Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang yang diwakili oleh Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus secara rutin mengadakan kajian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum pada hari ahad setiap pekannya. Bertempat di masjid At-Taqwa kompleks RS Roemani Semarang. Untuk tanggal 23 Januari 2022, kajian tersebut diisi oleh narasumber ustadz Dr. H. Ahmad Hasan Ashari Ulamai M.Ag. Beliau menjabat sebagai Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Bidang Pembina Lazismu, yang akan menyampaikan tema “Relasi Hubungan Suami Istri dalam Hadits”

Ustadz Dr. H. Ahmad Hasan Ashari Ulamai M.Ag. menjadi narasumber di kajian ahad pagi MTDK PDM Kota Semarang

Hadis Rasulullah SAW merupakan pedoman hidup bagi umat muslim setelah Alquran. Setiap ajaran Rasullah SAW patut diamalkan agar menjalani kehidupan sesuai ajaran Islam. Termasuk perihal pernikahan. Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral. Pernikahan disebut sebagai ‘mitsaqan ghalizha’ dalam Al-Quran, berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat.

Terdapat berbagai berkah di balik pernikahan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Meski aktivitas bersama pasangan halal itu terlihat sederhana, namun sebenarnya bernilai pahala dan sedekah. Selain itu, ikatan suci pernikahan menjamin keharmonisan, kebahagiaan, dan ketenangan, selama dijalankan dengan tulus. Apalagi ditambah dengan meneladani romansa Nabi Muhammad SAW bersama istrinya. Banyak kisah yang tertuang dalam hadist, menceritakan keindahan romantisme Rasul kala itu. Begitu luar biasanya, beliau memuliakan sang istri.

Berikut beberapa ajaran Rasulullah kiat romantis untuk pasangan suami istri yang harmonis, sesuai hadis.

1. Selalu menjalin komunikasi dengan baik

Komunikasi merupakan satu hal yang dapat mempengaruhi harmonis nya suatu rumah tangga karena dengan salah komunikasi akan muncul kesalahpahaman yang nantinya memicu adanya pertengkaran. Sebagaimana diajarkan Rasulullah dalam beberapa hadits berikut ini :

Hadits Riwayat Bukhari no 1333 :

البخاري عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ؛ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “

Terjemah : dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ajaklah bicara para wanita (dengan baik baik) karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya, jika kamu mencoba untuk meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu ajaklah bicara (nasehatilah) para wanita (dengan baik)”

Hadits Riwayat Muslim no 1468 :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بالله وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا، فَلْيَتَكَلَّمْ بِخَيْرٍ، أَوْ لِيَسْكُتْ، وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “

Terjemah : dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam, dan ajaklah bicara (berwasiatlah) kepada wanita (dengan baik), karena sesungguhnya dia diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, dia akan senantiasa bengkok, maka ajaklah bicara (berwasiatlah) terhadap wanita dengan baik.”

Hadits Riwayat Ibnu Majah no 1851 :

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ ، .. أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَحَمِدَ الله وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ، وَوَعَظَ ثُمَّ قَالَ ” اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ ، لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا، إِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ : فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ “.

Terjemah : Dari Amru bin Al Ahwash..bahwa ia pernah menghadiri haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau bersabda: “ajaklah bicara (nasehati) isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai hak dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian; jangan menginjakkan di tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan masuk rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka atas kalian; hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan.”

2. Kewajiban Memberikan Nafkah

Ada pemahaman yang terlalu disederhanakan ketika memahami konsep nafkah. Nafkah sebatas dipahami sebagai kegiatan memberikan harta dan kuota batin kepada istri dan anak. kata nafkah secara bahasa berasal dari bahasa Arab anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan. Artinya mengeluarkan, infaq berarti al-mashruf wa al-infaq, biaya belanja, pengeluaran uang, dan biaya hidup. Nafkah kemudian digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya. Sebagaimana diajarkan Rasulullah dalam beberapa hadits berikut ini :

Hadits riwayat Muslim no 2137 :

فَاتَّقُوا الله فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Terjemah : Jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan farj mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.

Hadits Riwayat Muslim no 1661 :

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِك

Terjemah Arti : Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.”

Jamaah yang khusyu mendengarkan tausiah dari ustadz Dr. H. Ahmad Hasan Ashari Ulamai M.Ag.

3. Menjaga Akhlak

Membangun dan membina akhlak mulia berawal dari keluarga. Pembangunan dan pemeliharaan akhlak tadi berpondasi pada hubungan suami istri. Frekuensi kualitas, dan intensitas berkomunikasi antara suami istri dapat membuka cakrawala yang lebih luas tentang siapa sebenarnya pasangan hidupnya.

Sebagaimana disampaikan dalam hadits riwayat Ahmad no 7095 :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُهُمْ خِيَارُهُمْ لِنِسَائِهِمْ

Terjemah : dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang terbaik di antara mereka adalah yang terbaik terhadap istri-istrinya.

4. Memahami Peran Sebagai Suami Istri

Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri. Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga. Adapun kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumahtangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Sebagaiman disampaikan dalam hadits riwayat Ibnu Al-Sunni :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻛﻞ ﻧﻔﺲ ﻣﻦ ﺑﻨﻲ ﺁﺩﻡ ﺳﻴﺪ، ﻓﺎﻟﺮﺟﻞ ﺳﻴﺪ ﺃﻫﻠﻪ، ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﺳﻴﺪﺓ ﺑﻴﺘﻬﺎ

Terjemah Arti : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: setiap manusia adalah tuan, seorang laki adalah tuan keluarganya (istri), dan perempuan adalah tuan rumahnya.

5. Menjalin Hubungan Romantis Antara Suami dan Istri

Ajaran Rasulullah yang patut diteladani selanjutnya ialah menikmati santapan bersama. Hingga tak segan-segan sepiring berdua, serta minum dari gelas yang sama. Sebagaimana diajarkan Rasulullah dalam beberapa hadits berikut ini :

Hadits Riwayat Bukhari no 4935 :

َنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ لِي مَالٌ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ وَلَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ يَنْتَفِعُ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرُّ بِكَ آخَرُون

Terjemah Arti : Dari Sa’d ra. ia berkata; Nabi saw pernah mengunjungiku ketika aku jatuh sakit di Makkah. Kukatakan pada beliau, “Sesungguhnya aku memiliki harta. Haruskah aku mewasiatkan seluruhnya?” beliau menjawab: “Tidak.” Aku bertanya lagi, “Ataukah setengah darinya?” beliau menjawab: “Tidak.” Aku bertanya lagi, “Ataukah sepertiga darinya?” beliau menjawab: “Ya, sepertiga. Namun sepertiga adalah sesuatu yang banyak. Lebih baik bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan mengharap-harap apa yang ada di tangan manusia. Dan segala yang kamu infakkan, maka hal itu adalah sedekah bagimu, bahkan termasuk sesuap makanan yang kamu suapkan pada bibir isterimu. Dan semoga Allah mengangkat derajatmu sehingga banyak orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat madharrat.

Hadits Riwayat Muslim no 453 :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ وَلَمْ يَذْكُرْ زُهَيْرٌ فَيَشْرَب

Terjemah Arti : Dari Aisyah dia berkata, “Aku minum ketika aku sedang dalam keadaan haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi saw, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku (ketika minum) “. Dan Zuhair tidak menyebutkan, “Lalu beliau minum.”

Kantor Lazismu Daerah dikompleks Masjid At-Taqwa RS Roemani Semarang

Salurkan donasi terbaik anda melalui:

Lazismu PDM Kota Semarang
Memberi Untuk Negeri

Zakat
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785

Infaq
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785

Konfirmasi :
0856 4087 3531 (call center Lazismu Kota Semarang)
0813 2755 1238 (Abdullah Hasan)

َ

Penulis : Ahmad Hasan Ashari Ulamai
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara