Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Perantara dalam Berdoa: Bisakah Wali Allah Menjadi Wasilah? (Bagian 2)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Perantara dalam Berdoa: Bisakah Wali Allah Menjadi Wasilah? (Bagian 2)

Apakah kita boleh mencari “jalan pintas” atau perantara dalam berdoa, bahkan menggunakan sosok mulia sekelas Nabi atau memakai wasilah Wali Allah? Pertanyaan ini memicu perdebatan panjang.

Jika pada bagian pertama kita membahas dasar-dasar argumentasinya, kini kita akan menelisik sebuah adegan menarik yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. yang memberikan petunjuk tegas tentang batas-batas dalam meminta pertolongan.

Peringatan Keras Rasulullah

Sebuah adegan menarik terjadi antara seorang Arab Badui dan Rasulullah SAW. Badui ini datang dalam kondisi kekeringan dan kesulitan yang parah:

أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ جُهِدَتِ الْأَنْفُسُ وَضَاعَتِ الْعِيَالُ وَنُهِكَتِ الْأَمْوَالُ وَهَلَكَتِ الْأَنْعَامُ فَاسْتَسْقِ اللهَ لَنَا فَإِنَّا نَسْتَشْفِعُ بِكَ عَلَى اللهِ وَنَسْتَشْفِعُ بِاللهِ عَلَيْكَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيْحَكَ أَتَدْرِي مَا تَقُوْلُ وَسَبَّحَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا زَالَ يُسَبِّحُ حَتَّى عُرْفَ ذَلِكَ فِي وُجُوْهِ أَصْحَابِهِ ثُمَّ قَالَ وَيْحَكَ إِنَّهُ لَا يَسْتَشْفِعُ بِاللهِ عَلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِهِ شَأْنُ اللهِ أَعْظَمُ مِنْ ذَلِكَ وَيْحَكَ أَتَدْرِي مَا اللهُ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَاوَاتِهِ لَهَكَذَا وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلُ الْقُبَّةِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَيُئْطَ بِهِ أَطْيَطُ الرَّحِلِ بِالّرَّاكِبِ

Artinya:

Seorang Arab badui mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya: Wahai Rasulullah, jiwa-jiwa telah berat, keluarga telah lemah, harta berkurang, dan binatang ternak telah binasa. Maka mintalah hujan kepada Allah untuk kami, sesungguhnya kami meminta syafaat dengan perantaramu kepada Allah dan dengan perantara Allah kepadamu. Rasulullah SAW lalu bersabda: Celaka kamu! Tidakkah kamu tahu apa yang telah kamu ucapkan? Rasulullah SAW kemudian bertasbih kepada Allah, dan beliau masih saja bertasbih hingga (kemarahan beliau) bisa diketahui dari wajah para sahabatnya. Kemudian beliau bersabda lagi: Celaka kamu! Sesungguhnya Allah tidak boleh dijadikan sebagai perantara atas seorang pun dari hamba-Nya, Allah lebih agung dari untuk sekadar dijadikan sebagai wasilah tersebut. Celaka kamu! Tidak tahukah kamu bagaimana Allah itu? Sungguh, Arsy-Nya ada di atas semua langit-Nya seperti ini – lalu isyarat tangan beliau mengatakan, ‘Seperti Kubah’, dan Arsy itu berteriak dan menyeru kepada Allah seperti tunggangan berteriak kepada pengendara karena berat (HR Abu Dawud: 4101).

Koreksi Terhadap Kedudukan Wasilah

Secara psikologis, terlihat jelas bahwa Arab Badui tersebut mengagungkan Rasulullah SAW. hingga seolah-olah menyamakan kedudukan beliau dengan keagungan Allah SWT. Saking ekstremnya, dalam permohonannya, ia bahkan berani membalik peran, meminta syafaat kepada Allah dengan perantara Rasulullah, dan meminta syafaat kepada Rasulullah dengan perantara Allah.

Sikap dan permohonan yang berlebihan ini ditanggapi Rasulullah SAW dengan teguran yang sangat keras. Beliau bersabda, “Celaka kamu! Tahukah apa yang kamu ucapkan itu?” Beliau kemudian mengulang-ulang tasbih, menampakkan kemarahan hingga wajah para sahabat pun ikut berubah.

Inti dari teguran beliau adalah penegasan bahwa tidak ada makhluk yang menyamai keagungan Allah SWT. Konsekuensinya, tidak pantas makhluk dijadikan perantara (wasilah) dalam berdoa, bahkan meskipun makhluk itu adalah Rasulullah sendiri. Apalagi wasilah selain beliau, termasuk wasilah wali Allah sekalipun.

Perbuatan Umar bin Khaththab: Dalil Khusus atau Umum?

Memang, ada praktik di masa Khalifah Umar bin Khatab RA sepeninggal Rasulullah saw. Beliau pernah berdoa memohon hujan dengan perantara Nabi dan hujan pun turun. Di waktu lain, beliau berdoa lagi untuk hujan, kali ini menggunakan perantara paman Nabi, ‘Abbas bin Abdul Muthalib, dan hujan juga turun (HR Bukhari: 954).

Namun, perbuatan Umar ra. ini tidak dapat dijadikan dalil yang berlaku umum (hujjah). Mengapa? Karena beliau adalah seorang sahabat, bukan Rasul, dan bukan penentu syariat (pensyari’at).

Oleh karena itu, ketika terjadi ta’āruḍ (pertentangan) antara larangan Rasulullah saw. secara langsung untuk menggunakan wasilah seperti pada Hadis di atas, dengan perbuatan Umar ra. yang ber-wasilah, maka kita harus merajihkan (mengunggulkan) larangan Rasulullah saw.

Pijakan Kuat Al-Qur’an dan Sunnah

Cara merajihkan ini sejalan dengan petunjuk Al-Qur’an:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Artinya:

Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya (QS al-Ḥasyr: 7).

Jika seseorang memenangkan ta’āruḍ itu pada perbuatan Umar bin Khaththab, tentu ia mengabaikan larangan Rasulullah saw. dan petunjuk ayat ini sekaligus dalam praktik berdoa menggunakan perantara.

Sangat mudah diprediksikan bahwa jika pintu wasilah dengan ruh dibuka, siapapun akan merasa bebas menggunakan perantara ruh orang yang dianggap suci, atau dipersepsi sebagai waliyullāh. Padahal, Al-Qur’an telah jauh-jauh hari mengingatkan tentang bahaya praktik serupa yang dilakukan umat sebelum Islam:

وَ قَالُوۡا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمۡ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا وَّ لَا يَغُوۡثَ وَيَعُوۡقَ وَنَسۡرًا‌

Artinya:

Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwâ’, Yaghûṡ, Ya‘ûq dan Nasr (QS Nūḥ/71: 23).

Apabila di era umat Nabi Muhammad SAW. ini kembali dipraktikkan berdoa menggunakan perantara ruh orang yang sudah meninggal, padahal beliau sendiri telah melarang, secara substansi ini berarti kembali ke zaman purba, yaitu era Nabi Nūḥ AS.

Ironisnya, nama-nama berhala yang disebut dalam Surah Nūḥ tersebut (Wadd, Suwā’, Yaghūṡ, Ya‘ūq, dan Nasr) pada mulanya adalah nama-nama orang saleh dari generasi sebelum umat Nabi Nūḥ.

Wallāhu a’lamu biṣṣawāb.

(Tamat)

Baca juga:

Perantara dalam Berdoa: Bisakah Wali Allah Menjadi Wasilah? (Bagian 1 )

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: