Mencari jawaban mengenai hukum merayakan Natal bersama bagi Muslim menjadi agenda rutin umat Islam di Indonesia setiap memasuki pengujung tahun. Di tengah semangat toleransi, penting bagi kita untuk menilik kembali batasan aqidah agar tidak terjebak dalam keraguan atau sikap masa bodoh terhadap prinsip agama yang fundamental.
Kebutuhan untuk memahami batasan ini menjadi kian mendesak di tengah derasnya arus informasi yang sering kali mengaburkan nilai-nilai prinsipil. Dakwatul haqq perlu dilakukan terus menerus karena manusia memiliki sifat pembawaan: lupa, ragu, terombang-ambing di antara berbagai sudut pandang, berbagai tekanan, apalagi masa bodoh.
Kondisi inilah yang membuat sesuatu yang sebenarnya sudah jelas bisa menjadi kabur sejalan dengan pergantian waktu. Kita bisa belajar dari keteguhan tokoh masa lalu; dulu, Buya HAMKA rela melepas posisinya sebagai ketua MUI gara-gara memberi fatwa haram mengucapkan selamat natal bagi kaum muslimin terhadap saudaranya yang Nasrani.
Beliau bersikukuh dengan pendiriannya meski saat itu tidak direstui oleh Presiden Soeharto. Tentu, Pak Harto jauh di bawah HAMKA dalam kapasitas keulamaannya. HAMKA mungkin membatasi diri dalam kapasitas ulama dan menitikberatkan keselamatan aqidah umat Islam.
Sementara itu, Pak Harto sebagai pemimpin tertinggi negara merasa harus mengayomi semua komponen bangsa agar mereka rukun. Terlebih lagi, pada awalnya Ibu Tien Soeharto masih beragama Nasrani sebelum akhirnya mendapatkan hidayah dan menjadi seorang mualaf.
Hukum Merayakan Natal Bersama bagi Muslim: Haram!
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menfatwakan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Dalil yang digunakan adalah surat al-Ikhlas. Tidak boleh mencampur-adukkan agama, antara lain hukum merayakan Natal bersama bagi Muslim adalah haram, dalilnya surat al-Kafirun ayat 1-6 dan surat al-Baqarah ayat 42.
Mengucapkan selamat hari Natal dapat digolongkan syubhat (remang-remang) karena merupakan sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Selanjutnya, umat Islam boleh bergaul secara baik dengan pemeluk agama lain termasuk kaum Kristiani, umpama dalam bidang: ekonomi, sosial, kebudayaan, termasuk kado mengkado sebagai pelengkap kemeriahan natal yang sudah profan karena sifatnya terbatas pada muamalah dunyawiyah.
Dalil yang dimajukan adalah: surat al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, dan surat al-Mumtaḩanah ayat 8. Penulis sendiri condong ke pendirian HAMKA bahwa mengucapkan salam Natal adalah haram. Mengapa? Sesuai anjuran Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, yaitu syubhat. Sementara hadis tentang syubhat itu sendiri mengisyaratkan untuk ditinggalkan. Demikian hadisnya:
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ الرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ
Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas. Yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat, yaitu masih samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati. (HR Bukhari: 50, Muslim: 2996, Turmudzi: 1126, Nasa’i: 4377, Ibnu Majah: 3974, Ahmad: 17649).
Dilema Keluarga dan Konsistensi Beragama
Terapan hadis ini dalam kaitan hukum merayakan Natal bersama bagi Muslim, sebenarnya sudah tidak bisa dikatakan mereka tidak tahu kalau mengucapkannya haram. Informasi dari berbagai saluran sudah sangat bertubi-tubi. Jagat sudah penuh informasi tentang hal ini. Artinya mengucapkan salam Natal sudah bukan syubhat lagi.
Jika kaum muslimin masih nekad melakukannya, tentu alasannya dibuat-buat atau berada dalam keadaan terpaksa oleh keadaan. Umpama: pasangan sah hidupnya beragama Nasrani, ibunya masih Nasrani, anaknya sudah Nasrani, adiknya sudah nasrani, kakaknya sudah nasrani, pamannya masih nasrani, bibinya masih nasrani. Singkat kata sebagian inti keluarganya masih atau sudah nasrani.
Kikuk memang dalam posisi keluarga terbelah ini. Karena itu kalau menikah hendaklah mencari pasangan yang seiman islami, jangan memburu sesuatu yang di luar agama. Pasti itu ajakan setan. Secantik atau seganteng apapun, kalau pasangan hidup nonmuslim pasti mengajak ke neraka.
Begitulah arahan surat al-Baqarah ayat 221, yaitu kaum Muslimin dilarang menikah dengan kaum musyrikin karena mereka pasti mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak kepada ampunan yang berlanjut ke surga. Salah satu bentuk musyrikûn adalah orang yang bertuhan lebih dari satu atau bertuhan selain Allah Subhanau Wata’ala yang tidak terbatas jumlahnya (panteisme).
Jika pasangan hidupnya masih atau sudah beragama nasrani, saat hari natal kok tidak mengucapkan selamat natal, pasangan hidupnya pasti sewot. Keadaan sewot bisa berkembang ke arah broken yang lebih rumit. Ibarat momentum natalan adalah hati rumah tangga silang agama, maka seluruh bangunan rumah tangga itu sebenarnya rusak.
Itulah makna praktis bagian akhir dari hadis ini. Kerusakan itu dibuat sendiri dengan cara merusak aturan-aturan agama. Agar agamamu tidak rusak, jangan menikah silang agama sehingga tidak ada peluang untuk kikuk. Akibat berangkainya, agamamu menjadi selamat apakah ada natalan atau tidak ada natalan.
Kesadaran akan risiko ini membawa kita pada simpulan penting mengenai batasan antara kerukunan sosial dan kemurnian iman. Toleransi ada pada tindakan sosial, namun aqidah ada pada keteguhan ritual.
Dengan memahami hukum merayakan Natal bersama bagi Muslim, kita memilih untuk tidak kikuk dalam prinsip dan tidak ragu dalam bersikap. Cukuplah “Lakum dinukum waliyadin” menjadi jangkar kita; menghormati tanpa mencampuri, berdampingan tanpa harus menyatu dalam peribadatan.
Wallâhu a’lamu biṣawâb.
Baca juga:
Baca juga:
Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2025, Dr. Tafsir: Secara Organisasi Muhammadiyah Melarang
Toleransi Natal 2025: Menjaga Akidah dan Etika Moderasi Beragama