Setiap kali langit berubah abu-abu akibat kabut asap karhutla dan jarak pandang menyusut, kita kembali bertanya: ini bencana alam atau ada manusia yang sengaja menyalakan api? Jawabannya tentu tidak boleh berdasarkan emosi semata. Sebaliknya, data faktual harus bicara.
Karhutla—kebakaran hutan dan lahan—bukan cerita baru bagi Indonesia. Hampir setiap musim kemarau, persoalan yang sama kembali muncul ke permukaan. Titik panas bertambah, lahan terbakar, asap menyebar, kualitas udara memburuk, dan pemerintah kembali meminta masyarakat memakai masker.
Tetapi ada satu hal yang sering hilang dalam perdebatan di media sosial: api penyebab karhutla tidak selalu muncul dengan cerita yang sama.
Ada kebakaran yang berkaitan dengan kondisi cuaca dan kekeringan ekstrem. Selain itu, ada kebakaran akibat kelalaian manusia. Dan pada akhirnya, ada pula kasus yang sedang kepolisian proses sebagai dugaan pembakaran sengaja.
138 Tersangka, 119 Diduga Sengaja
Data penegakan hukum kasus karhutla tahun 2026 memberikan gambaran yang sulit kita abaikan.
Polri pada September 2026 menyatakan telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian. Polisi juga menyatakan proses hukum masih berjalan, sehingga jumlah tersebut dapat bertambah.
Artinya, mengatakan bahwa seluruh bencana karhutla hanyalah akibat panas atau kemarau jelas tidak tepat.
Tetapi kesimpulan sebaliknya juga tidak boleh muncul begitu saja. Angka tersebut tidak membuktikan bahwa pelaku sengaja membakar seluruh hutan di Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu menyadari pentingnya membedakan antara dugaan, penyelidikan, dan putusan hukum.
Pemerintah sendiri pada Agustus 2026 memeriksa puluhan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. KLH/BPLH mengerahkan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Dalam salah satu kasus, pemerintah menyegel area sekitar 1.500 hektare milik sebuah perusahaan di Ketapang setelah menemukan area terbakar dan masih adanya titik api saat pemeriksaan.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan. Sanksi ini turun setelah otoritas menemukan kebakaran pada area yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan bukan lagi sekadar bahan perdebatan warganet.
Tetapi Jangan Lupakan Faktor Cuaca
Di sisi lain, menyebut manusia sebagai faktor penting bukan berarti kita mengabaikan cuaca.
Musim kemarau yang kering membuat vegetasi lebih mudah terbakar dan api lebih cepat menyebar. Sementara itu, pemerintah juga mengantisipasi pengaruh El Nino terhadap kondisi kemarau 2026. KLH/BPLH mencatat hingga Februari 2026 luas lahan terbakar telah mencapai 32.637,48 hektare, yang berarti angkanya jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, karhutla di Indonesia biasanya merupakan kombinasi berbagai faktor kompleks. Mulai dari sumber api, kondisi lahan, cuaca, angin, kekeringan, hingga kemampuan pengendalian kebakaran. Karena itu, otoritas berwenang harus memeriksa penyebab karhutla satu per satu.
Yang Membayar Bukan Hanya Pemilik Lahan
Ada sesuatu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu udara yang kita hirup.
Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa hingga 27 Agustus 2026, sebanyak 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi merasakan dampak karhutla. Pada periode tersebut tercatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota terdampak. Sebagai respons, pemerintah telah memobilisasi 848 tenaga kesehatan untuk memperkuat pelayanan di wilayah terdampak.
Tentu saja, masalahnya bukan sekadar bau asap yang mengganggu penciuman.
Asap karhutla mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan manusia. Kemenkes menyebut paparan asap dapat menyebabkan ISPA, batuk, sesak napas, radang tenggorokan, memperburuk asma dan PPOK, serta menyebabkan iritasi mata dan kulit. Terlebih lagi pada kelompok rentan, paparan polusi juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, serta orang yang banyak bekerja di luar ruangan otomatis menjadi kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih. Jadi, ketika seseorang membakar lahan, dampaknya tidak berhenti di pagar lahannya sendiri. Asap tersebut bisa dengan leluasa masuk ke rumah orang lain.
Hutan Terbakar, Ekosistem Membayar
Kerugian akibat karhutla juga tidak selalu terlihat dalam kalkulasi angka rupiah.
Api dengan cepat menghancurkan vegetasi dan habitat satwa, merusak ekosistem, mencemari udara, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memicu kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan lonjakan emisi karbon.
Khusus pada lahan gambut, masalahnya justru semakin kompleks. Gambut yang kering sangat rentan terbakar, sehingga petugas akan kesulitan mengendalikan jalaran api. Akibatnya, satu keputusan menyalakan api dapat menghasilkan persoalan ekologi yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya area yang pertama kali terbakar.
Media Sosial Jangan Menjadi Ruang Pengadilan
Di sinilah kita semua perlu belajar lebih hati-hati dalam merespons berita karhutla.
Media sosial memang punya kemampuan luar biasa untuk menyebarkan informasi secara masif. Tetapi, platform ini juga berisiko mengubah dugaan menjadi vonis hanya dalam hitungan beberapa jam.
Seringkali alurnya sama: foto kebakaran muncul, nama perusahaan disebut, lalu masyarakat menuding seseorang sebagai pelaku utama. Kemudian warganet membagikan informasi itu ribuan kali tanpa verifikasi. Padahal, proses hukum belum tentu selesai sepenuhnya.
Karena itu, kritik publik terhadap dugaan pembakaran harus tetap berbasis pada ketersediaan bukti. Jika ada perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, aparat harus menegakkan hukum secara tegas. Namun jika penyelidikan belum selesai, publik juga wajib menunggu bukti yang sah.
Presiden Prabowo pada September 2026 bahkan meminta kepolisian terus mengusut dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan, termasuk membidik kemungkinan keterlibatan korporasi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menggarisbawahi adanya indikasi cukong melakukan pembakaran dengan memberi uang kepada pihak tertentu untuk membuka lahan. Pesannya sangat jelas: penegak hukum harus membuktikan dan menindak tegas setiap dugaan kesengajaan.
Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya “Siapa?”
Kita tentu selalu ingin tahu siapa yang sengaja menyalakan api. Tetapi, ada rentetan pertanyaan analitis yang sama pentingnya.
Mengapa oknum tertentu dengan mudah menyalakan api? Mengapa otoritas terkait tidak selalu mampu mencegah kebakaran di lahan rawan? Siapa yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan secara instan ini? Lalu, siapa yang akhirnya wajib membayar biaya pemulihan?
Dan yang paling penting dari semuanya: Mengapa masyarakat harus menanggung kepungan asap akibat keputusan sepihak orang lain?
Kesimpulannya, karhutla bukan sekadar persoalan tentang pohon yang terbakar habis. Bencana ini menyentuh langsung kesehatan anak-anak kita, kualitas udara, habitat satwa, ekonomi masyarakat, stabilitas anggaran negara, emisi karbon, dan kualitas hidup jutaan orang.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan mendatangkan pemadam ketika api sudah membesar. Kita sangat membutuhkan pencegahan ketat sebelum api muncul, pengawasan berlapis ketika risiko meningkat, penegakan hukum tanpa pandang bulu saat terjadi pelanggaran, dan transparansi publik setelah polisi melakukan penyelidikan.
Sebagai masyarakat sekaligus pengguna media sosial, kita juga mengemban tanggung jawab moral bersama.
Jangan ikut membakar lahan hutan dengan alasan apa pun. Hindari menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Berhentilah melindungi pelaku kejahatan lingkungan hanya karena urusan kepentingan politik atau ekonomi. Serta, tepis anggapan bahwa kabut asap karhutla adalah sesuatu yang normal hanya karena siklus ini terjadi setiap tahun.
Sebab, ketika hutan terbakar, titik api mungkin saja berada sangat jauh dari rumah kita. Tetapi, asap beracunnya bisa dengan mudah sampai ke paru-paru kita sendiri.
Dan pada akhirnya, pertanyaan mendasar tentang karhutla bukan cuma siapa yang menyalakan api. Tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab penuh ketika seluruh masyarakat ikut menghirup asapnya.