Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kripto Hanya untuk Investasi, Dilarang untuk Belanja
YOGYAKARTA, muhammadiyahsemarangkota.org – Keputusan terbaru Fatwa Kripto Majelis Tarjih Muhammadiyah kini menjadi sorotan setelah secara resmi menetapkan status hukum penggunaan aset digital di Indonesia antara mubah dan haram. Muhammadiyah memandang aset kripto sah (mubah) sebagai instrumen investasi, namun melarang keras penggunaannya sebagai alat pembayaran.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rofiq Muzakkir, menegaskan bahwa fatwa ini mengacu pada prinsip perlindungan harta Hifzhul Maal kripto dilansir dari muhammadiyah.or.id. Menurutnya, fluktuasi nilai yang ekstrem berisiko merusak stabilitas finansial masyarakat. Oleh karena itu, investasi kripto menurut Muhammadiyah memerlukan batasan hukum yang jelas agar tetap aman secara syariah.
“Kami membagi status hukum kripto menjadi dua kategori. Sebagai komoditas, hukum investasi kripto mubah selama bersih dari unsur judi, ketidakjelasan, dan riba,” ujar Rofiq saat sosialisasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Namun, ia menekankan bahwa kripto untuk alat pembayaran haram. Kebijakan ini sejalan dengan UU Mata Uang alat pembayaran sah yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat tukar resmi di wilayah NKRI. Selain itu, penggunaan kripto untuk belanja mengandung unsur gharar atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Oleh sebab itu, Muhammadiyah hanya mengakui kripto sebagai komoditas investasi semata. Selain mengatur status transaksi, organisasi ini juga membuat terobosan dengan menetapkan aturan zakat aset kripto Muhammadiyah. Setiap investor wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen jika aset digital mereka telah mencapai batas nisab setara 85 gram emas.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan distribusi ekonomi. Melalui kebijakan zakat tersebut, kekayaan digital tidak hanya menumpuk pada individu. Sebaliknya, aset ini memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat melalui lembaga resmi seperti Lazismu.
Sebagai penutup, ia menghimbau 19 juta investor agar lebih bijak. Masyarakat harus mengedepankan literasi keuangan digital agar tetap memenuhi syarat mubah investasi kripto. Dengan demikian, investor tidak terjebak dalam spekulasi liar yang mengancam kedaulatan harta mereka.