Ada sesuatu yang selalu berulang, setiap tahun, setelah gema takbir mereda: orang-orang saling mendatangi, berjabat tangan, menyebut kata maaf dengan suara yang kadang lirih, kadang justru riuh. Kita menyebutnya tradisi Syawalan. Sebuah istilah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik, tapi hidup di halaman rumah, di balai desa, di jalanan yang dipenuhi arak-arakan, di ruang-ruang sosial yang menganyam ulang relasi manusia.
Namun bagaimana tradisi ini dibaca dalam perspektif Muhammadiyah, sebuah gerakan yang sejak awal berdiri menekankan purifikasi ajaran, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah ? Gerakan yang sering kali mengambil jarak dari praktik-praktik keagamaan yang dianggap tak memiliki landasan tekstual yang kuat.
Di sini, tradisi Syawalan menjadi menarik: ia bukan sekadar tradisi, melainkan medan tafsir.
Muhammadiyah lahir dari kegelisahan. Kegelisahan terhadap praktik keagamaan yang dianggap telah bercampur dengan takhayul, bid’ah, dan khurafat. Dalam semangat itu, tradisi bukanlah sesuatu yang otomatis diterima. Ia harus diuji: apakah sejalan dengan prinsip tauhid? Apakah memiliki dasar dalam ajaran Islam? Atau sekadar kebiasaan yang diwariskan tanpa kritik?
Tradisi Syawalan, dalam pengertian umum—halalbihalal, saling memaafkan, silaturahmi setelah Idulfitri—tidak memiliki dalil khusus yang secara eksplisit memerintahkannya. Tidak ada ayat atau hadis yang mengatakan: “Pada hari ketujuh setelah Idulfitri, berkumpullah dan saling memaafkan.” Bahkan istilah “halalbihalal” sendiri adalah konstruksi kultural Indonesia, bukan terminologi Arab klasik.
Tetapi di sinilah letak pergeserannya. Muhammadiyah tidak serta-merta menolak segala yang tidak disebutkan secara tekstual. Ada ruang yang disebut al-‘urf—kebiasaan masyarakat—yang bisa diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Maka tradisi Syawalan tidak dibaca sebagai ibadah mahdhah, yang harus memiliki dalil khusus dan tata cara baku. Ia lebih dekat pada wilayah muamalah—relasi sosial—yang fleksibel, terbuka terhadap inovasi, selama nilai-nilai yang dikandungnya sejalan dengan ajaran Islam.
Dan di titik ini, tradisi Syawalan menemukan legitimasi: bukan sebagai ritual sakral yang diwajibkan, melainkan sebagai ekspresi sosial dari ajaran yang memang dianjurkan: silaturahmi, saling memaafkan, mempererat ukhuwah.
Ada sebuah hadis yang sering dikutip: bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Hadis ini tidak menyebut Syawal, tidak menyebut perayaan, tidak menyebut seremoni. Tetapi ia memberi kerangka etik: relasi manusia tidak boleh dibiarkan retak terlalu lama.
Dalam kerangka itu, tradisi Syawalan bisa dilihat sebagai mekanisme sosial untuk mempercepat rekonsiliasi. Ia bukan kewajiban, tetapi ia memudahkan yang sulit: meminta maaf.
Sebab meminta maaf, dalam praktik sehari-hari, bukan hal yang mudah. Ia membutuhkan keberanian, kerendahan hati, dan kadang juga momentum. Syawalan menyediakan momentum itu, sebuah ruang yang secara sosial “mengizinkan” orang untuk mengakui kesalahan tanpa merasa dipermalukan.
Dalam perspektif Muhammadiyah, ini penting: agama tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tapi juga tentang hubungan manusia dengan sesama. Dan jika sebuah tradisi membantu memperbaiki hubungan itu, maka ia memiliki nilai.
Namun nilai itu tidak berarti tanpa batas. Di sinilah Muhammadiyah biasanya mengambil sikap kritis.
Tradisi Syawalan, dalam praktiknya, sering kali berkembang menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar silaturahmi. Ada yang menyertakan ritual tertentu, ada yang mengaitkannya dengan keyakinan tentang waktu-waktu khusus yang dianggap lebih “ampuh” untuk memohon maaf, bahkan ada yang membungkusnya dengan unsur-unsur yang mendekati mistik.
Bagi Muhammadiyah, di titik ini, garis harus ditarik.
Tradisi boleh hidup, tetapi tidak boleh menggeser akidah. Silaturahmi dianjurkan, tapi tidak perlu dibungkus dengan keyakinan-keyakinan tambahan yang tidak memiliki dasar. Meminta maaf adalah perbuatan mulia, tapi tidak harus menunggu Syawal, apalagi hari ketujuhnya.
Dengan kata lain, Muhammadiyah cenderung memurnikan tradisi Syawalan: mengembalikannya pada esensinya, dan melepaskannya dari beban simbolik yang berlebihan.
Tetapi di luar kritik itu, ada juga sikap yang lebih subtil, yang mungkin jarang disadari. Muhammadiyah, dalam praktik sosialnya, tidak sepenuhnya menolak tradisi Syawalan. Bahkan banyak institusi Muhammadiyah—sekolah, kampus, rumah sakit, organisasi otonom—yang menyelenggarakan acara halalbihalal setiap tahun.
Di sini, kita melihat sesuatu yang menarik: sebuah gerakan yang dikenal puritan, justru mengadopsi tradisi yang tidak memiliki dasar tekstual yang eksplisit. Apakah ini inkonsistensi? Atau justru ini menunjukkan fleksibilitas?
Barangkali yang terjadi adalah negosiasi. Muhammadiyah tidak menerima tradisi Syawalan sebagai ritual keagamaan yang sakral, tetapi sebagai praktik sosial yang bermanfaat. Ia dipertahankan, tapi direinterpretasi. Ia dijalankan, namun dengan kesadaran bahwa ia bukan bagian dari ibadah mahdhah.
Dalam bahasa lain: Muhammadiyah tidak menolak bentuknya, tetapi menggeser maknanya. Di titik ini, kita bisa melihat bahwa Syawalan bukan hanya soal tradisi, namun juga soal bagaimana agama dihidupi dalam konteks budaya.
Indonesia, dengan keragamannya, selalu menghadirkan bentuk-bentuk lokal dari praktik keagamaan. Syawalan di Kaliwungu, Kendal, dengan “wewehan”-nya, Syawalan di daerah lain dengan arak-arakan atau sedekah laut; semua itu menunjukkan bahwa Islam di Indonesia tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan berinteraksi dengan budaya setempat.
Muhammadiyah, dengan pendekatannya yang rasional dan tekstual, sering kali berada dalam posisi yang unik: di satu sisi ingin menjaga kemurnian ajaran, di sisi lain tidak bisa sepenuhnya mengabaikan realitas sosial.
Tradisi Syawalan menjadi salah satu titik temu, atau mungkin titik tarik-menarik, antara dua kecenderungan itu.
Baca juga: