Muhammadiyah Tolak Keras Kelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS!
JAKARTA, muhammadiyahsemarangkota.org — Isu pelemahan regulasi jaminan halal kian nyata di tengah lobi dagang internasional. Menyusul adanya Kesepakatan RI-AS, wacana kelonggaran sertifikasi halal produk AS langsung ditolak keras oleh Muhammadiyah yang berkomitmen penuh melindungi umat.
Perjanjian dagang ini diteken di Washington pada 19 Februari 2026. Kesepakatan dua negara tersebut memuat kelonggaran kewajiban label halal bagi sejumlah produk manufaktur Amerika. Namun, pemerintah kabarnya tetap mempertahankan regulasi ketat khusus untuk produk makanan dan minuman.
Merespons hal ini, Muhammadiyah langsung mengambil sikap tegas. Sebagai jangkar perlindungan umat, organisasi Islam ini menyoroti potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, sikap Muhammadiyah tolak pelonggaran halal menjadi wujud nyata pembelaan terhadap konsumen Muslim.
Mengutip laporan Republika (21/2/2026), Prof. Nadratuzzaman Hosen ikut angkat bicara. Direktur Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban PP Muhammadiyah ini mengingatkan kekuatan hukum yang berlaku saat ini. Aturan halal Indonesia telah terikat kuat dalam UU Jaminan Produk Halal.
Regulasi Nomor 33 Tahun 2014 ini akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Oleh sebab itu, pengecualian aturan tidak bisa berjalan sepihak. Pemerintah tidak boleh mengabaikan undang-undang hanya demi meloloskan sebuah kesepakatan dagang internasional.
“Pengecualian kewajiban sertifikasi halal harus melalui undang-undang. Kita tidak bisa memutuskannya hanya karena kesepakatan perdagangan,” tegas Prof. Nadratuzzaman.
Wajib Penuhi Standar Halal
Selanjutnya, ia juga menyoroti potensi ketidakadilan dari kebijakan baru tersebut. Produk dari negara lain tetap wajib memenuhi standar halal yang ketat. Sebaliknya, sertifikasi halal produk AS justru mendapat privilese pelonggaran khusus yang mencolok.
“Dalam negara hukum, kita tidak boleh melanggar aturan tanpa perubahan undang-undang,” imbuhnya.
Ia menilai jaminan produk halal bukan sekadar komoditas dagang semata. Lebih dari itu, kebijakan ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap umat Islam sebagai konsumen mayoritas.
Di tengah polemik ini, Muhammadiyah tetap memegang teguh pendiriannya. Para tokoh sepakat menolak kebijakan yang mendegradasi perlindungan konsumen. Mereka akan terus mengawal agar kompromi perdagangan tidak mengorbankan kepentingan vital umat Islam.
Muhammadiyah bertekad untuk terus membentengi umat dari peredaran produk non-halal. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal produk AS harus tetap tunduk pada regulasi nasional yang berlaku tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Muhammadiyah Jamin Mutu Produk Lokal: UMKM Dibimbing Bersertifikat Halal dan Kuasai Pasar Digital
Bumbu Jepang Mirin Halal? Muhammadiyah Sebut Alkohol Bukan Najis, Hukum Berubah Karena Pemanasan
Lindungi Keberkahan : Pusat Halal Center UGM Kupas Tuntas Bahaya Daging Haram