Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 3 menit baca

Menunggu Adzan Maghrib, Amalan Apa yang Bisa Dilakukan? Simak Tuntunan Shalat Qabliyah Maghrib Ini

Redaksi

Menunggu Adzan Maghrib, Amalan Apa yang Bisa Dilakukan? Simak Tuntunan Shalat Qabliyah Maghrib Ini

Waktu antara adzan Maghrib berkumandang hingga iqamah seringkali sangat singkat. Banyak yang bertanya, adakah amalan shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tersebut?

Jawabannya adalah ada, yakni Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib. Ini adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setelah matahari terbenam (sudah masuk waktu Maghrib) dan sebelum shalat fardhu Maghrib dilaksanakan.

Berikut adalah panduan singkat mengenai Shalat Qabliyah Maghrib yang disarikan dari buku Tuntunan Shalat-Shalat Tathawwu’ terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Tahun 2015.

Tata Cara dan Dasar Hukum

Shalat Qabliyah Maghrib dikerjakan sebanyak dua rakaat. Terdapat beberapa hadits yang menjadi landasan pengerjaannya, yang menunjukkan bahwa shalat ini adalah sesuatu yang dibolehkan dan dianjurkan, meskipun statusnya bukan sunnah muakkad (yang sangat ditekankan).

Landasan pertama adalah hadits taqriri (persetujuan Nabi) yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat biasa melaksanakannya dan Nabi SAW melihatnya tanpa melarang.

Hadits riwayat Anas bin Malik:

ﻏُﺮُوب ِ اﺸ َّ ﻤْﺲ ِ َﺒْﻞ َ ﺻ َ ﻼ َ ةِ اْﻤَﻐْﺮِب ِ َﻘُﻠْﺖ ُ ﻟﻪ َ ُ أََﺎن َ رَﺳ ُ ﻮل ُ ﻧُﺼ َ ﻠﻲ ِّ ﻋﻠﻰ َ َ َ ﻬْﺪ ِ اﻟﻨَّﺒﻲ ِ ِّ ﺻ َ ﻠﻰ َّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳ َ ﻠَّﻢَ رَْﻌَﺘَﻴﻦ ْ ِ َﻌْﺪ َ ﻛﺎ َ ن َ ُﻤَﺮُ ﻳَﻀﺮ ْ ِب ُ اﻷ ْ َﻳْﺪ ِ ي ﻋﻠﻰ َ َ ﺻ َ ﻼ َ ةٍ َﻌْﺪ َ اﻟْﻌَﺼﺮ ْ ِ وَُﻨَّﺎ
اﷲِ ﺻ َ ﻠﻰ َّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳ َ ﻠَّﻢَ ﺻ َ ﻼ َّ ﻫُﻤَﺎ ﻗَﺎل َ ﻛﺎ َ ن َ ﻳَﺮَاﻧَﺎ ﻧُﺼ َ ﻠِّﻴﻬِﻤَﺎ
ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺄُْﺮْﻧَﺎ وََﻢْ َﻨْﻬَﻨَﺎ

“Bahwa ‘Umar menepuk tanganku, ketika (menerangkan) shalat sesudah Ashar. “Dahulu pada masa hidup Nabi saw. kami mengerjakan shalat dua raka’at sesudah matahari terbenam, sebelum shalat Maghrib”. Lalu aku berkata:”Apakah Rasulullah saw. mengerjakan hal itu?. ia menjawab:”Beliau melihat kami mengerjakan 2 raka’at tetapi tidak menyuruh kami ataupun melarang kami”.

Landasan kedua adalah hadits yang secara eksplisit menganjurkan, namun juga menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib (tidak muakkad).

Hadits dari ‘Abdullah bin al Muzani:

رَْﻌَﺘَﻴﻦ ْ ِ ُﻢَّ ﻗَﺎل َ ﺻ َ ﻠُّﻮا َﺒْﻞ َ اْﻤَﻐْﺮِب ِ رَْﻌَﺘَﻴﻦ ْ ِ ُﻢَّ ﻗَﺎل َ ﻋِﻨْﺪ َ أَن َّ رَﺳ ُ ﻮل َ اﷲِ ﺻ َ ﻠﻰ َّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳ َ ﻠَّﻢَ ﻗَﺎل َ ﺻ َ ﻠُّﻮا َﺒْﻞ َ اْﻤَﻐْﺮِب ِ
اﻟﺜَّﺎﻟﺜ ِ َﺔِ ِﻤَﻦ ْ ﺷ َ ﺎءَ ﻛَﺮَاﻫِﻴَﺔَ أَن ْ َﺘَّﺨ ِ ﺬَﻫَﺎ اﻟﻨَّﺎس ُ ﺳ ُ ﻨَّﺔ

“Bahwa Rasulullah saw. bersabda:”Kerjakanlah shalat dua raka’at sebelum Maghrib, shalatlah dua raka’at sebelum Maghrib”. Dan ketiga kalinya beliau bersabda:”Bagi yang suka”. Beliau berkata demikian karena khawatir orang-orang akan menganggap sunat muakkad”.

Dari kedua hadits tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah memahami bahwa Shalat Qabliyah Maghrib adalah amalan yang baik (sunnah), namun dikategorikan sebagai ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan) karena adanya keterangan “bagi yang suka” dari Rasulullah SAW.

Baca juga :

Meraih Rahmat Allah di Waktu Ashar: Tuntunan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar (2 atau 4 Rakaat?)

Editor: Adib Abyan Alb
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: