Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 5 menit baca

Benarkah Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban Berlaku untuk Hewan?

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Benarkah Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban Berlaku untuk Hewan?
Seorang pria bertopi kopiah sedang mencukur bulu domba kurban bertanduk menggunakan alat cukur listrik di sebuah kandang peternakan tradisional. Gambar ini mengilustrasikan salah satu pendapat fiqih mengenai larangan pemotongan kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah yang lebih kuat ditujukan kepada hewan kurban, bukan kepada orang yang berkurban.

Menjelang Iduladha, sebuah pertanyaan menarik sering muncul. Benarkah hukum memotong kuku dan rambut saat kurban berlaku untuk hewan kurban?

Sebagian umat Muslim memperdebatkan sasaran utama larangan di 10 hari pertama Zulhijah ini. Persoalan fiqih Islam memang lekat dengan khilafiah antar ulama. Oleh karena itu, kita harus terus saling menghormati perbedaan ini.

Sebuah pepatah Arab menegaskan bahwa satu ijtihad tidak membatalkan ijtihad lainnya. Khilafiah ini wajar terjadi karena ulama sering menafsirkan teks hadis secara berbeda.

Beberapa riwayat menyebutkan larangan memotong rambut dan kuku sebelum salat Id. Aturan ini kerap tertuju bagi para calon pengurban. Lalu, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini secara proporsional?

Memahami Teks Hadis Potong Kuku Kurban

Salah satu hadis riwayat Muslim menyebutkan larangan ini secara lugas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً


“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Zulhijah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun.” (HR Muslim: 3653, Nasai: 4288, Ibnu Majah: 3140, Darimi: 1866, Ahmad: 25269, Syafi’i: 851).

Secara linguistik, kata kunci teks tersebut fokus pada larangan menyentuh rambut. Hadis riwayat Ibnu Majah juga turut memperkuat pesan sebelumnya.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعْرًا وَلَا ظَفْرًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa salah seorang dari kalian melihat hilal di bulan Zulhijah dan ia hendak berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati rambut dan kukunya.”  (HR Ibnu Majah: 3141).

Menurut penulis, hadis-hadis tersebut merujuk kuat pada hewan kurban. Logikanya, manusia sangat sulit menghindari sentuhan pada rambutnya sendiri.

Selama 10 hari berturut-turut, setiap muslim pasti selalu membersihkan diri. Mereka rutin berwudu atau melaksanakan mandi junub. Rambut dan kuku adalah organisme tak terpisahkan dari tubuh. Oleh sebab itu, riwayat Ibnu Majah sulit dipahami jika sasarannya pengurban.

Titik Fokus pada Hewan Kurban

Lebih lanjut, hadis riwayat Darimi nomor 1866 secara eksplisit membatasi sasarannya pada hewan. Hadis tersebut secara tertulis berbunyi:

فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ شَيْئًا

“Maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hewan kurbannya sedikitpun.”

Sebagai tambahan, hadis riwayat An-Nasa’i memberikan penjelasan kontekstual melalui riwayat Ikrimah:

. فَذَكَرْتُهُ لِعِكْرِمَةَ فَقَالَ أَلَّا يَعْتَزِلُ النِّسَاءَ وَالطَّيْبَ

“Lalu saya menceritakan hal itu kepada Ikrimah, ia menjawab, bahwa tidaklah ia menjauhi para wanita dan parfum.” (HR an-Nasa’i: 4287).

Riwayat pelengkap lainnya kembali menggunakan kata kunci tegas terkait hewan ini:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يُقَلِّمَنَّ ظَفْرًا

“Jika telah masuk sepuluh (Zulhijah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kuku.” (HR Muslim: 3654, Turmuzi: 1443, Nasai: 4285, 4287).

Empat hadis ini kata kuncinya فَلَا يَأْخُذَنَّ (Jangan sekali-kali mengambil). Konteks lebih pada mengambil rambut dan kuku binatang yang akan dikurbankan. Kalau rambut orang, biasanya menggunakan kata qaṣṣara, yuqṣṣiru, muqaṣṣirun (memotong rambut). ḩallaqqa, yuḩalliqu, muḩalliqun (mencukur gundul).

Hadis yang Terkesan Fokus pada Pekurban

Hadis yang terkesan larangan memotong kuku dan rambut pekurban, seperti ini:

رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ   إِذَا  

“Jika  kalian melihat hilal Zulhijah (maksudnya: telah memasuki 1 Zulhijah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim: 3655, Daruquthni: 4700).

Kata ganti هِ bisa kembali ke أَحَدُكُمْ atau أَنْ يُضَحِّىَ (maksudnya hewan kurbannya), tetapi lebih mafhum kepada أَحَدُكُمْ.

Hadis senada:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يُقَلِّمْ مِنْ أَظْفَارِهِ وَلَا يُحَلِّقْ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ فِي عَشْرِ الْأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Barang siapa yang ingin berkurban maka janganlah ia memotong kukunya dan mencukur rambutnya sama sekali pada sepuluh pertama bulan Zulhijah.”(HR Nasa’i: 4286, Turmuzi: 1865, Ahmad: 25359).

Kata ganti “hi” bisa kembali kepada ‘man” bisa kepada hewan kurban. Jarak antara “man” dan hewan kurban dari kata ganti “hi” lebih dekat kata أَنْ يُضَحِّي yang terkandung hewan kurban.

Analisis komprehensif hadis-hadis di atas menunjukkan larangan eksplisit untuk merawat hewan. Kesimpulannya, hukum memotong kuku dan rambut saat kurban bertujuan menjaga hewan kurban. Umat Muslim sangat direkomendasikan mencegah pemotongan bulu hewan hingga penyembelihan usai

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: