Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah baru saja menerbitkan fatwa kripto Muhammadiyah. Dokumen ini membahas status kripto sebagai instrumen aset keuangan digital. Selanjutnya, panduan ini menunjukkan cara Islam merespons perubahan zaman dengan sangat baik. Umat Islam kini memiliki kerangka etika dan hukum yang jelas.
Saat ini, transformasi ekonomi global bergerak dengan sangat cepat. Sistem keuangan konvensional mulai beralih menuju ekosistem digital yang kompleks. Oleh karena itu, Muhammadiyah menyusun panduan khusus mengenai fenomena modern ini. Faktanya, pasar kripto kini memikat jutaan investor di seluruh Indonesia.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa tersebut di Yogyakarta. Tepatnya, peluncuran ini berlangsung pada 4 Maret 2026 atau 15 Ramadan 1447 Hijriah. Kemudian, Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. dan M. Rofiq Muzakkir, Ph.D. menandatangani dokumen penting ini. Langkah strategis ini menegaskan sikap resmi persyarikatan dalam pusaran ekonomi digital.
Dasar Hukum dan Status Kripto
Banyak pihak mengapresiasi langkah progresif ini sebagai bentuk ijtihad kolektif. Majelis Tarjih sama sekali tidak menolak inovasi teknologi secara apriori. Sebaliknya, mereka mengkaji secara mendalam aspek fikih muamalah dan realitas ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa Islam selalu mendukung inovasi yang membawa maslahat.
Satu poin paling penting dari fatwa kripto Muhammadiyah adalah status aset digital. Majelis Tarjih mengategorikan kripto sebagai māl mutaqawwam atau harta yang sah. Ulama menetapkan keputusan hukum ini berdasarkan tiga pendekatan keilmuan utama. Pertama, mazhab Hanafi menilai harta adalah sesuatu yang manusia sangat inginkan.
Kedua, mayoritas ulama menyatakan ukuran harta tidak harus selalu berbentuk fisik. Harta tersebut cukup memiliki nilai ekonomi yang masyarakat akui secara luas. Ketiga, fikih muamalah kontemporer juga mengakui hak dan manfaat sebagai wujud kekayaan. Kesimpulannya, kripto terbukti memenuhi unsur utilitas dan nilai ekonomi sosial.
Syarat Ketat Investasi Digital
Meskipun demikian, fatwa ini memberikan batasan syariat yang sangat tegas. Status kebolehan kripto tersebut bersifat muqayyad atau memiliki syarat khusus. Artinya, umat boleh menggunakan kripto asalkan selalu mematuhi prinsip muamalah Islam. Tujuannya, umat tidak terjerumus ke dalam euforia pasar yang merugikan.
Syarat pertama mengatur langsung tentang keabsahan objek kripto itu sendiri. Majelis Tarjih melarang keras aset digital yang berkaitan dengan aktivitas haram. Contohnya, token digital tidak boleh memfasilitasi perjudian, pornografi, atau pasar gelap. Oleh sebab itu, aset pelanggar syariat berstatus tidak sah untuk transaksi.
Syarat kedua mengharuskan sebuah aset digital memiliki utilitas yang nyata. Kripto tidak boleh sekadar menjadi alat spekulasi tanpa fungsi ekonomi. Sebaliknya, koin harus berfungsi sebagai penyimpan nilai atau infrastruktur blockchain. Koin candaan tanpa manfaat jelas mengandung unsur maysir dan gharar.
Aturan Transaksi dan Kepatuhan Hukum
Selanjutnya, ekosistem kripto harus terbebas dari berbagai skema penipuan. Skema Ponzi atau piramida sangat terlarang dalam ajaran muamalah Islam. Praktik curang ini sama bahayanya dengan memakan harta orang lain secara batil. Melalui fatwa ini, Muhammadiyah mengingatkan umat agar selalu waspada berinvestasi.
Selain objeknya, Majelis Tarjih turut mengatur mekanisme transaksi dengan sangat ketat. Mereka melarang praktik futures trading, margin trading, dan manipulasi harga secara sepihak. Praktik-praktik bursa modern tersebut terindikasi kuat mengandung unsur praktik riba. Padahal, Islam menuntut kejelasan kepemilikan dan serah terima yang sah.
Di sisi lain, fatwa ini turut menjelaskan status airdrop atau pembagian token gratis. Pada dasarnya, ulama membolehkan airdrop sebagai bentuk hibah atau imbalan promosi. Namun, praktik ini pantang melibatkan kegiatan batil atau skema pemutaran dana. Dengan demikian, etika syariah tetap mengikat untuk hal yang terlihat sederhana.
Kripto Bukan Mata Uang Sah
Lebih lanjut, dokumen ulama ini sangat menekankan pentingnya tingkat literasi finansial. Umat Islam wajib melakukan riset mandiri sebelum mulai mengalokasikan dana investasi. Selain itu, transaksi harus menggunakan platform resmi di bawah pengawasan otoritas negara. Pendekatan rasional ini bertujuan kuat untuk melindungi harta umat secara maksimal.
Namun, masyarakat harus mengingat bahwa kripto sama sekali bukan mata uang resmi. Volatilitas harga yang sangat tinggi menjadi alasan utama larangan penggunaan ini. Di Indonesia, hukum positif hanya menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, penggunaan kripto sebagai alat tukar melanggar syariat dan regulasi.
Pada akhirnya, fatwa Kripto Muhammadiyah bukan sekadar susunan keputusan hukum yang kaku. Dokumen ini hadir sebagai panduan moral utama dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. Muhammadiyah membuktikan bahwa inovasi modern dapat berjalan beriringan dengan nilai luhur agama. Harapannya, pedoman ini selalu membawa kemaslahatan umat di tengah cepatnya perubahan zaman.
Baca juga: