Biar Dagangan Laris di Toko Modern: Panduan UMKM Naik Kelas Ala Unimus
KABUPATEN SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Mengurus label halal kini bukan lagi halangan bagi pedagang kecil untuk menembus pasar modern. Lewat panduan praktis dari mahasiswa, jalan menuju UMKM naik kelas kini terbuka lebar tanpa birokrasi berbelit.
Mahasiswa dari tim PPK Ormawa Unimus membawa kabar gembira ini ke hadapan warga secara langsung. Mereka menggelar pendampingan sertifikasi halal UMK pada Ahad (30/08) di Aula Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang. Program ini menyasar para pelaku usaha yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan pemasaran digital.
Wajah antusias memancar dari para pelaku usaha saat menyimak pemaparan di depan ruangan. Mereka yang biasanya sibuk mengemas olahan lidah buaya kupas atau madu nektar randu kini mencatat setiap tahapan perizinan dengan serius. Para pedagang menyadari bahwa legalitas produk menjadi kunci utama memenangkan persaingan pasar global.
Identitas Wajib Pelaku Usaha
Label halal bertindak sebagai pelindung sekaligus magnet penarik kepercayaan konsumen. Ketua Halal Center Unimus, Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si., langsung mematahkan mitos rumitnya perizinan. Ia menegaskan bahwa standarisasi produk menjadi fondasi paling mendasar bagi bisnis rintisan.
“Perlunya sertifikasi halal pada produk olahan makanan yang dijual oleh pelaku UMK agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen. Hal ini merupakan legalitas usaha yang paling dasar di kantor perizinan terpadu,” jelas Agus tegas.
Ia menambahkan bahwa aturan administrasi berfungsi memastikan usaha telah memenuhi syarat negara. Pedagang tidak boleh menganggap pemenuhan dokumen mutu tersebut sekadar sebagai beban operasional belaka.
Merombak Pola Pikir Berbisnis
Memiliki dokumen resmi secara otomatis mengangkat derajat produk dari skala rumahan menjadi standar profesional. Merespons tantangan ini, Agus mendorong para pedagang berani mengubah mentalitas usahanya mulai sekarang.
“Melakukan legalitas administrasi juga bagian dari identitas yang harus terpenuhi. Pelaku usaha diharapkan mau bersama-sama mempunyai mindset cara berpikir ke depannya untuk mengembangkan UMK yang dimiliki,” ungkapnya.
Tiga Langkah Praktis ke BPJPH
Tim kampus berhasil menyederhanakan proses panjang yang sering menakutkan warga menjadi tiga langkah pasti. Tahap pertama mengharuskan setiap pelaku usaha mengikuti pendampingan teknis mutu terlebih dahulu. Tanpa melewati tahapan awal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan mengeluarkan fatwa kelayakan.
Jika fatwa MUI sudah aman di tangan, langkah penutup menjadi sangat mudah. BPJPH Kemenag RI akan langsung menerbitkan sertifikat resmi bagi produk yang lolos uji. Alur sistematis ini merupakan wujud nyata cara daftar sertifikat halal yang ramah bagi pedagang kecil.
Melihat tingginya semangat para perajin desa, Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, menyampaikan target jangka panjang program ini. Ia ingin warga Pringapus benar-benar mempraktikkan ilmu administrasi ini secara mandiri.
“Kami berharap setelah pertemuan ini, pelaku UMK mengetahui pentingnya sertifikasi halal dan legalitas produk pangan. Pemahaman cara mengembangkan usaha rintisan ini sangat penting demi tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Haidar.
Sertifikat resmi kini bukan lagi sekadar pajangan, melainkan gerbang pembuka rezeki di etalase toko modern. Ketika pedagang desa berani melek birokrasi, cita-cita menjadikan UMKM naik kelas pasti segera terwujud.