Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Panduan Lengkap Cara Hitung Zakat Profesi 2026 Bagi Karyawan di Semarang

2 Januari 2026, 21:39 WIB • 2 menit baca
Panduan Lengkap Cara Hitung Zakat Profesi 2026 Bagi Karyawan di Semarang
Screenshot

SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org- Jumat (02/01/26), Para profesional di Kota Semarang kini mulai menonjolkan kesadaran tinggi dalam menjaga kesucian harta melalui zakat profesi di awal tahun 2026. 

Langkah ini menjadi instrumen penting untuk menjemput keberkahan sekaligus menyeimbangkan tanggung jawab sosial antara karyawan dengan para petani.

Kewajiban ini mencakup para karyawan swasta, pejabat negara, hingga tenaga ahli seperti dokter dan pengacara. Dengan merujuk pada informasi resmi muhammadiyah.or.id, masyarakat kini dapat menjalankan kewajiban ini secara mandiri dengan metode perhitungan yang transparan.

Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional Tarjih XXV secara tegas mewajibkan zakat profesi 2026. Aturan ini menekankan pentingnya keadilan bagi semua profesi agar memiliki peran yang sama dalam pengentasan kemiskinan melalui zakat.

Penentuan Nisab Emas Tahun 2026

Melansir data dari laman resmi logammulia.com pada Sabtu (03/01/26), harga emas Antam saat ini tercatat sebesar Rp2.488.000 per gram. Setelah menambahkan pajak PPh 22 sebesar 0,25% (Rp6.220), maka harga emas menjadi Rp2.494.220 per gram.

Dengan merujuk pada harga tersebut, nilai nisab zakat profesi 2026 adalah sebagai berikut:

85 gram × Rp2.494.220 = Rp212.008.700 per tahun.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Sebagai simulasi, mari kita hitung pendapatan seseorang yang memiliki gaji bersih sebesar Rp1.850.000 per bulan. Jika kita kalkulasi selama satu tahun (haul), maka total penghasilan bersihnya adalah:

Rp1.850.000 × 12 = Rp22.200.000.

Selanjutnya, angka tersebut dibandingkan dengan nilai nisab zakat profesi tahun ini, yaitu Rp212.008.700 per tahun. 

Karena total penghasilan bersih tahunan sebesar Rp22.200.000 masih berada jauh di bawah nilai nisab, maka yang bersangkutan belum wajib mengeluarkan zakat profesi.

Namun, meskipun belum mencapai nisab, Lazismu tetap menganjurkan Anda untuk bersedekah. Hal ini menjadi bentuk kepedulian sosial dan ibadah sunnah yang sangat mulia bagi sesama.

Manager Lazismu Kota Semarang, Thomi Setiawan, menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang hartanya telah melampaui nisab dan mencapai haul. Beliau mengajak masyarakat untuk menyegerakan kewajiban ini.

“Zakat adalah kewajiban seorang muslim yang memiliki harta dan telah melewati nishob dan haul. Maka segerakan zakat, atau hubungi kami untuk membantu Anda menghitungkan dan menunaikan zakat Anda,” pesan Thomi Setiawan.

Thomi juga mengingatkan bahwa menunaikan zakat memiliki dimensi keadilan sosial yang tidak boleh tertunda. “Menunaikan zakat tidak boleh ditunda. Karena menunda zakat sama dengan menunda hak penerima zakat,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat, infak, maupun sedekah, Lazismu Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Muamalat berikut:

Rek Lazismu Kota Semarang

Zakat

Muamalat 475 000 3366

Infaq

Muamalat 501 011 8824

Infaq Terikat

Muamalat 501 011 8826

Konfirmasi melalui:

+62 856-4087-3531

Baca juga : Strategi Pengelolaan Zakat Transparan, Lazismu Banyumanik Bidik Rp2,6 Miliar!

Kontributor: MPI PDM Kota Semarang
Editor: Adib Abyan Alb
Bagikan: