Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Hukum Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar Haji, Sunnah atau Bid’ah?

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Hukum Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar Haji,  Sunnah atau Bid’ah?
Rombongan jemaah umrah Indonesia mengenakan pakaian ihram putih berjalan bertelanjang kaki sambil memanjatkan doa di pelataran Kakbah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Gambar ini menjadi ilustrasi momen khidmat jemaah saat menunaikan ibadah umrah atau haji. (Ilustrasi AI Generated)

Praktik umroh berkali-kali dalam satu perjalanan haji kini tengah menjadi sorotan dan memicu diskusi hangat di kalangan umat Islam. Sebenarnya, bagaimana kedudukan hukum umroh berkali-kali jika kita tinjau dari perspektif sunnah Nabi Muhammad SAW dan pandangan para ulama?

Fenomena jemaah yang melaksanakan umrah secara berulang dalam satu safar memang sangat lazim kita temui pada jemaah asal Indonesia. Namun, informasi mengenai keabsahan praktik ini masih sering simpang siur di tengah masyarakat. Hingga saat ini, organisasi Muhammadiyah secara resmi tidak menfatwakan kebolehan ibadah umrah berulang dalam satu rangkaian safar.

Setiap KBIH Muhammadiyah di berbagai daerah secara konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Meski demikian, faktanya masih ada sebagian jemaah yang tetap mempraktikkan umroh berkali-kali secara sembunyi-sembunyi dari rombongannya. Umumnya, mereka yang melakukan hal tersebut bukan berasal dari latar belakang warga persyarikatan.

Pandangan 4 Madzhab tentang Hukum Umroh Berkali-kali

Dalam literasi fiqih, hukum umroh berkali-kali memang menjadi ruang khilafiah atau perbedaan pendapat di antara para ulama madzhab. Mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah memberikan kelonggaran dan memperbolehkan umrah berulang, bahkan jika jemaah melakukannya dalam hari yang sama. Di sisi lain, mazhab Malikiyyah justru menghukumi praktik tersebut sebagai makruh.

Sementara itu, mazhab Hanafiyyah cenderung menilai praktik tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan. Mereka berpendapat bahwa melaksanakan satu kali umrah secara sempurna jauh lebih utama daripada melakukannya berkali-kali. Jika tujuannya adalah memperbanyak pahala, para ulama lebih menyarankan jemaah untuk memperbanyak ibadah thawaf.

Lebih jauh, ulama terkemuka Ibnu Taimiyyah bahkan menyebut praktik umroh berkali-kali sebagai bid’ah makruhah. Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Beliau menegaskan bahwa ibadah tersebut tidak memiliki syariat karena bukan merupakan bagian dari petunjuk asli Nabi Muhammad SAW.

Meluruskan Dalil Umroh Berkali-kali dari Kisah Aisyah RA

Umat Islam tidak akan menemukan dalil umroh berkali-kali yang bersifat manthuq atau tekstual, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Sepanjang sejarah, Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan, termasuk pada peristiwa Haji Wada’.

Sebagian pihak sering kali melepaskan kisah keizinan Nabi kepada Bunda ‘Aisyah RA dari konteks aslinya untuk membenarkan praktik ini. Akibatnya, muncul simpulan bahwa umrah berulang-ulang itu boleh dan baik. Mari kita perhatikan kutipan hadis berikut yang konteksnya sering menimbulkan salah paham:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهَا أَخَاهَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَأَعْمَرَهَا مِن التَّنْعِيمِ ْ

(Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus bersamanya saudaranya ‘Abdurrahman, ia diperintahkan berumrah dari Tan’im).

Kisah Pilu di Balik Izin Umrah Bunda Aisyah RA

Jika kita melihat sabab wurudil hadis secara utuh, saat itu Nabi dan para sahabat telah menyelesaikan haji ifrad. Saat rombongan tiba di Syarif, Bunda ‘Aisyah mengalami haid yang berlangsung terus-menerus hingga hari Arafah. Hal ini membuat beliau merasa sedih karena tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah secara utuh.

Nabi Muhammad SAW kemudian menemui Bunda ‘Aisyah yang sedang menangis dan menanyakan penyebab kesedihannya. Bunda ‘Aisyah kemudian menjawab:

شَأْنِي أَنِّي قَدْ حَضَتُّ وَقَدْ حَلَّ النَّاسُ وَلَمْ أُحَلِّلُ وَلَمْ أَطَفُ بِالْبَيْتِ وَالنَّاسُ يَذْهَبُوْنَ إِلَى الْحَجِّ اَلْآَنْ

(Karena aku sedang haid padahal orang-orang telah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan belum melaksanakan thawaf padahal mereka sekarang telah pergi untuk melaksanakan haji).

Melihat kondisi tersebut, Nabi memerintahkan Bunda ‘Aisyah untuk melakukan tahallul dan bersiap kembali untuk melaksanakan umrah. Nabi melakukan hal ini semata-mata sebagai “obat hati” bagi istri beliau yang merasa kehilangan momen ibadah akibat haid.

Faktanya, Bunda ‘Aisyah hanya melaksanakan umrah sebanyak satu kali dalam perjalanan tersebut sebagai pengganti umrah pertamanya yang batal. Riwayat berikut menegaskan hal tersebut:

فَلَمَّا كَانَ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحَمَنِ إِلَى التَنْعِيْمِ فَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةِ مَكَانَ عُمْرَتِي

(Ketika pada malam al-Hashabah (untuk melempar jumrah di Mina), Beliau mengutus ‘Abdurrahman bersamaku menuju at-Tan’im. Maka aku berihram untuk ‘umrah sebagai pengganti ‘umrahku sebelumnya. HR. Bukhari: 1658).

Praktik Sesuai Sunnah: Berapa Kali Nabi Melaksanakan Umrah?

Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW hanya melakukan umrah sebanyak empat kali. Beliau melakukan semua umrah tersebut dalam perjalanan atau safar yang berbeda.

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ مِنْ قَابِلٍ وَالثَّALِثَةَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ وَالرَّABِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ

(Rasulullah mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan hajinya. HR. Bukhari: 1655).

Amalan Ringan dengan Pahala Setara Umrah Sempurna

Sebagai solusi bagi Anda yang ingin meraih pahala besar setara umrah, Nabi telah memberikan petunjuk yang sangat mudah. Caranya adalah dengan melaksanakan shalat di Masjid Quba’. Kualitas hadis mengenai amalan ini berstatus maqbul:

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

(Shalat di Masjid Quba’, setara umrah. HR. Tirmidzi: 297).

Hadis lainnya menyebutkan:

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

(Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umroh. HR Ibnu Majah: 1402, an-Nasai: 692).

Dengan memahami fakta-fakta di atas, kita diajak untuk lebih bijak dalam menjalankan ibadah. Ketika terdapat perbedaan antara fatwa dan praktik asli Rasulullah, maka mengikuti Sunnah Nabi adalah sebuah kewajiban. Petunjuk dan cara beribadah yang Nabi contohkan sudah pasti mengandung kebenaran mutlak bagi setiap muslim.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: