalah amanah. Melakukan pemberhentian pejabat pun adalah amanah.

Maka, ukuran etis sebuah pencopotan bukanlah siapa yang diberhentikan dan siapa yang menggantikannya. Ukuran utamanya adalah apakah keputusan itu dilakukan dengan alasan yang benar, melalui proses yang adil, dan demi kepentingan masyarakat. Sebab kekuasaan pada akhirnya akan berakhir, jabatan akan berganti, dan orang-orang yang hari ini berkuasa suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam perspektif Islam, pertanyaan terbesar bukan “siapa yang berkuasa?”, melainkan “apakah kekuasaan itu telah digunakan sebagai amanah?”

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: