MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG BARAT – Sebagai agama yang bijak, Islam tahu bagaimana cara menyikapi tradisi-tradisi yang sudah bercokol pada zaman jahiliyah. Ada tradisi yang diadopsi karena memiliki semangat yang sama dengan nilai-nilai Islam, ada yang dimodifikasi karena beberapa isinya tidak lagi relevan, dan ada pula yang dihapus sama sekali karena dianggap bertentangan dengan syariat.
Ustadz Amiril Edi Pranomo S.H.I. ketika menjadi narasumber kajian Teras Milenial Angkatan Muda Muhammadiyah Semarang Barat menjelaskan tentang contoh tradisi jahiliyah yang sama dengan nilai-nilai Islam adalah penghormatan terhadap empat bulan haram. Sementara tradisi yang mengalami modifikasi seperti ibadah haji yang sudah eksis sejak zaman jahiliah, tapi waktu itu banyak praktik-praktik yang menyimpang. Sedangkan tradisi yang dihapus sama sekali seperti kebiasaan minum khamr dan bermain judi.
Berikut beberapa kegiatan yang biasa dilakukan saat jaman jahiliyah :
1. Meminum Khamr
Dalam kehidupan bangsa Arab zaman jahiliyah, meminum khamr sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat. Sehingga meminumnya adalah hal wajar, apalagi banyak keuntungan yang diperoleh orang Arab dari minuman tersebut. Menyadari hal itu, Islam tidak sera merta melarangnya, tetapi dengan bertahap. Jika dilakukan sekaligus, khawatir akan mendapat penolakan, mengingat minuman ini sudah menjadi bagian dari hidup mereka. Proses pengharaman meminum khamr ada dalam firman Allah surat An-Nahl ayat 67 berikut :
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Ayat di atas memang menyinggung soal minuman khamr. Sumbernya jelas, minuman memabukkan terbuat dari perasan buah anggur atau kurma. Hanya saja, saat itu belum diharamkan, sehingga umat Muslim masih mengonsumsinya sebagaimana sudah menjadi tradisi. Sampai kemudian datang Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok sahabat yang mengeluh kepada Nabi Muhammad saw perihal efek negatif akibat mengkonsumsi khamr. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 berikut :
يَسْئَلُوْنَكَ نَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَ يَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Ayat ini belum menghukumi khamr sebagai minuman haram. Hanya saja, Allah swt memberi penjelasan bahwa selain khamr memiliki banyak manfaat seperti bisa diperjualbelikan untuk memperoleh penghasilan, minuman ini juga memiliki dampak buruk yang lebih banyak dibanding manfaatnya. Secara logika, orang pasti akan cenderung memilih mana yang lebih maslahat, yaitu tidak meminum khamr. Dengan kata lain, motif ayat tersebut adalah untuk menggiring opini publik terhadap persepsi minuman khamr agar lebih baik ditinggalkan. Dengan turunnya ayat ini, sebagian masyarakat mulai meninggalkan khamr. Kemudian turunlah Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sejak saat itulah khamr secara resmi diharamkan oleh Islam, tepatnya pada tahun tiga hijriah atau setelah peristiwa perah Uhud. Perang Uhud sendiri terjadi pada bulan Syawal tahun tiga hijriah.
2. Menyembah Berhala Ajaran Nenek Moyang
Bangsa Arab dari suku Quraisy yang mendiami Makkah mulai menyembah berhala setelah diajak oleh Amr bin Luhay. Sebelumnya mereka masih berpegang pada agama nenek moyangnya, Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Amr bin Luhay adalah orang pertama yang mengubah-ubah agama Nabi Ismail AS yang berdasar pada tauhid murni. Ia juga orang yang pertama kali membeda-bedakan binatang dengan nama Bahirah dan Saaibah. Amr bin Luhay merupakan seorang pemimpin suku Khuza’ah yang terkenal saleh, rajin bersedekah, dan taat pada urusan-urusan keagamaan. Dengan begitu, orang-orang menganggapnya sebagai seorang ulama besar. Hal tersebut membuat masyarakat mudah percaya padanya dan akhirnya ikut tersesat karena ajaran yang dibawanya.
Ustadz Amiril juga menjelaskan bahwa bangsa Arab sebelum Islam juga banyak yang mempercayai takhayul, seperti bila mengharapkan turun hujan, mereka mengikatkan rumput kering pada ekor kambing dan sebagainya. Kesimpulannya adalah, pengertian Jahiliyah yang disematkan pada bangsa Arab bukan berarti tidak berilmu atau pun bodoh. Hal itu merujuk pada penduduk Arab sebelum Islam yang membangkang kepada kebenaran sekalipun telah diketahui bahwa hal yang dilakukan mereka adalah kesalahan.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara