Di tengah padatnya jadwal penerbangan, melaksanakan salat di pesawat adalah sebuah tantangan tersendiri bagi seorang Muslim. Jika opsi salat dalam keadaan duduk di kursi telah dijelaskan sebelumnya, kini fokusnya beralih pada aspek fundamental: bagaimana dengan masalah thaharah (bersuci)?
Mengingat fasilitas wudhu yang nyaris tidak mungkin tersedia di pesawat komersial—kecuali pada jet pribadi yang memang dilengkapi fasilitas untuk mandi dan berwudhu—maka alternatif tayamum menjadi solusi yang wajib dikaji mendalam.
Ganti dari wudhu adalah tayamum. Persoalannya, adakah debu, yaitu tanah kering, terurai, dan dapat dihamburkan (turâb lahu ghubârun)? Debu jenis ini tentu tidak ada dalam pesawat. Lalu, apa yang dapat digunakan? Sandaran kursi di depan tempat duduk diperlakukan sebagai turâb. Adakah dalilnya? Ada, hadis berikut:
وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ (Seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat salat dan alat untuk bersuci. Siapa saja yang mendapati salat di bumi mana pun, maka salatlah – HR Bukhari: 335, Muslim, 521).
Hadis lainnya yang semakna menyebutkan:
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ (Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air – HR Muslim: 522).
Hadis ini mengisyaratkan bahwa selain seluruh muka bumi bisa menjadi alat untuk bersuci, yaitu tayamum, ia juga menjadi dasar pelaksanaan salat saat berada di pesawat.
Mengapa? Atmosfer bumi adalah bagian dari bumi. Permukaan benda-benda apa pun di pesawat berlaku sebagai turâb. Jadi, kewajiban salat tetap melekat. Dalam hal ini, tidak perlu berkelakar tayamum dengan mengusap pramugari. Niatnya pasti sudah menyeleweng, dan setan telah ikut campur secara mendalam.
Ada yang mempersoalkan bahwa sandaran kursi bukan debu atau turâb. Sebenarnya sandaran kursi juga mengandung debu, hanya saja sangat lembut. Sekitar tahun 1960 hingga 1980-an, banyak kaum muslimin yang tidak mengesahkan tayamum dengan mengusap dinding sebagai turâb. Ketika rumah-rumah kaum muslimin sudah menggunakan AC, ruangannya tertutup.
Beberapa bulan kemudian, ketika AC mati dan harus diservis, bagian-bagian ruangan diraba dan diperhatikan, ternyata mengandung debu sangat halus. Artinya, ruangan yang tampak steril dari debu, ternyata tetap mengandung debu.
Akhirnya, mereka membolehkan bertayamum dengan mengusap dinding rumah, dan memperbolehkan bertayamum dengan mengusap sandaran kursi ketika berada di pesawat.
Pelaksanaan tayamumnya demikian, satu versi:
1. Niat dalam hati bertayamum.
2. Menepukkan tangan pada sandaran kursi di depan tempat duduknya secara pelan.
3. Hasil tepukannya diusapkan ke wajah, pertama tangan kanan, selanjutnya diikuti tangan kiri. Intinya, seluruh wajah harus terusap.
4. Tangan kiri menyapu punggung telapak tangan kanan hingga pergelangan tangan.
5. Tangan kanan mengusap punggung telapak tangan kiri hingga pergelangan.
6. Selesai.
Dalilnya sebagai berikut:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَححَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya – HR Bukhari: 326, 334, Muslim: 553).
Dalam hadis ini disebutkan bahwa: (1) menepukkan tangan ke tanah hanya sekali, (2) yang diusap wajah dulu baru kedua telapak tangan, tetapi juga bisa sebaliknya.
Qashar Salat Saat di Pesawat
Kembali ke masalah salat. Pilihan kedua adalah bahwa salat di perjalanan dalam pesawat boleh di-qashar. Salat yang semula terdiri atas 4 atau 3 rakaat, menjadi 2 rakaat. Salat Subuh tetap 2 rakaat. Dalilnya antara lain sebagai berikut:
Hadis riwayat Anas:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ. (Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw salat Zuhur di Madinah empat raka’at dan salat ‘Asar di Dzul Hulaifah dua raka’at – HR. Bukhari: 1027, 1445, 1446, 1447, 1450, 1599, 1600, 2732, Muslim: 1115).
Saat itu Nabi berdomisili di Madinah. Surat an-Nisa’ ayat 101: ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا (Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.)
Ketika Nabi berada di Mina untuk istirahat yang seterusnya menuju ‘Arafah untuk berwukuf:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى آمَنَ مَا كَانَ النَّاسُ وَأَكْثَرَهُ رَكْعَتَيْننِ (Aku pernah salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Mina, di saat kondisi manusia sangat banyak dan aman, kebanyakan salatnya dua rakaat– HR Muslim: 1123, Tirmidzi: 808, Nasai: 1428).
Kesimpulannya, pada pilihan versi kedua ini, setiap waktu satu salat dilakukan satu salat dan di-qashar. Penghitungan waktunya sebagaimana dijelaskan pada edisi pertama yang baru lalu. Kalau salat ini dalam rangka melakukan haji, sangat baik kalau dilakukan secara berjamaah. Imam berada di bagian depan pesawat yang ada mikropon pengeras suaranya. Berulang-ulang penulis menjadi imam salat di pesawat saat menjadi petugas haji.
Pelaksanaannya hanya di-qashar saja, atau di-qashar sekaligus jama’, tergantung kapan lepas landas pesawatnya. Kalau lepas landas pesawat mulai jam 05.00 waktu setempat, selama penerbangan menuju ke Makkah atau Madinah, atau sebaliknya, hanya melewati satu waktu salat, yaitu Zuhur. Penerbangan rata-rata memakan waktu 10 jam.
Jika bepergiannya, umpama ke Afrika Selatan, London, Amsterdam, Kanada, New York, atau perjalanan dalam pesawat yang kurang lebih 10 jam, hanya bersama istri atau suaminya, dan duduknya berjajar, bisa berjamaah berdua.
Jika bepergiannya hanya sendirian, maka salatnya pun juga munfarid (sendirian). Dalam perjalanan selama 10 jam melewati 3 waktu salat, umpama lepas landas jam 11.00 waktu setempat, tentu melewati waktu salat Zuhur, ‘Asar, dan Maghrib. Dalam posisi seperti ini, boleh memilih versi ketiga, yaitu jama’ dan qashar sekaligus.
Penjelasannya di edisi selanjutnya.
Baca juga: