Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.


MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, NGALIYAN – Pengelolaan organisasi sosial keagamaan secara tradisional terkadang lupa memasukkan unsur keuangan sebagai salah satu faktor penting dalam menegakkan organisasi tersebut. Kesulitan keuangan acapkali di jadikan alasan minimnya kegiatan dakwah.


Dalam sebuah organisasi keagamaan Islam, sumber pendanaan umumnya bertumpu pada amalan infaq, shadaqah dan waqaf. Sementara sasaran amalan tersebut terbatas pada anggota organisasi yang terbatas. Sehingga apabila terjadi kegagalan dalam mencapai tujuan berujung menyalahkan keterbatasan persediaan dana yang di alokasikan. Dari sudut pandang syar’i, harta yang dapat digunakan mendukung dakwah tidak terbatas pada infaq, shadaqah dan wakaf saja. Ada zakat, fidyah, kafarat, dam, nadzar dan sumbangan keagamaan lainnya.


Zakat adalah rukun Islam, kewajibaan yang tidak bisa di tawar bagi setiap muslim. Semua muslim pasti tahu, namun pemahaman wajib zakat pada kebanyakan muslim masih terbatas pada zakat fitrah yang nilainya setara 2,5 kg bahan makanan, dan dilakukan setahun sekali. Ini masalah, disaat orang kaya dengan penghasilah tinggi (melebihi nishab), tidak mau menyadari bahwa harta yang di titipkan Allah kepadanya tidaklah mutlak.


Tidak semua harta itu menjadi haknya. Ada hak faqir, orang miskin, ‘amil, riqob, ghorimin, sabilillah dan ibnu sabil di dalamnya. Bukankah menjadi kesulitan tersendiri apabila pemilik harta harus mendistribusikan sendiri zakat hartanya kepada pihak-pihak yang berhak penerima tersebut?. Bahkan menjadi masalah lebih besar ketika amil tidak dipercaya menyalurkan zakat maal atas harta para aghniya. Harta yang tidak tertunaikan zakatnya, akan menjadi beban abadi, sepanjang hidup di akherat. Bukankah kehidupan kekal ada di akherat?. Amil diberi kewenangan mengambil harta para aghniya, untuk membantu meringankan beban resiko atas kepemilikan harta yang dititpkan Allah padanya. Dan percayalah bahwa apa yang di janjikan Allah tentang harta kalian adalah benar. Harta yang di zakati akan menjadi bersih dan bertambah berkah.


Sebuah organisasi keagamaan akan mengalami kesulitan pendanaan, ketika meninggalkan lembaga amil dalam sistem manajemennya. Lembaga amil berfungsi sebagai mitra dalam memungut dana dari masyarakat. Sebagai filter dana yang masuk sekaligus menjadi jaminan kepercayaan masyarakat. Karena lembaga amil, khususnya Lazismu sudah melibatkan peran auditor dari KAP (Kantor Akuntan Publik) dalam standar pengelolaan keuangannya.


Ketua PCM Ngaliyan, Karnadi Hasan meyakini bahwa kecukupan keuangan adalah kunci keberhasilan dalam mengelola dakwah yang menyejukkan umat, dan ZISWAF adalah solusinya. Seiring dengan hal itu, PCM Ngaliyan melaksanakan rapat kerja bersama PCA Ngaliyan (Sabtu, 23/09/23), dengan menghadirkan Ketua BP Lazismu Kota Semarang, Agus Alwi Mashuri sebagai narasumber rujukan pengelolaan keuangan di PCM Ngaliyan. PCM berharap agar dalam melaksanakan amanah dakwah di persyarikatan berjalan baik, dan manfaatnya dapat di rasakan betul oleh masyarakat Ngaliyan pada khususnya dan masyarakat muslim umumnya, amiin.





Kontributor : Abdullah Hasan Pardjojo
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara