MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG TENGAH – Pimpinan Cabang Muhammadiyah Semarang Tengah secara rutin mengadakan kajian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum pada hari Ahad setiap bulannya. Bertempat di masjid At-Taqwa yg terletak di kompleks SMP dan . SMK Muhammadiyah 1 Jl. Indraprasta no 72 Semarang. Untuk tanggal 30 Januari 2022, kajian tersebut diisi oleh narasumber ustadz Dr. Nurahman M.Si. Beliau saat ini menjabat sebagai ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, yang dalam kajian ini akan menyampaikan tema “Tinjauan Produk Halal”.

Kata halal (halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Secara etimologi, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan ketentuan yang melarangnya. Istilah halal dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk makanan ataupun minuman yang diperolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sedangkan dalam konteks luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu baik itu tingkah laku, aktifitas, maupun cara berpakaian dan lain sebagainya yang diperbolehkan atau diizinkan oleh hukum Islam.
Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Baqarah ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Terjemah Arti : Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Adapun produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan Syari’at Islam yaitu :
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
c. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur dalam Syari’at Islam.
e. Semua makanan yang tidak mengandung khamar.
Bahan Yang Diharamkan
Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu kita ketahui. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika di konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan penyakit. Karena sesungguhnya Allah manjadikan makanan atau minuman itu haram bukan tanpa alasan. Berikut adalah bahan makanan dan minuman haram dalam islam yang telah diterangkan dalam ayat Al-Quran atau Hadist :
a. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah. Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah Arti : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
b. Minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol).
Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Baqarah ayat 219 :
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Terjemah Arti : Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
c. Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala.
Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah Arti : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
d. Bahan-bahan produk halal baik bahan baku, bahan penolong maupun bahan tambahan yg berasal dari hewan halal harus melalui proses penyembelihan yg sesuai dng syariat Islam kecuali belalang dan hewan yg hidup dalam air. Sebagaimana firman Allah didalam surat Al-Maidah ayat 96 :
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Terjemah Arti : Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).
Serta diriwayatkan dalam hadits Ahmad berikut :
أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد
Terjemahan : “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.”
Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dan Para Sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal mengonsumsi belalang. Hal ini seperti hadits Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Terjemahan : “Kami Berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.”
e. Daging yg tidak disiapkan secara syariat Islam adalah haram (bangkai, diglonggong, pengambilan sebagian dari tubuh hewan, tidak menyebut nama Allah SWT, untuk sesaji, dll)
f. Bagian yang dipotong dari bagian hewan yang masih hidup.
g. Binatang buas yang bertaring.
h. Burung buas yang bercakar.

Masalah Halal
Perkembangan teknologi telah menciptakan aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan. Bahan-bahan haram banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis. Akibatnya kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.
Data potensi pasar produk halal (bersumber dari data State of The Global Islamic Economy 2013, Thomson Reuters) :
a. Pertumbuhan permintaan produk halal dunia 9,5% dari 2 trilliun USD (2013) menjadi 3,7 triliun USD tahun 2019.
b. Jumlah penduduk dunia th 2013 adalah 7.021.836.029 ± 1,57 milyar beragama Islam.
c. Di Asia Tenggara, pemeluk agama Islam >250 juta.
d. Kesadaran gaya hidup halal meningkat.
e. Konsumsi Muslim global tumbuh 1.626 miliar USD (2018) sekitar 17,4 % dari total konsumsi dunia.
f. Indonesia konsumen terbesar produk halal ±197 miliar USD, Turki (100 miliar USD), Pakistan (93 miliar USD ) dan Mesir (88 miliar USD).
Pasal yang terdapat pada undang-undang tentang jaminan produk halal (UU no 33 tahun 2014) :
a. Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal
Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
b. Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal
Pelaku usaha yang memproduksi bahan yang berasal dari yang diharamkan dikecualikan dari pengajuan permohonan sertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangantidak halal pada produk.
c. Pasal 67 UU Jaminan Produk Halal
Kewajibab bersertifikat halal mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan.
Asas tentang jaminan produk halal meliputi perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan profesional. Adapun bertujuan untuk Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. Didalam menjalankan fungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga dibantu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi Halal
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Tujuannya adalah agar pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Adapun manfaat yang didapat yaitu konsumen di Indonesia terlindungi dari produk-produk yang tidak dijamin kehalalannya serta pelaku bisnis juga memperoleh kepastian tentang persyaratan halal yang harus dipenuhi sebelum produk dipasarkan.

Salurkan donasi terbaik anda melalui:
Lazismu PDM Kota Semarang
Memberi Untuk Negeri
Zakat
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785
Infaq
Bank Syariah Indonesia
777 888 1785
Konfirmasi :
0856 4087 3531 (call center Lazismu Kota Semarang)
0813 2755 1238 (Abdullah Hasan)
Penulis : Nurahman
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara
