Batas Aman Seni Rupa dalam Islam Agar Bebas dari Syirik
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Banyak orang memandang kesenian dan syariat sulit sejalan. Padahal, pemahaman tepat mengenai seni rupa dalam Islam memberikan kelonggaran luas bagi kreativitas Muslim. Syarat utamanya amat sederhana. Seniman tidak boleh menjadikan karya visual tersebut sebagai alat kemusyrikan.
Penjelasan teduh ini mengemuka dalam Kajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tembalang 1. Panitia menyelenggarakan acara tersebut pada Ahad, 20 September 2026. Kajian mendalam ini bertempat di Lantai 2 Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Jawa Tengah, Kompleks UNIMUS.
Dalam kesempatan itu, KH. Drs. Mohammad Danusiri, M. Ag. hadir mengurai kegelisahan umat. Ia merupakan anggota Komisi Dakwah MUI Kota Semarang dan Wakil Ketua PDM Kota Semarang. Pria yang juga aktif sebagai Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus ini menegaskan Islam tidak memberangus imajinasi manusia. Sebaliknya, agama justru mengarahkan potensi seni ke jalan yang benar.
Hukum Lukisan Menurut Islam
Masyarakat perlahan mulai meninggalkan pemahaman kaku yang mengharamkan semua representasi visual. Danusiri memaparkan prinsip dasar hukum lukisan menurut Islam secara gamblang. Ia menyebutkan melukis objek makhluk bernyawa bukanlah larangan mutlak bagi pelukis. Aturan ini tentu memberikan napas lega bagi pencinta seni.
Untuk memperjelas hal ini, sang penceramah memberikan ketegasan batasannya. “Baik pahatan patung bernyawa maupun tidak, baik lukisan bernyawa atau tidak, hukumnya tetap boleh, manakala terbebas dari khurafat dan kemusyrikan,” tegas Danusiri di hadapan jemaah. Batasan rasional ini mengikat setiap seniman dalam berkarya.
Batas Rawan Hukum Memahat Patung
Meskipun asalnya boleh, pembuat karya tetap harus mewaspadai niat ciptaannya. Keindahan visual bisa seketika menjadi dosa apabila seniman melenceng dari tujuan awal. Hal ini sering muncul dalam perdebatan seputar hukum memahat patung di masyarakat.
Lebih lanjut, bentuk visual yang tersamar pun tetap menyimpan potensi masalah. “Meskipun lukisan dan pahatan itu telah distilir, umpama lukisan dan pahatan setengah badan, kalau menjadi perantara atau pengagungan selain Allah, hukumnya haram karena mendatangkan kemusyrikan,” ungkapnya. Peringatan ini menyoroti bahaya pergeseran fungsi karya seni.
Praktik pemujaan lewat medium seni kelak mencederai kemurnian tauhid. Sebagai contoh, ia menyoroti kebiasaan masyarakat yang memajang lukisan tokoh panutan. Terlebih jika mereka meletakkannya secara terhormat khusus untuk ritual zikir kelompok tertentu. Praktik semacam ini pasti menyeret pelakunya ke arah kemusyrikan tanpa mereka sadari.
Ruang Ekspresi bagi Kreativitas Muslim
Lantas, di mana letak kebebasan berekspresi bagi para perupa? Jawaban idealnya selalu bermuara pada tujuan edukasi umat. Kreativitas Muslim menemukan wadah terbaik saat karya tersebut memberikan manfaat pembelajaran bagi generasi penerus. Agama sangat menganjurkan kehadiran visual untuk merekam jejak masa lalu.
Menyikapi nilai edukasi ini, ia memberikan pandangan yang sangat logis. “Kalau hanya sekedar menjelaskan tonggak Sejarah, tentu boleh karena bisa diambil manfaat untuk pembelajaran,” jelas pakar Majelis Tarjih tersebut. Ia mencontohkan deretan lukisan wajah mantan rektor di auditorium kampus Muhammadiyah sebagai bukti nyata kelonggaran ini.
Pada akhirnya, pandangan Islam tentang estetika berujung pada harmoni rohani manusia. “Dengan ilmu hidup menjadi mudah, dengan seni hidup menjadi indah, dengan agama hidup menjadi selamat dan berkah,” tutupnya menenteramkan. Petuah ini memastikan iman dan keindahan bisa berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan.