Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Jangan Buru-Buru Emosi, Ini Keutamaan Memaafkan Kesalahan Menurut Hukum Islam

21 Agustus 2026, 19:15 WIB • 3 menit baca
KH Danusiri M.Ag menyampaikan kajian hukum Islam tentang keutamaan memaafkan kesalahan di Masjid As-Salam Wonodri Semarang.
KH Danusiri M.Ag saat menguraikan kajian kitab Bulughul Maram mengenai keutamaan memaafkan kesalahan menurut hukum Islam di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang. (Foto: Tangkapan Layar)

SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Menuntut pembalasan saat tersakiti memang naluri manusiawi, namun syariat menawarkan solusi yang jauh lebih mulia. Memahami keutamaan memaafkan kesalahan menjadi kunci utama untuk meredam amarah dan memutus rantai dendam tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Pesan bermakna tersebut mengemuka dalam kajian kitab Bulughul Maram di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, pada Selasa 11 Agustus 2026 (27 Safar 1448 H). Di hadapan para jemaah, KH Danusiri M.Ag menguraikan bagaimana hukum Islam menyeimbangkan antara ketegasan sanksi dan keagungan pintu maaf.

Ia menegaskan bahwa syariat tidak pernah memandang keadilan sebatas sarana pembalasan fisik semata. Sebaliknya, aturan hukum justru hadir untuk menjaga ketenteraman dan membuka jalan bagi perdamaian yang berkelanjutan.

Ketegasan Hukum dan Pintu Maaf dari Kisah Rubai’ah

Sebagai teladan nyata, sang dai mengulas riwayat Rubai’ah binti Nadr yang pernah memecahkan gigi seorang gadis. Kala itu, keluarga korban menolak pembayaran denda dan bersikeras menuntut hukuman qisas yang setimpal.

Melihat kebuntuan tersebut, Rasulullah SAW langsung menunjukkan ketegasan syariat demi melindungi hak pihak yang terzalimi. “Kitabullahi al-qisas,” kata KH Danusiri menirukan penegasan Nabi bahwa aturan Allah harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Namun, situasi berbalik saat nurani keluarga korban tergerak untuk mengikhlaskan perbuatan pelaku. Seketika itu pula pelaksanaan qisas urung berlangsung karena pihak penuntut telah melepaskan haknya secara sukarela.

“Hukum tidak boleh dipahami sekadar sebagai sarana membalas kesalahan, melainkan jalan menjaga keadilan sekaligus membuka kesempatan bagi lahirnya perdamaian,” jelas KH Danusiri saat menerangkan intisari peristiwa tersebut.

Menahan Diri dalam Persoalan Sehari-hari

Berangkat dari kisah klasik itu, ia mengajak masyarakat mempraktikkan sikap bijak dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini sangat relevan diterapkan pada relasi antara orang tua, guru, dan anak di lingkungan pendidikan.

Ia mengingatkan agar persoalan kenakalan anak tidak terburu-buru dibawa ke ranah pidana. Tanggung jawab pengasuhan, nasihat yang tulus, dan dialog kekeluargaan semestinya menempati urutan pertama sebelum menempuh jalur hukum formal.

Sikap hati-hati ini sekaligus menjadi tameng agar warga tidak mudah terprovokasi aksi main hakim sendiri. KH Danusiri mencontohkan tragedi salah tuduh pencurian yang kerap berujung maut akibat amukan massa yang gelap mata.

“Di dalam qisas itu harus bukti-bukti itu meyakinkan karena ini langsung berurusan dengan nyawa atau bagian dari nyawa,” tegas KH Danusiri saat mengingatkan pentingnya pembuktian yang sah.

Memilih Damai sebagai Bentuk Kedewasaan Diri

Selain kehati-hatian dalam pembuktian, penceramah mengkritik keras praktik pembelaan hukum yang hanya berorientasi pada uang. Baginya, proses hukum harus murni memperjuangkan kebenaran objektif, bukan sekadar melayani kepentingan pihak yang berduit.

Semangat keadilan dan saling menghormati ini juga berlaku dalam merawat toleransi beragama. Seorang Muslim berkewajiban menjaga keselamatan sesama warga negara yang hidup damai dan memegang teguh komitmen persaudaraan kebangsaan.

Pada akhirnya, menahan amarah dan memilih jalan damai bukanlah bentuk kekalahan, melainkan wujud kekuatan jiwa yang sesungguhnya.

Kontributor: Humas Masjid Assalam Wonodri
Editor: Adib Abyan Alb
Bagikan: