Ketergesaan acapkali meliputi manusia dalam urusan meraup pahala. Ketika kalender Hijriah memasuki bulan Syawal, sebuah pertanyaan pragmatis sering mengemuka. Bolehkah puasa Syawal dan qadha digabung pelaksanaannya? Hasrat hati tentu ingin mendayung satu dua pulau terlampaui.
Kita sangat ingin melunasi utang masa lalu sekaligus mengantongi keutamaan sunnah. Namun, mari kita jeda sejenak di hadapan presisi syariat. Kita perlu menimbang apakah niat bercabang ini benar-benar mengantarkan kita pada rida-Nya.
Mendahulukan Kewajiban Qadha Ramadhan
Ulama ahli hadis selalu memandang Rasulullah SAW sebagai teladan utama. Paradigma keberagamaan mereka adalah sami’na wa atha’na. Oleh karena itu, kita harus melaksanakan ibadah wajib secara utuh.
Al-Qur’an secara tegas mengatur kewajiban mengganti ibadah puasa. Karena itu, puasa qadha Ramadhan memegang prioritas pelaksanaan tertinggi. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain)”
Allah juga mempertegasnya dalam surat al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain”
Seseorang memang bebas membayar utang puasa ini kapan saja di luar bulan suci. Sayangnya, menunda kewajiban tanpa uzur syar’i jelas menunjukkan sikap menyepelekan agama.
Menata Niat Puasa Syawal
Di sisi lain, keutamaan ibadah bulan ini sangat menggoda iman umat. Rasulullah menjanjikan ganjaran luar biasa setara berpuasa setahun penuh. Hal ini bersandar pada riwayat berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1984, Turmuzi: 690, Abu Dawud: 2078, Ibnu Majah: 1706, Darimi: 1689, Ahmad: 22433, 22459).
Tentu saja, sabda ini menyasar umat yang sudah tidak memiliki utang puasa wajib. Dengan demikian, niat puasa Syawal idealnya kita lafalkan setelah kewajiban utama lunas.
Secara teknis, pelaksanaan ibadah sunnah ini memiliki fleksibilitas tinggi. Praktik terbaiknya tentu bermula secara berurutan pada tanggal dua Syawal.
Meskipun begitu, kita tetap boleh melaksanakannya secara selang-seling sesuai kelonggaran waktu. Intinya, kita bebas mengatur jadwal asalkan masih berada di bulan kesepuluh ini.
Hukum Penggabungan Niat Ibadah
Lalu, bagaimana kesimpulan akhir dari diskursus panjang ini? Mari kita kembali pada pertanyaan pokok, bolehkah puasa Syawal dan qadha digabung. Sebagian kalangan mungkin menganggap penggabungan ini sah karena berharap pahalanya berlipat ganda. Akan tetapi, pandangan keilmuan yang lebih berhati-hati justru melarangnya dengan tegas.
Faktanya, sama sekali tidak ada dalil shahih yang membolehkan praktik tersebut. Secara akurat, dalil penggabungan dua puasa ini murni tidak ada.
Oleh sebab itu, lebih baik kita meninggalkan ibadah sunnah daripada mencampurnya menjadi perbuatan bid’ah. Pada akhirnya, biarlah ketaatan kita mengalir murni sesuai tuntunan otentik dari Nabi. Wallâhu a’lamu biṣawâb.
Baca juga:
/Kapan Waktu Puasa Syawal Terbaik? Ini Penjelasan Tarjih Muhammadiyah