Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 7 menit baca

Panduan Praktis Jamak dan Qashar Salat di Pesawat

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Panduan Praktis Jamak dan Qashar Salat di Pesawat

Setelah mengulas dua versi keringanan salat di pesawat, kini kita sampai pada pembahasan yang menggabungkan keduanya: meng-qashar sekaligus menjamak. Versi ketiga ini menjadi solusi paling komprehensif bagi musafir. Dalam fikih, kondisi ini memunculkan kaidah: كُلَّمَا جَازَ الْجَمْعُ، جَازَ الْقَصْرُ (Setiap boleh menjamak, boleh juga meng-qashar).

Kombinasi antara kemudahan menjamak (menggabungkan waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat) ini didukung oleh berbagai hadis sahih. Hadis-hadis berikut dapat dijadikan rujukan untuk menjamak, antara lain:

  1. Hadis Riwayat Anas bin Malik كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]

Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan Salat Zuhur ke waktu Salat Asar; kemudian beliau turun dari kendaraan dan menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau Salat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan (HR Bukhari: 1044, 1045, Abu Dawud: 1030, Nasai: 582, Ahmad: 1395, 13298, Daruquthni: 1440, Ibnu Hibban: 1592).

  1. Hadis Tata Urutan Salat Riwayat Mu’az Tata urutan menjamak Salat Zuhur kemudian Asar, atau Salat Maghrib kemudian Isya, dasarnya adalah hadis berikut: عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعاً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya: Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk. Beliau biasa menggabungkan salat Zuhur dan Asar, serta menggabungkan salat Maghrib dan Isya (HR Muslim: 1149, 1150).

Jadi, berdasar dua hadis ini, meskipun dua salat dilaksanakan dalam satu waktu, terutama jamak ta’khir, urutannya tidak dibalik. Tetap Salat Zuhur kemudian Salat Asar, dan Salat Maghrib kemudian Salat Isya.

  1. Qashar Salat dan Dijamak Kombinasi meng-qashar dan menjamak didukung oleh hadis berikut: دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ

Artinya: Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian Salat Zuhur dua rakaat dan Salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau (HR. Bukhari: 363, 3302, Abu Dawud: 590).

Dari ketiga hadis ini pula dapat dibuat ilustrasi bagaimana melaksanakan salat bagi jemaah haji. Ketika pesawat take off pukul 11.00 WIB dari Embarkasi Surakarta atau Jakarta, berarti belum masuk waktu Zuhur. Maka pelaksanaan salat dijamak dan di-qashar sekaligus ketika perhitungan perjalanan mencapai 5 jam (dengan estimasi jarak waktu antara salat Zuhur dan Asar itu 4 jam). Saat ini bisa meng-qashar dan menjamak ta’khir antara Salat Zuhur dan Asar. Salat Zuhur didahulukan kemudian Salat Asar.

Jika pesawat take off pukul 12.00 WIB dan sudah masuk waktu Salat Zuhur, maka segera melakukan salat jamak taqdim dan qashar sekaligus antara Salat Zuhur dan Asar. Salat Maghrib dan Isya bisa dilakukan di pesawat dengan pola jamak taqdim dan qashar, 6 jam dari pukul 12.00 WIB, atau sesudah landing di tempat tujuan (bandara di Makkah maupun di Madinah), yaitu pukul 22.00 WIB. Waktu setempat baru pukul 18.00 karena selisih waktu mundur 4 jam.

Sebaiknya tetap melakukan salat jamak taqdim dan qashar karena proses dari bandara menuju hotel penginapan sangat padat dan rentan masalah. Sering kali banyak hal terjadi di luar rencana yang telah disusun secermat mungkin oleh penyelenggara haji.

Kasus tiap tahun selalu ada dan berganti-ganti sehingga nyaris tidak bisa diprediksi oleh panitia haji, baik dari Indonesia maupun oleh pemerintah Saudi Arabia.

Kasus itu, umpama hotelnya berbeda dari info resmi yang telah diterima jemaah. Lantai hotelnya berbeda dari daftar resmi,. Nomor kamar berbeda dari jatah yang telah diterima. Bahkan ruang kamar belum siap huni.

Sementara itu, jemaah berdatangan secara berjubel dan berdiri karena tidak kebagian tempat duduk di ruang tunggu (lobi). Kesalahan penempatan tas jemaah oleh porter setempat juga kerap terjadi. Berbagai kasus itu bisa mendatangkan emosi karena rasa kantuk, capek, haus, dan lapar, sehingga salat bisa terlupakan.

Menyegerakan salat sebelum masuk kota Makkah mengandung hikmah, yaitu tidak menyulitkan pelaksanaan kewajiban salat. Waktu pelaksanaannya lumayan longgar. Hadis berikut adalah pertimbangannya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas – semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjamak antara Salat Zuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya di Madinah bukan karena takut, dan juga bukan karena hujan. Dalam hadis Waki’ dinyatakan: Aku (Said bin Jubair) berkata kepada Ibnu Abbas: Mengapa Nabi melakukan hal itu? Ibnu Abbas berkata: Agar tidak memberatkan umatnya (HR Muslim: 1151, Hadis semakna: 1147 dan 1148).

Wallâhu a’lamu biṣawâb.

Baca juga:

Salat di Dalam Perjalanan Pesawat Terbang

Solusi Tayamum dan Qashar Salat Saat Berada di Ketinggian Pesawat

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: