Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar peristiwa alam biasa atau kobaran api yang menghanguskan pepohonan serta semak belukar di tengah musim kering. Di balik pekatnya kepulan asap yang membubung tinggi, tersembunyi penderitaan nyata yang merusak tatanan kehidupan. Ada udara yang mencemari lingkungan secara parah, kesehatan masyarakat yang mendadak terganggu, dan satwa-satwa yang kehilangan habitat aslinya. Ada pula kerugian ekonomi dan ekologis yang nilainya tentu tidak kecil.
Berdasarkan laporan Reuters pada 16 Oktober 2026, bencana karhutla tahun ini terbukti telah memicu gangguan pernapasan massal serta memaksa penutupan sekolah di sejumlah wilayah terdampak. Bahkan dampaknya melintas hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Timor-Leste. Keadaan darurat ini memberikan tamparan keras sekaligus pengingat bahwa bencana ekologis tidak pernah mengenal batas wilayah maupun kedaulatan negara.
Lebih jauh dari sekadar kerugian fisik dan lintas negara, persoalan karhutla ini menuntut kejujuran nurani kita sebagai umat beragama. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2016, para ulama secara tegas menyatakan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sembarangan yang berakibat buruk, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya adalah haram.
Fatwa ini mempertegas bahwa menjaga kelestarian ekosistem bukan sekadar program kampanye lingkungan hidup biasa, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab moral serta wujud nyata keimanan seorang hamba.
Selama ini, penyelesaian karhutla kerap terjebak pada pendekatan reaktif semata—yakni petugas baru sibuk mengerahkan upaya pemadaman ketika api sudah terlanjur meluas dan melahap ribuan hektare lahan. Padahal, kita harus menjalankan pencegahan yang sistematis, pengawasan lapangan yang ketat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, kesiapsiagaan kolektif, serta pemulihan lingkungan pascabencana secara beriringan dan konsisten.
Lantas, di tengah situasi yang kian mengkhawatirkan ini, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan tersebut, dan langkah nyata apa yang harus segera ditempuh oleh pemerintah, masyarakat, serta umat Islam secara keseluruhan?
Bumi Sebagai Amanah Ilahi dan Muhasabah Manusia
Dalam pandangan teologi Islam, bumi beserta seluruh isi ekosistemnya merupakan amanah agung dari Sang Pencipta. Ia anugerahkan kepada manusia bumi ini untuk mereka kelola dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan sekadar mereka pandang sebagai komoditas material guna mengeruk keuntungan sesaat.
Allah SWT. secara tegas telah mengingatkan umat manusia dalam Surah Al-A‘raf ayat 56 agar mereka tidak pernah berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya dengan begitu teratur. Peringatan ini berlanjut dengan perintah agar kita senantiasa berdoa kepada-Nya dengan rasa takut akan murka-Nya serta penuh harap atas kasih sayang-Nya. Karena sesungguhnya rahmat Allah sangatlah dekat dengan orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan.
Ayat suci ini memberikan landasan moral yang sangat kokoh bahwa manusia sama sekali tidak memiliki hak untuk memperlakukan alam secara semena-mena.
Setiap tindakan pembakaran lahan yang orang lakukan secara ceroboh, perusakan ekosistem demi memburu keuntungan pribadi, serta sikap membiarkan potensi kerusakan yang sebenarnya bisa kita cegah sejak awal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemaslahatan.
Tentu saja, kita harus bijak dan objektif dalam menilai suatu musibah. Kita tidak boleh serta-merta menghakimi setiap peristiwa karhutla secara gegabah sebagai azab atau hukuman langsung dari Tuhan tanpa melalui penyelidikan fakta yang valid.
Namun, di sisi lain, setiap bencana ekologis yang datang silih berganti semestinya mampu berfungsi sebagai cermin muhasabah yang mendalam bagi diri kita: apakah manusia, sebagai khalifah di muka bumi, telah benar-benar menunaikan amanah penjagaannya dengan jujur dan benar?
Sinergi Kebijakan Negara dan Kesadaran Masyarakat
Menghadapi kompleksitas masalah karhutla tentu tidak bisa kita serahkan hanya kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang utuh antara negara, masyarakat, serta seluruh elemen bangsa. Pemerintah memikul pundak tanggung jawab yang amat besar dalam hal pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana, di mana tugas kenegaraan ini tidak boleh berhenti sekadar mengerahkan mobil pemadam ketika kobaran api sudah membesar di lapangan.
Berdasarkan prinsip kepemimpinan yang amanah sebagaimana teladan agung Rasulullah SAW. ajarkan dalam hadis sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim—bahwa setiap diri kita adalah pemimpin yang kelak pasti Allah mintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin—negara wajib hadir secara proaktif. Pemerintah harus mewujudkan kehadiran tersebut melalui penguatan sistem pencegahan dini, pemantauan ketat di daerah-daerah yang rawan terbakar, penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun oknum perusak lingkungan, serta penyediaan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas yang terpaksa harus menghirup udara tercemar.
Namun di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh bersikap abai dan lepas tangan begitu saja dengan hanya menuntut kinerja pemerintah. Seringkali, jeritan protes menuntut lingkungan yang bersih berbanding terbalik dengan perilaku keseharian kita yang masih kerap memicu bahaya, seperti membakar sampah dedaunan kering terlalu dekat dengan lahan gambut, membuang puntung rokok sembarangan dari kendaraan yang melintas, atau meninggalkan sisa api perapian tanpa memastikan apinya benar-benar padam.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara berkala telah mengingatkan segenap warga agar meningkatkan kewaspadaan kolektif. Kedisiplinan-kedisiplinan kecil dalam keseharian—seperti tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di semak belukar yang kering, serta sigap melaporkan kemunculan titik api sekecil apa pun kepada aparat berwenang—merupakan benteng pertahanan terdepan yang menyelamatkan ribuan nyawa di sekitar kita.
Gerakan Ekoteologi dan Integrasi Ikhtiar Spiritual
Pada akhirnya, krisis ekologis yang melanda negeri ini merupakan manifestasi nyata dari ulah tangan manusia itu sendiri. Sebagaimana Allah SWT. tegaskan dalam firman-Nya di Surah Ar-Rum ayat 41, bahwa manusia telah membuat kerusakan di darat maupun di laut akibat perbuatan tangan mereka sendiri agar mereka merasakan sebagian dari akibat buruk perbuatan tersebut dan kembali ke jalan yang benar.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita menggalakkan gerakan ekoteologi—yakni membangun kesadaran pelestarian alam yang berakar kuat dari nilai-nilai spiritual keimanan. Masjid-masjid, surau, lembaga keagamaan, pondok pesantren, hingga institusi pendidikan harus mengoptimalkan fungsi mereka sebagai pusat pencerahan umat yang aktif mengkampanyekan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan bahaya laten membakar lahan.
Sebagai orang beriman, kita memang wajib senantiasa memanjatkan doa-doa terbaik kepada Allah SWT. agar Dia menyelamatkan negeri ini dari berbagai musibah. Kendati demikian, Islam mengajarkan bahwa doa spiritual yang khusyuk tidak boleh kita jadikan alasan untuk berpangku tangan atau menggantikan ikhtiar rasional. Tawakal yang benar bukanlah menyerahkan segala urusan tanpa usaha, melainkan mengerahkan seluruh kemampuan, ilmu pengetahuan, serta disiplin tindakan terbaik yang kita miliki, sebelum akhirnya kita berserah diri kepada keputusan Allah SWT.
Menjaga kelestarian hutan pada hakikatnya berarti menjaga keberlangsungan peradaban manusia, melindungi hak hidup generasi masa depan, serta merawat bumi sebagai titipan Ilahi. Mari kita jadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian integral dari amal saleh kita sehari-hari, sebab menyelamatkan hutan hari ini berarti menyelamatkan udara, kesehatan, dan masa depan anak cucu kita esok hari.