Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 7 menit baca

Etika Berzikir: Salah Pelaksanaan Berakibat Fatal (Bagian 3)

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Etika Berzikir: Salah Pelaksanaan Berakibat Fatal (Bagian 3)
Drs. H. Danusiri, M.Ag., Wakil Ketua PDM Kota Semarang sekaligus Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus, saat mengulas realitas sosiologis fenomena Munu dalam praktik keagamaan warga Muhammadiyah dan NU. (Foto: Dok. Pribadi/Istimewa)

Menelusuri esensi ibadah dalam Islam membawa kita pada satu pertanyaan fundamental: apakah kita telah menjalankan ibadah sesuai tuntunan-Nya? Zikir, sebagai salah satu bentuk ibadah paling intim, sering kali dipraktikkan tanpa memperhatikan kaidah yang benar. Alih-alih mendapatkan ketenangan dan rida Allah, praktik yang salah justru bisa berujung pada konsekuensi yang fatal.

Artikel ini akan mengupas tuntas etika berzikir, merujuk pada tuntunan Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqh, serta menyoroti dampak dari praktik yang tidak sesuai syariat.

Makna asal Islam adalah taat, tunduk, patuh, damai, dan selamat. Realisasi Islam adalah ibadah. Arti asal ibadah adalah tunduk patuh kepada Allah dalam rangka mengagungkan-Nya (اَلْحُضُوْع ُلْإْلَهٍ عَلَى وَجْهِ التَعْظِيْمِ). Implikasi pengertian ibadah ini terkandung di dalamnya meniadakan kreativitas manusia dalam beribadah. Pernyataan ini mengacu kepada firman Allah:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ

(Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya – QS. al-A’raf: 3).

Selain taat kepada Allah, tentu harus taat kepada utusan-Nya. Demikian Allah berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

(Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali – QS. an-Nisa: 115)

Atas dasar ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, Ibnu Taimiyyah merangkum inti sari beragama Islam. Demikian pernyataannya: جَمَاعُ الدِّيْنِ اَصْلَانِ: أَنْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا اللهِ, وَلَا نَعْبُدُهُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ, لَا نَعْبُدُهُ بِالْبِدَعِ (Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan).

Dari berbagai petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah agar dalam beribadah tidak terjebak ke dalam lumpur bid’ah, para fuqaha memadatkannya menjadi kaidah usuliah:

اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ اَلْحَظْرُ, فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ

(Hukum asal ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya [al-Qawaid Wal Ushul al-Jami’ah, 72]).

Konsekuensi Zikir yang Tidak Sesuai Tuntunan

Melalui berbagai SOP (Standard Operating Procedure), baik dari petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun para ulama yang ahli dalam bidangnya, penulis menguji suatu kegiatan zikir non-SOP beserta akibat yang terjadi. Sebuah hadis dapat dibaca bersama-sama:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَوْ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَى نَاسٌ نَارًا فِي الْمَقْبَرَةِ فَأَتَوْهَا فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقَبْرِ وَإِذَا هُوَ يَقُولُ نَاوِلُونِي صَاحِبَكُمْ فَإِذَا هُوَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ يَرْففَعُ صَوْتَهُ بِالذِّكْرِ

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Bazi’, telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim dari Muhammad bin Muslim dari ‘Amr bin Dinar telah mengabarkan kepadaku Jabir bin Abdullah atau aku telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; orang-orang melihat api di sebuah kuburan, kemudian mereka mendatanginya, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kuburan dan beliau berkata: “Serahkan kepadaku sahabat kalian!” Ternyata ia adalah seorang laki-laki yang mengeraskan suara ketika berdzikir (HR. Abu Dawud, 2751).

Abu Tahir Zubair Ali Zai mengatakan bahwa hadis ini hasan. Para kritikus hadis seperti: Imam Nasa’i, Ibnu Hiban, Ibnu Hajar al-Asqalani, Az-Zahabi, Ya’qub bin Zur’ah, dan As-Sajii mengatakan bahwa sanad hadis, yaitu: Abu Dawud, Muhammad bin Hatim, Abu Nu’aim, Muhammad bin Muslim, ‘Amr bin Dinar, dan Jabir bin Abdullah adalah rawi siqah (terpercaya) dan sanad itu bersambung. Jadi, kualitas hadis ini sahih.

Hadis ini dapat dipahami bahwa ada kejadian yang mengagetkan dan serba spontan, yaitu ada api di maqbarah. Banyak orang bergegas menuju ke tempat api. Mereka meninggalkan Rasullah. Tetapi, beliau tiba-tiba sudah berada di qabran (kuburan). Tiba-tiba Rasulullah bersabda, “Serahkan kepadaku temanmu itu.”

Pemahaman selanjutnya adalah sebagai berikut: Pertama, kata maqbarah adalah isim yang menunjukkan waktu, alat, atau tempat. Konteks yang pas adalah isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat), artinya sebidang tanah yang di dalamnya terdapat satu jenazah yang dimakamkan.

Kedua, kata qabran (kuburan) adalah areal tanah untuk pemakaman banyak mayat, contohnya Kuburan Bergota, Kuburan Cathung, dan Kuburan Sasono Loyo.

Ketiga, api itu menyala di atas maqbarah. Makna yang pas adalah api di dalam maqbarah kemudian keluar dari dalam sehingga terlihat secara inderawi. Secara alami tanah itu tidak mungkin menyala oleh pembakaran api. Tidak disebutkan ada BBM tumpah di atas maqbarah. Tidak disebutkan ada rumput kering di atas maqbarah. Tidak disebutkan ada seseorang yang membawa obor. Jadi, api itu menyembul dari dalam tanah yang di dalamnya ada satu jenazah.

Keempat, setelah Rasulullah mengamati api, beliau berkata spontan bersabda: Ternyata ia adalah seorang laki-laki yang mengeraskan suara ketika berzikir.

Pelajaran yang diperoleh dari kasus ini, dinyatakan bahwa berzikir dengan suara keras itu ending-nya kelak adalah azab, yaitu api membakarnya di alam kubur (barzakh). Oleh karena itu, jika berzikir, ikutilah SOP-nya baik dari Allah maupun Rasulullah.

Makna “di Dalam Maqbarah”

Orang bisa berkilah, api adalah obor yang dibawa oleh seseorang yang berzikir keras-keras di maqbarah sehingga mengagetkan banyak orang. Rasulullah pun bereaksi karena perbuatan itu.

Kalau nyala api berasal dari obor, maka ungkapan yang pas adalah fauqal maqbarah (api di atas tanah), atau ‘alal maqbarah (di atas maqbarah). Kata fauqa berbeda dari kata ‘ala. Kata ‘ala berarti bahwa dengan sesuatu yang di bawahnya itu bertumpukan. Kata fauqa berarti di atas tetapi ada jarak ruang kosong dengan sesuatu yang di bawahnya.

Padahal, ungkapan hadis di atas adalah fil maqbarah (di dalam maqbarah). Jadi, nyala api itu bukan nyala obor yang dibawa seseorang, baik diletakkan dalam tanah maupun dibawa dengan genggamannya.

Sebagai penutup, hadis ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Zikir, yang seharusnya menjadi jembatan penghubung antara hamba dan Penciptanya, bisa berbalik menjadi sumber malapetaka jika dilaksanakan tanpa ilmu. Lebih dari sekadar mengucapkan, berzikir adalah tentang menghadirkan hati dan pikiran dalam ketaatan yang tulus.

Marilah kita kembali merenungi hakikat ibadah, memastikan setiap langkah yang kita ambil—termasuk dalam berzikir—senantiasa berada dalam koridor syariat. Jangan sampai niat baik kita berujung pada konsekuensi fatal di alam barzakh.

Mari berzikir dengan penuh kesadaran dan ketaatan, karena pada akhirnya, keselamatan kita bergantung pada seberapa jauh kita mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: