Mengupas Hukum Membela Diri dalam Islam agar Korban Tak Berbalik Jadi Tersangka
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Benturan fisik di jalanan kerap berujung salah kaprah ketika aparat penegak hukum gagal melihat siapa pihak yang benar-benar terancam. Padahal, hukum membela diri dalam islam sudah memberikan batasan yang sangat jelas antara menyerang dan mempertahankan nyawa.
Kajian Kitab Bulughul Maram yang diasuh oleh Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, KH. Danusiri, M.Ag., berlangsung khidmat pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang. Di hadapan para jamaah, ia menegaskan bahwa perkelahian demi memenangkan ego sama sekali tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Namun, ketika keselamatan jiwa berada di ambang bahaya maut, tindakan untuk mempertahankan diri bukan lagi dosa, melainkan sebuah keniscayaan. Seseorang yang terdesak berhak menangkis serangan bertubi-tubi tanpa ada niat sedikit pun untuk mencelakakan pihak lawan.
“Kalau membela diri itu memang semata-mata ya agar dirinya selamat,” tegas KH. Danusiri, M.Ag. di hadapan para jamaah yang menyimak dengan saksama.
Batas Tipis Antara Menyerang dan Bertahan
Garis tipis antara mempertahankan diri dan menyerang kerap menjadi celah yang membingungkan dalam proses peradilan modern. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai beda membela diri dan menyerang mutlak dikuasai agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, jujur, serta objektif dalam melihat setiap runtutan peristiwa kekerasan. Korban yang terpaksa melawan demi menyelamatkan nyawanya sendiri harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
“Orang yang benar-benar membela diri harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara fakta kejadian harus diperiksa secara objektif agar tidak terjadi pembalikan posisi antara korban dan pelaku,” ujar KH. Danusiri, M.Ag.
Jangan sampai keadilan hukum di indonesia justru mencederai nurani publik akibat kecerobohan oknum penegak hukum yang salah membaca fakta di lapangan. Melalui kajian bulughul maram semarang yang rutin digelar setiap pekan ini, umat diajak mengawal rasa aman berbasis objektivitas.
Menjaga Privasi dan Etika Bertamu
Urusan menjaga keselamatan dan kedamaian ternyata tidak berhenti pada ruang publik saja, melainkan merambah hingga ke dalam rumah tangga. Islam mengatur tatanan adab bertamu menurut islam dengan sangat anggun dan sarat akan penghormatan terhadap privasi.
Keteladanan Umar bin Khattab yang mengetuk pintu dan memberi salam hingga tiga kali menjadi teladan agung tentang bagaimana seseorang menghargai batasan ruang pribadi orang lain. Menerobos masuk tanpa izin tentu melanggar norma sosial sekaligus norma agama yang berlaku.
“Islam itu benar-benar sangat menghormati hak privasi seseorang,” ungkap KH. Danusiri, M.Ag. saat mengupas hadis riwayat Abu Hurairah di hadapan jamaah.
Oleh sebab itu, hukum masuk rumah orang lain tanpa izin menjadi pagar pelindung agar setiap pemilik rumah merasa aman dari potensi gangguan maupun ancaman asing yang tidak diinginkan.
Tanggung Jawab Personal untuk Keamanan Bersama
Kesadaran menjaga ketenteraman lingkungan juga mencakup tanggung jawab moral atas harta benda serta hewan peliharaan masing-masing warga. Pemilik kendaraan dan hewan ternak wajib melakukan ikhtiar pengamanan agar peliharaan mereka tidak merugikan kenyamanan tetangga sekitar.
Sikap saling menjaga dan tidak mudah berprasangka buruk menjadi kunci utama dalam merajut keharmonisan hidup bertetangga di perkotaan. Pada akhirnya, ajaran kiyai semarang bulughul maram mengajarkan bahwa keamanan bersama selalu berakar dari kedisiplinan dan tanggung jawab personal yang matang.