MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Ketua Majelis Wakaf PDM Kota Semarang, Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn., memaparkan data terkini tentang aset tanah wakaf Muhammadiyah di Kota Semarang dalam konsolidasi dan koordinasi majelis wakaf dan LPCR bersama PCM se-Kota Semarang.
Menurutnya, luas aset tanah wakaf atas nama Muhammadiyah yang saat ini terdata hanya 69 lokasi dengan luas 47.012 meter persegi yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Semarang. Namun, dari 69 lokasi tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatasi. Sejumlah 29 wakaf masih atas nama perorangan, 6 wakaf atas nama badan hukum, 13 lokasi merupakan non-wakaf, dan sebanyak 16 lokasi belum bersertifikat.
“Saat ini pentingnya menginventarisasi dan mengelola aset wakaf dengan baik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan Muhammadiyah di Kota Semarang,” jelasnya
Peraturan Agraria dan Pengelolaan Aset Wakaf Muhammadiyah
Dalam konsolidasi dan koordinasi majelis wakaf dan LPCR bersama PCM se-Kota Semarang, Muhammad Hafidh memaparkan tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang penting untuk dipahami terkait hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan lain-lain.
Hafidh menjelaskan bahwa hak milik dapat hapus karena beberapa alasan, seperti pencabutan hak, penyerahan sukarela, penelantaran, atau kehilangan kewarganegaraan. Sementara itu, hak guna usaha dan hak guna bangunan juga dapat hapus karena jangka waktu yang berakhir, penghentian sebelum jangka waktu berakhir, atau pencabutan untuk kepentingan umum.
Dalam paparannya tentang Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Muhammad Hafidh menjelaskan tentang hak pakai atas tanah. Menurutnya, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Hafidh menjelaskan bahwa hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dan dapat diberikan dengan cuma-cuma atau dengan pembayaran. Namun, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Selain itu, Hafidh juga menjelaskan bahwa hak pakai dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Dengan memahami peraturan ini, diharapkan dapat membantu Muhammadiyah dalam mengelola aset wakaf dan tanah dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan Muhammadiyah di Kota Semarang.
Dasar Hukum Muhammadiyah dalam Mengelola Tanah
Dalam paparannya, Muhammad Hafidh menjelaskan tentang status hukum Persyarikatan Muhammadiyah sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Menurutnya, Muhammadiyah telah memiliki beberapa pengakuan hukum sebagai badan hukum, termasuk pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2010 dan 2024.
Hafidh juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah ditunjuk sebagai badan hukum yang dapat memiliki tanah dengan hak milik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 14/DDA/1972. Selain itu, Muhammadiyah juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022.
Sebagai badan hukum, Persyarikatan Muhammadiyah dapat memiliki tanah dengan berbagai status, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Menurut Muhammad Hafidh, pemberian hak milik bagi Muhammadiyah dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan tempat ibadah, gedung dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.
Hafidh menjelaskan bahwa hak milik dapat diberikan untuk kegiatan yang secara langsung menunjang kegiatan keagamaan dan sosial, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan sosial. Hal ini tertuang dalam surat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tertanggal 5 Januari 2017 dan 13 Desember 2016.
Dengan demikian, Muhammadiyah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memiliki dan mengelola tanah dengan status hak milik, serta dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam bidang pertanahan.
Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir
Dalam paparannya tentang peraturan wakaf di Indonesia, Muhammad Hafidh menjelaskan tentang prosedur penggantian Nazhir dan penukaran harta benda wakaf. Menurutnya, jika Nazhir tidak melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat, maka Kepala KUA dapat mengusulkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Hafidh juga menjelaskan bahwa BWI berwenang memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri untuk memberikan izin tertulis. Penukaran harta benda wakaf hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI, dan harus memenuhi beberapa syarat, seperti kepentingan umum, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan nilai serta manfaat harta benda penukaran sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Selain itu, Hafidh juga menjelaskan tentang prosedur penukaran harta benda wakaf, yang meliputi pengajuan permohonan oleh Nazhir, pembentukan tim penilai, dan persetujuan tertulis dari Menteri. Dengan demikian, diharapkan proses penggantian Nazhir dan penukaran harta benda wakaf dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Hafidh menjelaskan tentang tata cara pendaftaran dan penggantian Nazhir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah. Menurutnya, Nazhir dapat diberhentikan dan diganti jika memenuhi beberapa syarat, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir.
Hafidh juga menjelaskan bahwa pemberhentian dan penggantian Nazhir dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Nazhir baru wajib mengurus surat pengesahan di KUA setempat. Selain itu, Hafidh juga menjelaskan tentang persyaratan khusus penggantian Nazhir, baik untuk Nazhir perseorangan, organisasi, maupun badan hukum.
Untuk Nazhir perseorangan, persyaratan meliputi Warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, dan mampu secara jasmani dan rohani. Sementara itu, Nazhir organisasi dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang lebih kompleks, seperti memiliki akta notaris, anggaran dasar, dan program kerja dalam pengembangan wakaf.
Dengan demikian, diharapkan proses penggantian Nazhir dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pengelolaan harta benda wakaf dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara