Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2025, Dr. Tafsir: Secara Organisasi Muhammadiyah Melarang

24 Desember 2025, 23:49 WIB • 3 menit baca
Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2025, Dr. Tafsir: Secara Organisasi Muhammadiyah Melarang

SEMARANG, muhamammadiyahsemarangkota.org – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah memberikan penegasan terkait dinamika tahunan mengenai toleransi beragama. Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. K.H. Tafsir, M.Ag., menyatakan bahwa sikap resmi organisasi mengenai hukum mengucapkan Selamat Natal bagi warga Muhammadiyah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi menjelang Natal 2025.

“Untuk Muhammadiyah sudah selesai. Karena Muhammadiyah selalu mengacu pada fatwa MUI tahun 1981. Yang di situ sudah sangat jelas bahwa haram untuk mengucapkan selamat Natal dan menggunakan simbol-simbol Natal bagi umat Islam. Maka sekali lagi ini sudah final.,” ujar Tafsir saat ditemui muhammadiyahsemarangkota.org di sela-sela rapat pleno pimpinan di Kantor PWM Jateng, Jalan Singosari Raya, Semarang, Rabu (24/12/2025) sore.

Akar Polemik dan Rujukan Fatwa

Meskipun hukum mengucapkan Selamat Natal menjadi isu rutin setiap bulan Desember, Tafsir menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memang tidak mengeluarkan keputusan khusus baru. Hal ini dikarenakan persyarikatan secara organisatoris telah menetapkan Fatwa MUI 1981 sebagai landasan utama. Tak perlu ada perdebatan lagi soal ini, tegas dia.

“Tapi kenapa perdebatan selalu muncul? Ya karena yang kita jadikan acuan adalah fatwa. Karena baik Quran maupun hadis, nggak pernah bicara ini. Yang melarang ya tidak ada dalilnya, yang membolehkan ya tidak ada dalilnya. semua reasoning dan mencari-cari dalil. Itulah yang kemudian tetap ada yang membolehkan, ada yang tidak membolehkan..,” lanjutnya.

Dimensi Kemanusiaan dan Pejabat Publik

Dalam konteks kehidupan bernegara, Tafsir juga menyoroti posisi kader Muhammadiyah yang menjabat sebagai pejabat publik. Ia menilai tidak ada keharusan bagi mereka untuk memberikan ucapan secara formal, kecuali bagi jabatan yang secara fungsional berada di ruang lingkup tersebut, seperti Kepala Kementerian Agama.

Namun, di tingkat akar rumput, Tafsir memberikan perspektif sosiologis mengenai aplikasi praktis di tengah masyarakat majemuk. Ia menekankan adanya dimensi “darurat perorangan” yang bersifat personal dan sangat situasional.

“Kita tidak bisa memungkiri realitas di lapangan, seperti di Indonesia Timur atau bahkan di Jawa Tengah. Semisal kita punya tetangga Kristen yang sangat baik dengan saudara. Engga tega kan kalau engga mengucapkan. Apalagi saat Idulfitri dia datang ke rumah. Sekali lagi, ini soal perorangan.,” jelas Tafsir menggambarkan realitas toleransi beragama.

Menjaga Akidah di Ruang Personal

Menutup keterangannya, dosen Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo ini menegaskan bahwa fleksibilitas dalam hubungan sosial antarmanusia tersebut tidak akan mengganggu prinsip dasar keimanan seseorang.

“Secara organisatoris kita sudah selesai dengan larangan tersebut. Namun secara personal, situasi tertentu mungkin tidak bisa dihindari, dan itu tidak mengurangi kadar akidah kita. Ini soal kemanusiaan yang sifatnya personal,” pungkasnya terkait hukum mengucapkan Selamat Natal.

Baca juga:

Soal Hukum Merayakan Natal Bersama bagi Muslim

Toleransi Natal 2025: Menjaga Akidah dan Etika Moderasi Beragama

Kontributor: Tim MPI PDM
Editor: Agung S Bakti
Bagikan: