Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan bangsa. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, ormas memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat, penyaluran aspirasi, penguatan partisipasi publik, dan pembangunan kemandirian masyarakat.
Ormas harus tumbuh menjadi kekuatan masyarakat yang mandiri, produktif, dan berintegritas. Penggiringan organisasi menjadi bemper kekuasaan jelas menyimpang dari semangat dan tujuan pendiriannya. Fungsi ormas bukan alat kekuasaan, melainkan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepentingan publik.
Kita perlu mengkritisi perilaku sebagian aktivis yang menjadikan organisasi sebagai alat kepentingan pragmatis. Ada yang melakukan somasi dengan berbagai argumentasi, tetapi ujung-ujungnya justru mengharapkan atensi, fasilitas, atau kepentingan tertentu.
Muncul istilah “galak dan celutak”: keras bersuara ketika belum memperoleh sesuatu. Tetapi kehilangan keberanian bersikap setelah mendapatkan fasilitas atau kepentingan.
Kembalikan Marwah Sejati Ormas
Perilaku semacam ini dapat merusak citra ormas secara keseluruhan. Padahal, fungsi ormas dalam mengawal kebijakan publik memiliki semangat yang sejalan dengan fungsi representasi anggota dewan, terutama dalam menyerap aspirasi, melakukan advokasi, menyampaikan kritik, dan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Perbedaannya, ormas tidak memiliki kewenangan legislasi dan penganggaran seperti lembaga legislatif.
Karena itu, ormas bukan bawahan pemerintah, tetapi juga bukan musuh pemerintah. Fungsi ormas adalah mitra aktif, kritis, dan produktif yang harus berani menyampaikan kebenaran sekaligus membangun kolaborasi demi kepentingan masyarakat.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan tentu dapat menilai rekam jejak ormas melalui konsistensi sikap, produktivitas kegiatan, serta kontribusi nyata bagi kepentingan publik. Ormas tidak semestinya terjebak pada orientasi proyek dan fasilitas dari penguasa.
Perlu ditegaskan, tidak ada aktivis ormas yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan organisasi bukan tameng untuk menghindari hukum.
Mari kita luruskan niat berorganisasi: apakah untuk pengabdian atau sekadar kepentingan? Mari membangun kolaborasi, menjaga kondusivitas, dan memperkuat persatuan.
Saya tegaskan, jangan biarkan siapa pun memecah belah dan mengadu domba ormas di Kota Semarang. Semarang harus tetap bersatu, bergerak bersama, maju, dan semakin hebat!