Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri sebagai penghormatan atas kontribusi santri dan pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa. Namun, kita tidak seharusnya menghentikan peringatan Hari Santri Nasional 2026 hanya pada seremoni, pemakaian pakaian khas santri, atau pidato peringatan. Lebih dari itu, Hari Santri harus menjadi momentum kebangkitan umat, penguatan kemandirian, dan peneguhan kedaulatan bangsa melalui ilmu, akhlak, keterampilan, serta pengabdian nyata.
Pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri karena berakar pada momentum saat Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mencetuskan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Selanjutnya, seruan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang berpuncak pada perlawanan rakyat, termasuk peristiwa 10 November di Surabaya.
Oleh karena itu, umat Islam harus menerjemahkan semangat Resolusi Jihad sesuai tantangan zaman. Jika dahulu para pahlawan mewujudkan perjuangan melalui pengorbanan mempertahankan kemerdekaan, kini jihad hadir melalui pendidikan, pemberantasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, perjuangan melawan kebodohan, serta upaya menjaga persatuan dan perdamaian.
Selain itu, masyarakat harus memahami jihad dalam pengertian ini sesuai tuntunan syariat yang mengutamakan kemaslahatan, serta menghindari pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk membenarkan kekerasan.
Terlebih lagi, Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 20 menegaskan keutamaan orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta serta jiwa mereka di jalan Allah. Ayat ini mengajarkan bahwa umat tidak bisa membangun kemuliaan hanya melalui pengakuan semata, tetapi harus melalui iman yang melahirkan pengorbanan, kerja keras, dan kebermanfaatan bagi sesama.
Pesantren dan Kebangkitan Umat
Indonesia memiliki ribuan pesantren yang berakar kuat di tengah masyarakat. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pusat pembentukan karakter, dakwah, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan solidaritas sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah maupun Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren perlu mengarahkan penguatan kelembagaan dan dukungan kebijakan pada pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lembaga.
Di sisi lain, santri masa kini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Publik tidak boleh hanya memandang mereka sebagai ahli mengaji, tetapi juga sebagai calon pemimpin, pengusaha, akademisi, profesional, teknolog, pegiat sosial, dan komunikator publik. Sebagai hasilnya, penguasaan ilmu agama harus berjalan beriringan dengan literasi digital, kecakapan kewirausahaan, kemampuan berorganisasi, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Santri, Kedewasaan Bangsa, dan Kesejahteraan
Santri memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kedewasaan masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi, polarisasi politik, intoleransi, dan penyebaran berita bohong, santri harus tampil sebagai teladan dalam berpikir kritis, berdialog secara santun, menghargai perbedaan, serta merawat persatuan.
Tentu saja, umat senantiasa menunggu kontribusi santri dalam berbagai sektor kehidupan. Masyarakat luas harus bisa merasakan kehadiran mereka melalui pendampingan masyarakat miskin, pengembangan UMKM, pendidikan generasi muda, pelayanan sosial, penguatan ketahanan keluarga, dan penciptaan lingkungan yang damai serta kondusif.
Oleh sebab itu, kita jangan pernah mereduksi Hari Santri Nasional 2026 menjadi seremoni tahunan atau instrumen kepentingan politik sesaat. Mengingat santri adalah potensi strategis bangsa, semua pihak perlu membina, memberi ruang, dan menggerakkan mereka untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Bangga Menjadi Santri
Momentum 22 Oktober 2026 harus menjadi panggilan untuk membangkitkan umat sekaligus membangun kemandirian dan kedaulatan bangsa. Kedaulatan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga berdaya dalam ekonomi, unggul dalam pendidikan, matang dalam demokrasi, serta kokoh dalam karakter dan moralitas.
Sebagai alumni Pondok Pesantren Daarul Abroor, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, saya meyakini bahwa menjadi santri adalah kehormatan sekaligus amanah pengabdian. Mari menghidupkan semangat Resolusi Jihad melalui karya, ilmu, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat.
Bangga menjadi santri. Santri bangkit, umat dibangkitkan, Indonesia berdaulat!