Ada yang menarik dari cara manusia memperlakukan hukum: ia sering mengira bahwa sesuatu yang telah lama berlaku pastilah abadi. Waktu, dalam anggapan itu, seolah-olah hanya bertugas mengawetkan kebenaran, bukan menguji bagaimana kebenaran pernah dirumuskan. Padahal, sejarah tidak selalu berjalan sebagai penjaga yang setia. Kadang-kadang ia adalah ruang yang menyimpan prasangka, termasuk prasangka yang kemudian memperoleh nama terhormat: tradisi.
Dalam khazanah Islam, fikih menempati kedudukan yang penting. Ia mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan sesama, dan dengan dunia yang mereka huni. Melalui fikih, ajaran agama memperoleh bentuk praktis dalam memandu umat tentang bagaimana menikah, membagi warisan, melakukan transaksi, memimpin keluarga, dan menjalani kehidupan bersama.
Namun, fikih bukanlah wahyu itu sendiri, melainkan hasil ijtihad manusia dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis yang melibatkan kerja akal, pengalaman, perdebatan, serta batas-batas zaman.
Batas-batas itu tidak selalu terlihat. Sebuah hukum, setelah berabad-abad diajarkan, dapat kehilangan jejak asal-usulnya. Ia tampak seolah-olah turun dari langit dalam bentuk yang sudah selesai, padahal ia pernah dirumuskan di bumi oleh manusia yang hidup dalam keadaan tertentu. Mereka memiliki bahasa, kebiasaan, struktur kekuasaan, serta pengetahuan yang tersedia pada masanya, sehingga hasil pemikiran mereka tidak lahir dari ruang hampa sejarah.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika kita berbicara tentang perempuan.
Sebagian besar kitab fikih klasik lahir dari masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kehidupan publik. Laki-laki menjadi pencari nafkah, pemimpin keluarga, pengambil keputusan, dan pemegang otoritas sosial. Perempuan, meskipun memiliki peran penting dalam masyarakat, lebih sering dibayangkan berada di dalam rumah untuk melahirkan, mengasuh, menjaga kehormatan keluarga, dan menjalankan kewajiban domestik. Pembagian semacam ini bukan sekadar pembagian pekerjaan, melainkan juga pembagian kekuasaan.
Dari sana, sebuah kebiasaan dapat menjelma menjadi anggapan tentang kodrat. Apa yang lazim dilakukan laki-laki dianggap sebagai sesuatu yang memang hanya layak dilakukan laki-laki, sedangkan pekerjaan perempuan dianggap sebagai bagian dari sifat alamiahnya. Padahal, tidak semua warisan masyarakat merupakan ketentuan biologis. Kemampuan melahirkan berkaitan dengan tubuh, tetapi anggapan bahwa perempuan kurang layak memimpin atau mengambil keputusan adalah penilaian sosial, bukan ketentuan biologis.
Di sinilah bias gender dalam fikih dapat menyelinap ke dalam penafsiran hukum. Bukan selalu karena para ulama masa lalu sengaja merendahkan perempuan, melainkan karena mereka berpikir melalui kategori-kategori yang tersedia dalam masyarakatnya. Sesuatu yang tampak wajar bagi sebuah zaman dapat terasa ganjil bagi zaman berikutnya. Bahkan, tatanan yang dianggap alamiah mungkin sebenarnya hanyalah tatanan sosial yang berhasil menyembunyikan sejarah pembentukannya.
Kitab-kitab fikih klasik, termasuk At-Taqrib dan literatur yang dipelajari di pesantren, harus dibaca dalam cakrawala pemikiran tersebut. Kitab-kitab itu merupakan bagian penting dari sejarah intelektual Islam yang menyimpan ketekunan, kecermatan, dan usaha para ulama.
Namun, menghormati sebuah kitab tidak berarti menutup mata terhadap konteks yang melahirkannya. Warisan intelektual justru menjadi miskin apabila penghormatan berubah menjadi larangan untuk bertanya.
Bagi pandangan konservatif atau tekstual, pembagian peran yang diwariskan tradisi merupakan bagian dari fitrah dan keseimbangan kehidupan. Mereka khawatir bahwa membuka kembali penafsiran akan membuat hukum kehilangan kepastian dan menundukkan agama pada perubahan selera manusia.
Kekhawatiran itu patut didengar, karena agama memang tidak seharusnya diperlakukan sebagai cermin yang hanya memantulkan keinginan manusia. Namun, persoalannya bukanlah apakah semua hal harus diubah, melainkan apakah semua hasil penafsiran manusia harus diperlakukan seolah-olah tidak mungkin keliru.
Ada perbedaan antara kesetiaan kepada wahyu dan kesetiaan kepada seluruh kesimpulan manusia tentang wahyu. Yang pertama menyangkut iman, sementara yang kedua menyangkut sejarah pemikiran. Mengakui perbedaan itu bukan berarti meremehkan ulama, justru kita mengakui betapa besar tanggung jawab akal dalam kehidupan beragama.
Pendekatan fikih feminis memperoleh relevansinya di ruang ini, bukan untuk menempatkan perempuan di atas laki-laki. Pendekatan ini mempersoalkan cara hukum ditafsirkan ketika pengalaman perempuan tidak memperoleh perhatian yang memadai. Kita perlu bertanya apakah sebuah ketentuan sungguh mencerminkan tujuan moral syariat, atau sekadar membawa asumsi sosial yang dahulu dianggap lumrah.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dibawa ke dalam kerangka maqashid syariah, yakni pemahaman tentang tujuan-tujuan utama syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Hukum tidak hanya dinilai dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga dari perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keluarga, dan martabat manusia.
Jika suatu penafsiran melahirkan penderitaan atau menutup akses seseorang terhadap hak-haknya tanpa alasan yang kuat, penafsiran itu layak diperiksa kembali. Tentu saja ada perbedaan biologis yang relevan, namun perbedaan tidak dengan sendirinya membenarkan ketimpangan.
Keadilan tidak selalu berarti memberikan hal yang persis sama kepada setiap orang, namun juga tidak boleh digunakan untuk mempertahankan hak istimewa. Kata proporsional memerlukan ukuran yang jelas, bersandar pada pilihan bersama, dan tidak sekadar merujuk pada kebiasaan lama.
Pada akhirnya, persoalan bias gender dalam fikih bukan semata-mata persoalan perempuan, melainkan menyangkut cara umat memahami hubungan antara agama, sejarah, teks, dan kehidupan. Masyarakat berubah, dan perempuan kini memasuki ruang pendidikan, ekonomi, politik, serta kepemimpinan.
Perubahan itu menghadirkan kenyataan baru yang menuntut tanggapan intelektual dan moral tanpa harus membatalkan seluruh pemikiran klasik. Yang perlu dijaga bukanlah anggapan bahwa setiap hukum warisan pasti benar, melainkan kesediaan untuk terus mencari kebenaran dengan rendah hati. Tradisi adalah percakapan panjang antar generasi yang memerlukan keberanian untuk bertanya.
Agama tidak hidup hanya di halaman kitab, melainkan dalam tubuh manusia, pengalaman, dan harapan mereka akan kehidupan yang bermartabat. Jika fikih dimaksudkan untuk menuntun manusia menuju kemaslahatan, maka pertanyaan tentang keadilan gender merupakan bagian dari usaha menjaga hukum agar tetap setia pada tujuan moralnya.
Di situlah letak pekerjaan kita yang belum selesai: membedakan suara wahyu dari gema zaman, tanpa kehilangan penghormatan kepada keduanya.