Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 7 menit baca

Shalat yang Tertolak: Kenali Kriteria dan Kesalahan yang Membatalkan Ibadah

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Shalat yang Tertolak: Kenali Kriteria dan Kesalahan yang Membatalkan Ibadah
shalat yang tertolak

Pernahkah kita merenung, mungkinkah kita telah melakukan shalat yang tertolak karena mengabaikan kaidah yang benar? Salat merupakan ibadah yang paling otoritatif di antara rukun Islam yang 5, apalagi dibanding dengan ibadah-ibadah lainnya.

Orang bersyahadat 100 kali di rumah, tidak ada yang tahu dan mendengar, pasti tidak seorang pun mengakui keislamannya. Orang boleh tidak puasa Ramadhan karena sakit yang lebih parah jika berpuasa, usia lanjut, menyusui atau hamil bagi wanita.

Orang tidak membayar zakat karena miskin hingga meninggal. Orang tidak haji karena tidak istitha’ah. Tetapi, shalat harus tetap dilakukan, meskipun sambil duduk, merebah tubuh atau tinggal hanya isyarat kedip mata selagi akal masih normal.

Hukum Mengganti Salat yang Terlupa

Tidur dan bangun kesiangan atau karena kelupaan segera melaksanakan shalat seketika itu atau ketika ingat, meskipun alokasi waktu shalat ‘yang tertinggal’ sudah habis. Terkait hal ini, Nabi bersabda:

قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةَ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَههَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku’. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafarat-nya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya (HR Bukhari: 562, 1097, Muslim: 1102, 1103).

Shalat sebagai Dialog Intim dengan Tuhan

Shalat adalah satu-satunya ibadah Yang Allah menghendaki dan memanggilnya. Simbolismenya aẕan. Ketika menghadiri undangan, ibaratnya masuk ke rumah Allah atau masuk ke ruangan Balai Agung milik-Nya. Simbolismenya masjid.

Hormat salam memasukinya meminta kepada Allah, yaitu doa Allâhummaftaḩlî abwâba raḩmatik (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat untukku). Saat melakukan shalat, zikir, dan doa di masjid, inti fungsionalismenya adalah dialog intim antara hamba (‘abdun) dan Tuan (Rabb).

Hamba memuji dan memohon kepada Allah dan Allah memuji dan memberi kepada hamba. Ungkapkan bahasa dalam dialog ini menggunakan tatakrama bahasa paling santun.

Penyebab Utama Shalat yang Tertolak

Implikasinya, jika seseorang shalat dilakukan dengan cepat atau supaya memperoleh jumlah shalatnya banyak, sebenarnya model shalat yang tertolak ini tidak akan diterima. Hadis berikut menjelaskannya:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رagerٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى

Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk Masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjawab dan berkata kepadanya: Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat! Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya (HR Bukhari: 751, 5782).

Lanjutan hadis menjelaskan adegan pengulangan shalat hingga 3, artinya 3 kali shalat tidak diakui oleh Rasulullah. Barulah Nabi memberikan penjelasan teknis yang secara umum gerakan salat sempurna, tumukninah, dan tertib.

Kesalahan dalam Duduk Tasyahud dan Gerakan

Ketika ada orang shalat dan duduk attahiyyat cepat selesai, Nabi memerintahkan untuk mengulangi shalatnya. Hadis berikut menjelaskan bahwa ada orang shalat setelah attahiyyat langsung berdoa, tanpa bershalawat.

Ada lagi orang setelah attahiyat membaca shalawat, tanpa doa. Dia harus mengulangi shalatnya agar tidak menjadi shalat yang tertolak. Petunjuk teknis beliau demikian:

قَالَ بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي إِذَا صَلَّيْتَ فَقَعَدْتَ فَاحْمَدْ اللَّهَ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ وَصَلِّ عَلَيَّ ثُمَّ ادْعُهُ قَالَ ثُمَّ صَلَّى رَجُلٌ آخَرُ بَعْدَ ذَلِكَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي ادْعُ تُجَبْ

Artinya: (Fadhalah bin ‘Ubaid) berkata; ketika Rasulullah shallallahu wa’alaihi wasallam duduk, tiba-tiba seseorang masuk dan melakukan shalat dan berdoa; ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku. Kemudian beliau berkata: Engkau telah tergesa-gesa wahai orang yang melakukan shalat. Apabila engkau melakukan shalat dan duduk maka pujilah Allah dengan pujian yang menjadi hak-Nya, dan bershalawatlah kepadaku, kemudian berdoalah kepada-Nya! Kemudian terdapat orang lain setelah itu yang melakukan shalat lalu memuji Allah, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Wahai orang yang melakukan shalat, berdoalah maka akan dikabulkan doamu ((HR. Turmuzi: 3398).

Ungkapan عَجِلْتَ (Kamu tergesa-gesa) menandakan salatnya tidak sah. Jadi saat duduk attahiyyat, yang dibaca adalah lafal attaḩiyyâtu , , , shalawat: Allâhumma ṣalli ‘alâ Muḩammad, , , dilanjut dengan doa (menurut contoh Rasul), baru salam.

Bahaya Rukuk dan Sujud yang Terlalu Cepat

Ada orang salat, rukuk dan sujudnya sangat cepat. Terkait dengan ini Bukhari meriwayatkan:

عَنْ حُذَيْفَةَ رَأَى رَجُلًا لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ مَا صَلَّيْتَ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَلوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Dari Ḫuẕaifah, bahwa dia melihat seorang laki-laki salat namun tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Setelah laki-laki tersebut selesai dari salatnya, Ḫuẕaifah berkata kepadanya, Kamu belumlah salat. Abu Wail berkata, Menurutku ia mengatakan, Seandainya engkau mati, maka engkau mati bukan di atas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (HR: Bukhari: 766).

Kesimpulannya, salat cepat, shalat tidak lengkap yang dibaca dalam duduk attahiyyat, salat yang rukuk dan sujudnya cepat, Nabi mengatakan bahwa hakikatnya belum shalat. Artinya, shalatnya tertolak, bahasa fikihnya tidak sah.

Edukasi untuk Imam dan Takmir Masjid

Sering terjadi, justru di masjid-masjid yang boleh dikata modern dalam beribadah, antara lain imamnya ya muda, bacaannya fasih model timur tengah, tetapi saat duduk attahiyyat sangat cepat untuk salam.

Makmumnya kasak-kusuk, baru selesai tasyahud, belum shalawat, apalagi berdoa sudah salam. Shalat seperti ini sebetulnya tidak sah shalatnya. Sebaiknya, para pengurus takmir masjid harus memperhatikan, sekomplit-komplitnya mengenai tata aturan menjadi imam salat.

Bacaan bagusnya Alquran dari imam harus dilandasi dengan keilmuan tentang salat dan keilmuan menjadi imam. Ilmu ini harus dikuasai dan diamalkan saat menjadi imam shalat agar terhindar dari praktik shalat yang tertolak.

Wallâhu a’lamu biṣawâb.

Baca juga:

Tuntunan Bacaan Sholat Menurut Pemahaman Muhammadiyah

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: