Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 6 menit baca

Ujian Moral Tokoh Muslim Menghadapi Kasus Kekerasan Aparat terhadap Santri

Dr. Aang Kunaepi, M.Ag

Ketua Majelis Tabligh PDM Kota Semarang, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Walisongo

Ujian Moral Tokoh Muslim Menghadapi Kasus Kekerasan Aparat terhadap Santri
Dr. Aang Kunaepi, M.Ag.

Kekerasan terhadap santri bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga ujian moral bagi masyarakat. Dan ujian khususnya bagi para tokoh Muslim yang selama ini berdiri di garda depan dakwah, pendidikan, dan pembinaan akhlak.

Ketika muncul dugaan bahwa aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan tindakan kekerasan aparat terhadap santri Hamalatul Quran, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai berita yang berlalu bersama pergantian isu. Peristiwa kekerasan, terlebih ketika melibatkan pihak yang memiliki relasi kuasa tidak seimbang, membutuhkan keberanian moral untuk mengungkap kebenaran, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. Aparat memiliki kewenangan menggunakan kekuatan dalam batas hukum, tetapi kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk melakukan kekerasan sewenang-wenang.

Di sinilah konsep moral disengagement menjadi relevan. Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia dapat melepaskan standar moralnya melalui mekanisme pembenaran psikologis sehingga mereka menganggap tindakan yang sebenarnya salah sebagai hal yang dapat diterima. Fenomena ini tidak hanya mungkin terjadi pada pelaku kekerasan, tetapi juga pada masyarakat dan tokoh agama yang memilih diam, membenarkan, atau mengecilkan penderitaan korban.

Pertanyaannya, ketika santri menjadi korban kekerasan aparat terhadap santri, apakah para tokoh Muslim akan berdiri membela keadilan atau justru masuk ke dalam jebakan pembenaran terhadap kekuasaan?

Moral Disengagement: Ketika Kekerasan Mendapat Pembenaran

Albert Bandura dalam artikelnya Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan tidak bermoral tanpa mengalami konflik batin yang berarti. Hal ini terjadi melalui mekanisme pelepasan tanggung jawab moral.

Dalam konteks kekerasan aparat terhadap santri, mekanisme tersebut dapat muncul melalui beberapa bentuk. Pertama, moral justification, yaitu membenarkan kekerasan dengan alasan menjaga ketertiban atau menegakkan disiplin.

Kedua, euphemistic labeling, yaitu menggunakan penghalusan istilah untuk menyamarkan tindakan kekerasan. Ketiga, displacement of responsibility, yaitu melemparkan tanggung jawab kepada atasan atau institusi.

Keempat, victim blaming, yaitu menyalahkan korban dengan menganggap mereka sebagai pemicu kekerasan aparat terhadap santri. Kelima, minimizing consequences, yakni mengecilkan dampak penderitaan korban seolah-olah peristiwa tersebut bukan persoalan serius.

Mekanisme tersebut berbahaya karena dapat mengubah kesalahan menjadi sesuatu yang tampak wajar. Pelaku maupun pembenar tidak lagi memandang kekerasan aparat terhadap santri sebagai pelanggaran martabat manusia, tetapi membungkusnya dengan narasi ketertiban, kewibawaan, dan kepentingan institusi. Padahal, tidak ada institusi yang memiliki kekebalan moral ketika berhadapan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Tokoh Muslim dan Tanggung Jawab Moral

Tokoh Muslim memiliki tanggung jawab yang melampaui aktivitas ceramah dan ritual keagamaan. Mereka merupakan kekuatan moral masyarakat yang seharusnya hadir ketika nilai kemanusiaan menghadapi ancaman.

Dalam Islam, keberanian menyuarakan kebenaran merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Umat Islam harus menegakkan keadilan tanpa membiarkan hubungan kekuasaan, kedekatan kelompok, maupun kepentingan institusional memengaruhinya. Allah SWT. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.”

Tokoh Muslim tidak boleh menggunakan standar ganda: keras mengkritik kekerasan aparat terhadap santri yang melibatkan kelompok lain, tetapi memilih diam ketika muncul dugaan kekerasan aparat terhadap santri oleh aparat negara. Sikap terhadap kemungkaran tidak boleh berhenti pada pembenaran atau ketidakpedulian. Rasulullah bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ

Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya.” (HR. Muslim).

Mengapa Diam Dapat Melanggengkan Kekerasan?

Bandura menjelaskan bahwa pelepasan moral memungkinkan individu mempertahankan citra dirinya sebagai orang baik, meskipun membiarkan atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Dalam konteks ini, tokoh agama yang mengetahui dugaan kekerasan aparat terhadap santri tetapi memilih membenarkannya demi kedekatan dengan kekuasaan berisiko mengalami pembenaran moral.

Sementara itu, Stanley Milgram melalui penelitian tentang kepatuhan terhadap otoritas menunjukkan bahwa tekanan otoritas dapat memengaruhi kesediaan seseorang menjalankan perintah yang bertentangan dengan pertimbangan moralnya. Perspektif ini relevan untuk memahami pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Loyalitas institusional tidak boleh mengalahkan tanggung jawab kemanusiaan.

Hannah Arendt melalui gagasan banality of evil dalam Eichmann in Jerusalem mengingatkan bahwa kejahatan dapat berlangsung ketika manusia berhenti berpikir kritis dan sekadar mengikuti mekanisme birokrasi atau otoritas. Bahaya tersebut muncul ketika seseorang menganggap tindakan yang merugikan manusia sebagai prosedur biasa.

Oleh karena itu kekerasan aparat terhadap santri tidak hanya membutuhkan pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga budaya institusional yang mencegah pembenaran, pembiaran, dan pengulangan.

Membela Santri Bukan Berarti Memusuhi Aparat

Kita perlu menegaskan bahwa menolak kekerasan aparat terhadap santri bukan berarti memusuhi kepolisian atau institusi negara. Justru kritik yang objektif merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparat dan kepercayaan masyarakat.

Jika terdapat dugaan kekerasan aparat terhadap santri Hamalatul Quran, penyelesaiannya memerlukan langkah investigasi independen, pemeriksaan bukti, perlindungan korban dan saksi, transparansi proses hukum, serta pemberian sanksi proporsional apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran.

Tokoh Muslim, organisasi keagamaan, pesantren, dan lembaga pendidikan harus mendorong penyelesaian yang berkeadilan. Pembelaan terhadap korban tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa bukti, tetapi alasan menjaga nama baik institusi juga tidak boleh mengalahkan pembelaan tersebut. Keadilan harus berdiri di atas fakta, bukan loyalitas.

Kasus dugaan kekerasan aparat terhadap santri Hamalatul Quran merupakan momentum untuk menguji konsistensi moral para tokoh Muslim. Apakah para tokoh hanya lantang menyampaikan nilai keadilan di mimbar, atau benar-benar memperjuangkannya ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Konsep moral disengagement Albert Bandura mengingatkan bahwa pembiaran, pembenaran, dan penyalahgunaan otoritas dapat membuat kekerasan aparat terhadap santri kehilangan wajah kejahatannya. Karena itu, tokoh Muslim harus menolak segala bentuk pembenaran terhadap kekerasan aparat terhadap santri, siapa pun pelakunya.

Membela santri bukan tindakan anti-aparat. Membela korban bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, keberanian menyuarakan kebenaran merupakan kontribusi terhadap tegaknya supremasi hukum dan martabat kemanusiaan.

Jangan sampai mimbar agama lantang mengajarkan akhlak, tetapi kehilangan suara ketika kemanusiaan terluka. Jangan sampai kedekatan dengan kekuasaan membuat nurani kehilangan keberanian. Sebab, diam terhadap ketidakadilan dapat menjadi ruang tumbuh bagi kekerasan aparat terhadap santri berikutnya.

Tokoh Muslim harus menjadi penjaga nurani publik: berani bersuara, objektif dalam menilai, dan konsisten berdiri bersama keadilan.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: