Dalam ranah spiritualitas dan peribadahan umat Islam, pembahasan mengenai perantara (wasilah) doa selalu menjadi topik yang hangat dan kerap menimbulkan perbedaan pandangan. Sebagian mencari jalan pintas spiritual, sementara sebagian lainnya bersandar teguh pada teks suci.
Apakah ruh orang yang telah meninggal, para Wali Allah seperti syekh atau syuhada, dapat dijadikan wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah?
Penulis tidak bermaksud membela maupun menolak praktik berdoa dengan menggunakan wasilah ruh orang yang sudah mati. Mari kita biarkan teks sakral, Al-Qur’an dan as-Sunnah yang maqbûl-ma’mûl, berbicara dengan dirinya sendiri, tanpa intervensi akal—sebab akal hanya bertugas memahami bagaimana teks tersebut berbicara.
Al-Qur’an menyebutkan kata al-wasilah dalam dua ayat. Ayat pertama berbunyi:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَا بْتَغُوْۤا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّـكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung (QS al-Ma’idah: 35).
Ayat yang kedua menyatakan:
اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ يَبْتَغُوْنَ اِلٰى رَبِّهِمُ الْوَسِيْلَةَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ وَيَرْجُوْنَ رَحْمَتَهٗ وَيَخَا فُوْنَ عَذَا بَهٗ ۗ اِنَّ عَذَا بَ رَبِّكَ كَا نَ مَحْذُوْرًا
Artinya: Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah). Mereka mengharapkan rahmat-Nya dan takut azab-Nya. Sungguh, azab Tuhanmu itu sesuatu yang ditakuti (QS al-Isra’: 57).
Secara literal, makna wasilah dari dua ayat ini adalah jalan. Praktik dari jalan menuju Tuhan adalah meraih rida-Nya.
Persoalannya, umat Islam berada di persimpangan jalan dalam memahami wujud dari jalan yang dimaksud. Sebagian praktik mengangkat ruh suci, seperti Syekh Abdul Qadir Jailani atau para syuhada Perang Badar, sebagai perantara doa.
Wasilah dan Pencarian Jalan Menuju Tuhan
Ayat kedua (QS al-Isra’: 57) secara eksplisit menyebutkan bahwa orang yang dijadikan perantara doa itu sejatinya juga sedang mencari jalan menuju Tuhan.
Menurut beberapa hadis, maksud dari إِلَى رَبِّهِمُ الوَسِيْلَةَ adalah: كَانَ نَاسٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعْبُدُوْنَ نَاسًا مِنَ الْجِنِّ فَأَسْلَمَ الْجِنُّ وَتَمَسَّكَ هَؤُلَاءِ بِدِيْنِهْم. Artinya, manusia berdoa dengan menjadikan jin sebagai perantara, selanjutnya jin itu masuk Islam dan mereka pun berpegang teguh pada agama mereka (Islam). Dengan demikian, mereka pun mencari jalan menuju rida Allah (HR Bukhari: 4345, 4346, Muslim: 5356, 5357, 5358).
Konteks ini menunjukkan bahwa setiap kita berada dalam perlombaan menuju Tuhan. Ibarat berlari, ada yang sangat kencang dan ada pula yang jatuh bangun.
Tidak Ada Contoh Nabi Mengangkat Roh Suci
Dari penafsiran dua ayat Al-Qur’an dan 27 hadis dari 14 kitab hadis tentang wasilah, tidak ditemukan adanya contoh riwayat Nabi Muhammad ﷺ mengangkat ruh suci dalam berdoa kepada Allah. Nabi Muhammad ﷺ dan nabi-nabi lainnya, jika berdoa, langsung menyampaikan inti permohonannya.
Nabi Muhammad ﷺ adalah suri teladan terbaik dalam beribadah, termasuk dalam berdoa. Jika saat ini banyak yang berdoa dengan menjadikan Syekh Abdul Qadir Jailani sebagai wasilah, perlu diingat bahwa beliau diperkirakan lahir tahun 1077 M, jaraknya terlalu jauh dengan tahun wafatnya Nabi, 571 M.
Kesimpulannya, praktik berdoa dengan menjadikan Syekh ini atau itu sebagai perantara doa merupakan praktik yang muncul belakangan, tanpa adanya contoh maupun rekomendasi dari Nabi Muhammad ﷺ.
Berdasarkan pemahaman Surah Al-Isra’: 57, Syekh Abdul Qadir Jailani dan syekh-syekh lainnya pastilah juga sedang mencari jalan, yaitu ber-taqarrub untuk memperoleh rida Allah.
Bahkan, Nabi Muhammad ﷺ pun mencari jalan menuju rida Allah. Hanya saja, beliau adalah satu-satunya orang yang sudah dipastikan memperoleh rida-Nya (ma’ṣûm), sementara selainnya masih dalam taraf berharap (raja’).
Wasilah sebagai Amal Saleh dan Kedudukan di Surga
Sebagian ulama berpendapat bahwa wasilah adalah amal apa saja yang diridai Allah. Misalnya, ingin surga Allah, maka jalannya adalah ibadah yang benar sesuai ketentuan Allah. Secara analogi, jika ingin anak saleh, jalannya adalah menikah dengan benar, suami-istri harus saleh, serta sehat jasmani dan rohani29.
Mengacu pada sabda Nabi ﷺ, al-Wasilah juga dimaknai sebagai suatu kedudukan di surga: اَلْوَسِيْلَةُ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ (HR Bukhari, Muslim: 577, Turmuzi: 3545, 3547, Abu Dawud: 439, Nasa’i: 671, Ahmad: 6280, Ibnu Khuzaimah: 418, Ibnu Hibban: 1689).
Nabi memerintahkan agar kaum muslimin mendoakan wasilah itu hanya untuk beliau sendirian, sebagai harapan beliau أَرْجُوْ أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ.
Selanjutnya, siapa pun yang memohonkan wasilah untuk Nabi, beliau menyatakan berhak memperoleh syafaat (HR Bukhari: 579, 4350, Turmuzi: 195, Abu Dawud: 445, Ibnu Majah: 714, Ahmad: 14289, Ibnu Khuzaimah: 420, Ibnu Hibban: 1690, 1691, 1692, dan 8 hadis di atas).
Ibadah dan Pertolongan Hanya kepada Allah
Mengacu pada ayat ke-4 Surah al-Fatihah, Iyyâka na’budu waiyyâka nasta’în, kita memperoleh pelajaran bahwa ibadah dan permohonan pertolongan (berdoa) harus dilakukan langsung hanya kepada Allah.
Ayat ini wajib dibaca oleh umat Islam minimal 17 kali sehari semalam dalam salat. Hal ini menunjukkan betapa bertubi-tubinya Allah menjelaskan agar dalam berdoa tidak perlu ada persona di luar dirinya dengan Allah, baik orang itu masih hidup atau sudah meninggal.
Penting untuk tidak salah memahami hadis berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ اللَّهَ قَالَ : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ….
Artinya: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman, Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku (orang yang Kukasihi). Aku umumkan perang kepadanya. Dan tiadalah seseorang mendekat kepada-Ku lantaran Aku akan lebih mencintainya, kecuali apabila orang itu melakukan hal-hal yang Aku fardukan kepadanya. Dan senantiasa saja hamba-Ku (itu) mendekat kepada-Ku apabila ia melakukan hal-hal yang sunat, dan karenanya Aku makin cinta kepadanya… (HR Bukhari: 6021).
Pesan hadis ini tidak ada kaitannya sama sekali bahwa wali (kekasih Allah), baik yang sudah mati atau masih hidup, dijadikan sebagai perantara doa. Mayoritas ayat Al-Qur’an tentang wali (68 dari 80 ayat) menyebutkan bahwa Allah adalah wali kaum mukminin.
Satu ayat menyebutkan antar sesama mukmin saling menjadi wali (tolong-menolong), ayat menyebutkan antar sesama kafir saling menjadi wali (tolong-menolong), dan satu ayat menyebutkan jin menjadi wali manusia.
Jadi, praktik berdoa dengan mengangkat ruh sebagai perantara tidak ditemukan rujukannya dari nash (teks suci) maupun sejarah terbentuknya agama Islam.
Wallâhu a’lamu biṣawâb.
(Bersambung)
Baca juga:
Perantara dalam Berdoa: Bisakah Wali Allah Menjadi Wasilah? (Bagian 2)


