Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 3 menit baca

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Soal Hukum Blockchain

Dwi Taufan Hidayat,

Alumni PDM Kota Semarang (Wakil Sekretaris) periode 1985-1990

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Soal Hukum Blockchain
Dwi Taufan Hidayat, Alumni PDM Kota Semarang (1985-1990) dan Wakil Sekretaris.

Sikap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam mengkaji fenomena kripto menunjukkan kematangan berpikir keagamaan di era digital. Muhammadiyah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Hukum Blockchain, melainkan memilih jalur analisis yang rasional dan kontekstual. Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai realitas yang perlu dipahami secara utuh demi kemaslahatan umat manusia.

Majelis Tarjih secara sadar melihat blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi global yang tidak terelakkan. Apalagi, pemerintah telah memperkuat ekosistem ini melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Digital. Teknologi finansial ini bukan sekadar instrumen ekonomi biasa, melainkan perubahan sistemik dalam cara manusia membangun kepercayaan. Oleh karena itu, Muhammadiyah menempatkan ijtihad sebagai proses ilmiah, bukan sekadar reaksi spontan terhadap gejala baru.

Mohammad Bekti Hendrie Anto, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa teknologi ini adalah keniscayaan sejarah. Namun, ia mengingatkan bahwa keniscayaan tersebut tidak otomatis menjadikannya benar secara moral. Inilah alasan mengapa Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam merumuskan Hukum Blockchain; tidak terburu-buru mengharamkan, namun juga tidak sembarang membenarkan.

Melampaui Dikotomi Halal-Haram dalam Teknologi

Pendekatan ini sangat krusial karena publik sering kali memandang teknologi secara hitam-putih. Di satu sisi, kripto dipuja sebagai jalan pintas kekayaan yang instan. Namun, di sisi lain, ia dicap sebagai instrumen spekulatif yang sangat merusak. Muhammadiyah mencoba keluar dari dua ekstrem tersebut dengan menilai teknologi berdasarkan tujuan, tata kelola, dan dampak sosialnya sesuai prinsip syariah.

Akademisi Noor Akhmad Setiawan juga melihat sisi filosofis dari sistem ini yang memindahkan kepercayaan menuju mekanisme kolektif yang transparan. Secara teoretis, prinsip ini sejalan dengan nilai keadilan dan perlindungan harta (hifzh al-mal). Namun, keselarasan nilai tersebut membutuhkan desain sistem yang adil. Tanpa regulasi dan etika, teknologi ini justru berisiko menjadi sarana penipuan dan manipulasi pasar yang eksploitatif bagi publik.

Sering kali masyarakat keliru dengan menyamakan blockchain dengan kripto semata. Padahal, kripto hanyalah salah satu produk dari teknologi jaringan data yang terdistribusi ini. Sifat desentralisasi blockchain membawa konsekuensi besar karena setiap partisipan memiliki ruang untuk berkontribusi. Hal ini membuka peluang bagi partisipasi publik sekaligus menuntut kedewasaan kolektif dalam mengambil keputusan hukum yang bijaksana.

Urgensi Literasi dan Etika Digital Umat

Risiko besar muncul ketika partisipasi berubah menjadi spekulasi murni tanpa literasi yang cukup. Banyak individu terjebak dalam ekosistem ini hanya untuk mengejar keuntungan tanpa memahami risiko hukumnya. Fenomena gelembung harga dan kerugian massal akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap inovasi digital yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk kemajuan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, Mochammad Tanzil Multazam, pakar hukum teknologi sekaligus Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengingatkan bahwa kita tidak boleh memahami kripto hanya dari fluktuasi harga. Ia menekankan pentingnya melihat manfaat riil, seperti sistem smart contract untuk kepentingan sosial. Potensi transfer lintas batas yang efisien sangat relevan bagi masyarakat, asalkan diiringi dengan regulasi yang adil seperti yang diamanatkan dalam kerangka hukum terbaru.

Pada akhirnya, diskursus mengenai Hukum Blockchain tidak dapat kita sederhanakan menjadi persoalan hukum formal semata. Ia membutuhkan pemahaman komprehensif yang melibatkan aspek teknologi, ekonomi, dan etika. Muhammadiyah berperan penting sebagai penuntun moral agar teknologi baru ini menjadi sarana kemaslahatan bersama, bukan sumber kerusakan di masa depan.

Baca juga:

Bayi Tabung dan Aborsi dalam Bingkai Suci: Fikih Menjawab Tantangan Zaman

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: