Masyarakat Muslim di Indonesia selalu menantikan jawaban atas satu pertanyaan setiap menjelang bulan suci: “Kapan kita mulai puasa?” Fenomena ketidaksamaan dalam penetapan awal Ramadhan seolah sudah menjadi tradisi tahunan yang memicu diskusi hangat.
Perbedaan ini muncul karena keragaman metode penetapan, yakni antara pengamatan mata (ru’yah) dan perhitungan matematis (hisab). Berbagai kelompok seperti Aboge, Asapon, hingga tarekat Naqsyabandiyah memiliki cara sendiri, sementara Muhammadiyah konsisten menggunakan metode hisab melalui sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Bagi Muhammadiyah, penetapan awal Ramadhan bukan sekadar hitungan angka di atas kertas. Mereka menerapkan pendekatan Hisab Haqiqi yang memadukan dimensi spiritual (irfani), pemahaman teks agama (bayani), dan analisis ilmiah (burhani).
Tantangan Cuaca dan Akurasi di Lapangan
Banyak pihak menganggap metode hisab sangat relevan untuk kondisi geografis Indonesia. Sebagai negara maritim, langit kita sering tertutup mendung tebal dan hujan, sehingga menghalangi pandangan manusia ke arah langit.
Kondisi alam ini sering memicu masalah saat kita melakukan penetapan awal Ramadhan lewat ru’yah. Contohnya, warga Semarang mungkin melihat hilal karena langit cerah, namun warga Surakarta kehilangan momen itu karena hujan lebat, padahal posisi bulan sebenarnya sudah berada di atas ufuk.
Seringkali kita juga menemui tantangan mengenai objektivitas pengamat di lokasi pengamatan. Terkadang, meski cuaca hujan deras, tim tetap memaksakan proses pengamatan dalam waktu lama, padahal hilal hanya muncul dalam durasi yang sangat singkat, bahkan bisa di bawah tiga menit.
Selain itu, teleskop sering kali gagal menembus awan tebal yang menutupi hilal. Fenomena pengamat lanjut usia yang menggunakan kacamata dan lensa teleskop juga memicu paradoks, terutama saat mereka tetap mengklaim pengamatan tersebut sebagai “mata telanjang”.
Standar kemungkinan melihat hilal atau imkanurru’yah pun kerap berubah-ubah, mulai dari 2 derajat hingga 4 derajat. Hal-hal teknis inilah yang sering menimbulkan bias dan keraguan di tengah masyarakat awam yang menanti kepastian jadwal ibadah.
Memahami Makna “Melihat” dalam Al-Qur’an
Secara teologis, kita tidak harus memaknai perintah “melihat” bulan sebagai pengamatan mata kepala secara fisik. Kita dapat mengambil pelajaran dari firman Allah dalam surat Al-Fil ayat 1: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ
Dalam ayat tersebut, Allah menggunakan kata tara (melihat), padahal Nabi Muhammad SAW belum lahir saat peristiwa tentara gajah terjadi. Artinya, Allah meminta manusia “melihat” melalui rasio, data sejarah, dan ilmu pengetahuan yang valid.
Logika serupa juga muncul pada surat Ash-Shaffat ayat 102 saat Nabi Ibrahim bertanya kepada anaknya: فَانْظُرْ كَيْفَ مَاذَا تَرَىٰ Artinya: “Maka pikirkanlah apa pendapatmu.”
Ayat ini memperkuat argumen bahwa kita bisa memaknai ru’yah sebagai pengamatan ilmiah yang empirik dan objektif.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 pun menegaskan: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Kata syahida (menyaksikan) di sini mencakup pembuktian melalui sarana ilmu pengetahuan, bukan sekadar penglihatan visual yang rentan terhadap gangguan cuaca.
Pengamatan amatir yang kurang akurat seringkali membuat kita “kehilangan” tanggal satu yang sebenarnya. Kita baru menyadarinya saat melihat posisi bulan sudah terlalu tinggi di sore hari menjelang Idul Fitri.
Oleh karena itu, menggunakan metode hisab dalam penetapan awal Ramadhan terasa lebih bijak dan presisi, sebagaimana kita memercayai hitungan gerhana yang selalu tepat.
Wallâhu a’lamu biṣawâb.