Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Sah! Ini Hukum Bayar Dam Haji di Tanah Air Menurut Petugas TPIHI Kloter 28 SOC

18 Mei 2026, 17:27 WIB • 2 menit baca
TPIHI Kloter 28 SOC Semarang Ustadz Nurbini memberikan tausiyah tentang sahnya hukum bayar dam haji di tanah air kepada jemaah.
Petugas TPIHI Kloter 28 SOC, Ustadz Drs. H. Nurbini, M.Si., memberikan penjelasan terkait kepastian hukum bayar dam haji di tanah air kepada jemaah haji asal Semarang pada sesi pembekalan ba'da Asar, Sabtu (14/5/2026).

MAKKAH, muhammadiyahsemarangkota.org–Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) Kloter 28 SOC Semarang memberikan kepastian terkait hukum bayar dam haji bagi jemaah gelombang keberangkatan tahun 2026. TPIHI menyatakan pembayaran denda ibadah haji di tanah air sah dan sangat menganjurkan praktik ini demi asas kemanfaatan umat.

Penjelasan seputar dam haji tamattu ini menjadi sorotan utama jelang puncak ibadah. Banyak jemaah masih ragu mengenai lokasi penyaluran hewan dam yang tepat. Namun, TPIHI Kloter 28 SOC memastikan bahwa penyaluran melalui lembaga resmi di Indonesia mematuhi syariat.

“Dam bisa dibayarkan di tanah air. Insyaallah sah dengan menggunakan alasan asas kemanfaatan,” ujar petugas TPIHI Kloter 28 SOC, Ustadz Drs. H. Nurbini, M.Si,ketika memberikan tausiyah kepada jemaah, Sabtu (16/5/2026).

Pendekatan bayar dam di tanah air tersebut mengutamakan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat di kampung halaman. Keputusan ini sejalan dengan pandangan otoritas keagamaan besar di Indonesia, termasuk rujukan fatwa tarjih muhammadiyah haji, yang memberikan kemudahan berlapis bagi jemaah.

“Kita percaya kepada lembaga-lembaga yang kompeten seperti NU, Muhammadiyah tentang pembayaran dam di tanah air,” tegas Ustadz Nurbini.

Skema Murur Lindungi Jemaah Lansia

Jemaah haji lansia kloter 28 SOC Semarang khusyuk menyimak penjelasan TPIHI mengenai skema murur dan hukum bayar dam haji tamattu.
Jemaah haji yang beberapa diantaranya merupakan jemaah lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) dari Kloter 28 SOC Semarang khusyuk menyimak pembekalan petugas terkait mitigasi keselamatan murur dan pembayaran dam haji, Sabtu (14/5/2026).

Selain mempertegas kepastian hukum bayar dam haji, petugas juga mematangkan skema mitigasi keselamatan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Petugas memfokuskan mitigasi ini untuk melindungi jemaah lanjut usia (lansia) dan kategori risiko tinggi (risti). Karena itu, skema murur menjadi solusi paling rasional.

Melalui skema ini, jemaah risti tidak perlu turun untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah. Bus rombongan dari Arafah hanya akan melintas sejenak, lalu membawa jemaah langsung menuju hotel atau tenda di Mina.

“Ini diprioritaskan bagi jemaah yang risti, lansia, yang kursi roda, yang sakit, dan juga pendamping dari jemaah yang risti lansia tersebut,” jelasnya.

Langkah preventif tersebut sangat efektif menekan risiko kelelahan fisik ekstrem yang kerap memicu perburukan kondisi kesehatan jemaah. Petugas turut menyiapkan skema tanazul untuk mengoptimalkan penanganan medis saat kondisi darurat. Persiapan presisi ini memastikan seluruh rangkaian ibadah haji berjalan aman dan lancar hingga jemaah kembali ke tanah air.

Pantau terus laporan terkini dan terlengkap setiap hari, kabar jemaah haji Muhammadiyah Kloter 28 SOC Semarang, langsung dari Tanah Suci. Hanya di Muhammadiyahsemarangkota.org

Kontributor: TPIHI Kloter 28 SOC
Editor: Agung S Bakti
Bagikan: