MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kesadaran akan pentingnya penyembelihan hewan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam, Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Semarang bekerjasama dengan Lazismu Kota Semarang menyelenggarakan pelatihan juru sembelih halal. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya PDM Kota Semarang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam proses penyembelihan hewan.
Acara pelatihan juru sembelih halal yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Semarang berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Drs. H. Nurbini M.S.I. Kehadiran pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid dan pengurus Lazismu Kota Semarang, serta perwakilan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kota Semarang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyembelihan hewan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, H. Sukendar M.Ag. M.A. Ph.D., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pelatihan juru sembelih halal ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesadaran akan pentingnya penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam.
“Pelatihan ini sangat penting untuk membekali para juru sembelih dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melakukan penyembelihan hewan yang halal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.” Tegas Sukendar.
Pentingnya Pelatihan Juru Sembelih Halal
Wakil Ketua PDM Kota Semarang Bidang Majelis Tarjih dan Tajdid, Drs. H. Nurbini M.S.I., dalam sambutannya menekankan bahwa pelatihan juru sembelih halal ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga kesempatan bagi peserta untuk mempraktikkan langsung cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan syariat Islam, serta proses pengulitan dan pengemasan yang baik.
Dalam hal ini, Nurbini menekankan pentingnya pelatihan juru sembelih halal ini, terutama di tengah maraknya proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Pelatihan ini cukup penting ditengah maraknya proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai syariat Islam, terutama untuk ayam. Dengan demikian, diharapkan para peserta dapat menjadi juru sembelih yang profesional dan memahami cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam” tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, Nurbini juga berharap bahwa para peserta dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai penyembelihan hewan yang telah dilakukan.
‘Mudah-mudahan para peserta bisa sharing bersama-sama mengenai penyembelihan hewan yang telah dilakukan. Lebih lanjut, diharapkan para peserta dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari pelatihan ini dan menjadi juru sembelih yang lebih profesional.” pungkasnya.
Berqurban dengan Benar
Penyampaian materi oleh Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, H. Sukendar M.Ag. M.A. Ph.D., membahas tentang pendekatan burhani dan irfani dalam hukum berqurban sesuai dengan pedoman Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Artinya, kurban sangat dianjurkan, tetapi tidak menjadi kewajiban wajib yang jika ditinggalkan akan berdosa. Kecuali jika seseorang bernadzar atau telah menentukan hewan kurban, maka kewajiban kurban menjadi wajib,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan tentang cara memilih dan tata cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan jenis dan usia yang ditentukan. Penyembelihan harus dilakukan dengan alat yang tajam, di bagian leher, dan dengan mengucapkan bismillah,” jelasnya.
Sukendar dalam materinya menekankan bahwa tata cara pengemasan dan pembagian hewan qurban harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, kerapian, dan keadilan.
“Pembagian hewan kurban harus diberikan kepada fakir miskin, dan tidak boleh diberikan kepada penyembelih atau panitia sebagai upah atau jatah. Panitia dapat mengambil bagian daging kurban jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya (misalnya karena fakir miskin), tetapi bukan sebagai pembayaran atas jasa mereka,” tegasnya.
Beliau menjelaskan bahwa pengemasan yang baik dapat membantu menjaga kualitas daging qurban, sedangkan pembagian yang adil dapat memastikan bahwa daging qurban diterima oleh masyarakat yang berhak.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara


