Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Kulturisasi Zikir

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Kulturisasi Zikir
Drs. H. Danusiri, M.Ag., Wakil Ketua PDM Kota Semarang sekaligus Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus, saat mengulas realitas sosiologis fenomena Munu dalam praktik keagamaan warga Muhammadiyah dan NU. (Foto: Dok. Pribadi/Istimewa)

Mengingat Allah (zikir) adalah ibadah yang melampaui batasan ruang dan waktu. Al-Qur’an menggariskan esensinya pada penghayatan di dalam hati, tanpa perlu bersuara keras (QS al-A’raf/7: 205).

Fleksibilitasnya luar biasa: zikir bisa dilakukan sambil berdiri, duduk, hingga berbaring (QS Ali Imran: 191), bahkan di sela-sela aktivitas duniawi seperti menyetir kendaraan, berolahraga santai, atau bercakap-cakap.

Rasulullah saw. menganjurkan untuk menghitung jumlah zikir tertentu menggunakan ruas jari tangan. Beliau bersabda:
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة
Artinya:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan lâ ilâha illallâh), dan ber-taqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat). Janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi: 3583, Abu Daud: 1501).

Pada zaman Nabi, telah ada pula perempuan yang berzikir menggunakan alat bantu. Ia menghitungnya dengan kerikil atau biji-bijian, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut:
وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : ( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – ) فَقَالَ : ( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَاللحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : ( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )
Artinya:
Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR Tirmidzi: 3568, Abu Daud: 1500).

Hadis ini menunjukkan tidak ada larangan menggunakan alat hitung seperti kerikil atau biji-bijian. Alternatif yang diberikan Nabi kepada perempuan tersebut adalah pada materi zikirnya, yaitu untaian kalimat tasbih, tahmid, tahlil, dan hauqalah, bukan pada alat hitungnya.

Hadis lain juga menyebutkan:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقَدُ التَسْبِيْحُ. وَزَادَ مُحَمَّدُ بْنِ قُدَامَةِ -شَيْخُ أَبِي دَاوُدَ- فِي رِوَايَتِهِ لَفْظَ: “بِيَمِيْنِهِ”
Artinya:
“Saya melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menghitung bacaan tasbih dengan tangannya.” Sementara dari jalur Muhammad bin Qudamah, gurunya Abu Daud,terdapat tambahan: “dengan tangan kanannya.” (HR Abu Daud: 1502, disahihkan oleh al-Albani).

Atas dasar praktik Nabi dan para sahabat, realisasi dan kulturisasi zikir kemudian mengalami perkembangan dari dua aspek utama: alat hitung dan sikap batin.

Soal alat hitung seperti tasbih kemudian menjadi populer dan mendunia. Selanjutnya, alat ini berkembang dengan penggunaan tasbih elektronik, bahkan kini telah merambah ke bentuk digital.

Sementara tentang sikap batin dalam berzikir, secara prinsip adalah taqarrub ilallâh (mendekatkan diri kepada Allah). Teknik mendekatkan diri ini dapat diibaratkan, meskipun bahasa memiliki keterbatasan untuk menjelaskannya secara presisi, seperti berjalan, berlari kecil, atau berlari cepat. Kaum sufi kemudian menciptakan teknik muraqabah, khususnya untuk formula tahlil dengan mengangguk dan menggelengkan kepala yang disebut zikir nafi isbat.

    Nafi artinya peniadaan, dan isbat artinya penetapan. Zikir nafi mengucapkan lâ ilâha. Pada saat ini, gerakan kepala bertolak dari menunduk dengan memusatkan pikiran dan mata, meskipun terpejam, ke arah titik pusar. Selanjutnya, kepala ditarik ke atas terpusat pada ubun-ubun.

    Kemudian, isbat yaitu mengucapkan illâ. Kepala digerakkan ke arah bahu terluar bagian kanan. Terakhir, lafal Allâh, sambil dihentakkan ke titik lathifatul qalbi (sesuatu yang sangat lembut), yang secara organis berada di bawah puting susu kiri berjarak dua jari melintang (kurang lebih 4 cm). Ketika formula zikir ini diulang berkali-kali, kepala tampak mengangguk dan menggeleng secara konstan.

    Pada saat posisi nafi, hati maupun pikiran membayangkan bahwa sejak dari dasar bumi tingkat tujuh (sapta pertala) hingga langit tingkat tujuh (sapta langit) tidak ada Tuhan sama sekali. Pada saat isbat, diri diyakinkan bahwa hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah.

    Model taqarrub dengan menyatukan hati dan tubuh dalam zikir nafi isbat tentu diperbolehkan, asalkan tidak menjadi kewajiban baru. Sebab, ada pula model zikir yang menuntut anggota tubuh untuk tenang tak bergerak, meskipun digigit nyamuk atau merasa gatal. Dalam pandangan ini, menggerakkan anggota tubuh sekecil apa pun dapat mengganggu melesatnya ruh menuju kesatuan ilahi, yakni fokus penuh pada kesadaran ilahi dan meniadakan kesadaran di luarnya.

    Namun, beberapa teknik muraqabah yang dikembangkan kaum sufi menjadi sangat kompleks dan rumit, bahkan sulit diterima jika diukur dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contohnya: pezikir harus sudah berbaiat kepada mursyid (guru spiritual); setelah berbaiat harus taat mutlak laksana mayat di tangan orang yang memandikannya; jumlah zikir nafi isbat dalam sekali duduk harus 165 kali; sebelum zikir harus melakukan rabithah, yaitu menghadirkan gambar wajah mursyid di dunia batinnya.

    Masih banyak lagi aturan yang dianggap tanpanya zikir tidak bisa wuṣûl ilallâh (sampai kepada Allah) dan tidak bisa menggapai derajat waliullah.

    Agar zikir dapat bermanfaat sebagaimana yang disabdakan Nabi, maka ikhlaskan hati untuk mengikuti sepenuhnya ajaran Rasul dalam berzikir. Hanya beliaulah orang yang memiliki otoritas tunggal tentang eskatologi (perkara keakhiratan).

    Wallahu a’lamu biṣawâb.

    Editor: Agung S Bakti
    Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
    Bagikan: